Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47650 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/KartonPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47871 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari KertasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47613
Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47613.
KBLI 47613 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran berbagai jenis kertas dan produk turunannya kepada konsumen akhir. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47613 mencakup perdagangan eceran kertas, karton, dan barang dari kertas atau karton. Cakupan produk yang diperdagangkan secara eceran dalam kelompok ini sangat beragam, meliputi berbagai jenis kertas untuk keperluan tulis-menulis, percetakan, pengemasan, hingga keperluan industri dan perkantoran.
Seluruh kegiatan dalam kode ini bersifat perdagangan eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam skala besar atau grosir.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan eceran produk berikut tercakup dalam KBLI 47613:
Produk-produk di atas mencerminkan keragaman segmen pasar yang dilayani, mulai dari kebutuhan perkantoran dan rumah tangga hingga kebutuhan pengemasan dan industri ringan.
Uraian resmi KBLI 47613 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding langsung. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan klasifikasi:
Apabila terdapat keraguan mengenai batas cakupan kegiatan, pelaku usaha disarankan untuk merujuk langsung pada sistem OSS atau berkonsultasi dengan instansi berwenang.
Berikut adalah contoh konkret kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47613, diturunkan secara langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47613 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku berdasarkan data yang tercantum dalam sistem klasifikasi. Tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan OSS berbasis risiko.
Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47613 adalah:
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan pada tingkat risiko Rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan. Tidak ada kewajiban perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47613 tidak tercantum atau ditandai dengan tanda hubung (-). Dengan demikian, tidak ada informasi jangka waktu spesifik yang dapat disampaikan dari data ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS yang berlaku.
KBLI 47613 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020. Hal ini penting dipahami oleh pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode lama. Berikut kode-kode padanannya:
Keempat kode KBLI 2020 tersebut kini dikonsolidasikan ke dalam KBLI 47613 melalui proses recoding. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode di atas perlu memastikan pembaruan data usahanya menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru.
KBLI 47613 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penyusunan ulang dari satu atau beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah, kemudian digabungkan dan diidentifikasi ulang di bawah kode baru dalam KBLI 2025. Perubahan ini bukan merupakan perubahan substansi kegiatan usaha, melainkan penyesuaian sistem penomoran dan klasifikasi.
Tidak. KBLI 47613 secara spesifik mencakup perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil. Perdagangan dalam skala besar atau grosir berada di luar cakupan kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data untuk KBLI ini.
Ya, berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47613.
KBLI 47613 merupakan hasil dari proses recoding atau pindah kode. Beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, seperti kode untuk perdagangan eceran toko, kaki lima, media, dan keliling untuk produk kertas, kini dikonsolidasikan ke dalam satu kode tunggal yaitu KBLI 47613 dalam KBLI 2025.
Tidak. KBLI 47613 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran atas produk kertas, karton, dan barang dari kertas atau karton. Kegiatan produksi atau manufaktur kertas tidak termasuk dalam cakupan kode ini.