← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47613 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47650 - Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/KartonPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47871 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari KertasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47613?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47613

Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47613: Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47613.

Pengertian KBLI 47613

KBLI 47613 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, dan Barang dari Kertas/Karton. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran berbagai jenis kertas dan produk turunannya kepada konsumen akhir. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47613

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47613 mencakup perdagangan eceran kertas, karton, dan barang dari kertas atau karton. Cakupan produk yang diperdagangkan secara eceran dalam kelompok ini sangat beragam, meliputi berbagai jenis kertas untuk keperluan tulis-menulis, percetakan, pengemasan, hingga keperluan industri dan perkantoran.

Seluruh kegiatan dalam kode ini bersifat perdagangan eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam skala besar atau grosir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47613

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan eceran produk berikut tercakup dalam KBLI 47613:

  • Kertas HVS
  • Kertas doorslag
  • Kertas kraft
  • Kertas tipis
  • Kertas kalkir
  • Kertas berwarna
  • Karton manila
  • Karton buffalo skin
  • Karton serat (fiber board)
  • Kertas pembungkus (wrapping)
  • Karton kemasan untuk makanan dan minuman
  • Kantong kertas
  • Kertas atau karton berlapis
  • Kertas surat (stationary)
  • Stensil sheet
  • Kertas karbon
  • Kertas duplikator

Produk-produk di atas mencerminkan keragaman segmen pasar yang dilayani, mulai dari kebutuhan perkantoran dan rumah tangga hingga kebutuhan pengemasan dan industri ringan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47613 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding langsung. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan klasifikasi:

  • Kegiatan ini hanya mencakup perdagangan eceran. Perdagangan dalam skala besar atau grosir tidak termasuk dalam kelompok ini dan menggunakan kode KBLI yang berbeda.
  • Kegiatan produksi atau manufaktur kertas dan karton bukan bagian dari cakupan KBLI 47613.
  • Perdagangan eceran produk kertas melalui kaki lima, los pasar, atau jalur keliling sebelumnya memiliki kode tersendiri dalam KBLI 2020 dan kini mengalami penyesuaian melalui proses recoding ke dalam KBLI 47613.
  • Perdagangan eceran melalui media atau platform digital yang sebelumnya masuk dalam kode lain juga telah mengalami penyesuaian serupa.

Apabila terdapat keraguan mengenai batas cakupan kegiatan, pelaku usaha disarankan untuk merujuk langsung pada sistem OSS atau berkonsultasi dengan instansi berwenang.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh konkret kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47613, diturunkan secara langsung dari uraian resmi:

  1. Toko yang menjual kertas HVS dan kertas berwarna secara eceran untuk kebutuhan perkantoran dan sekolah.
  2. Gerai yang menyediakan karton manila dan karton buffalo skin untuk keperluan kerajinan dan presentasi.
  3. Usaha eceran yang memasarkan kantong kertas dan kertas pembungkus untuk kebutuhan pengemasan konsumen.
  4. Penjualan eceran karton kemasan makanan dan minuman kepada pelaku usaha kuliner berskala kecil sebagai konsumen akhir.
  5. Toko alat tulis yang turut menjual kertas karbon, kertas duplikator, dan stensil sheet secara satuan atau dalam kemasan kecil.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47613 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku berdasarkan data yang tercantum dalam sistem klasifikasi. Tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47613 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan pada tingkat risiko Rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan. Tidak ada kewajiban perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang tersedia, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47613 tidak tercantum atau ditandai dengan tanda hubung (-). Dengan demikian, tidak ada informasi jangka waktu spesifik yang dapat disampaikan dari data ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47613 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020. Hal ini penting dipahami oleh pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode lama. Berikut kode-kode padanannya:

  • 47650 — Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/Karton
  • 47871 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 — Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Keempat kode KBLI 2020 tersebut kini dikonsolidasikan ke dalam KBLI 47613 melalui proses recoding. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode di atas perlu memastikan pembaruan data usahanya menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47613 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penyusunan ulang dari satu atau beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah, kemudian digabungkan dan diidentifikasi ulang di bawah kode baru dalam KBLI 2025. Perubahan ini bukan merupakan perubahan substansi kegiatan usaha, melainkan penyesuaian sistem penomoran dan klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47613

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan adalah perdagangan eceran, bukan perdagangan besar atau grosir, agar sesuai dengan cakupan KBLI 47613.
  • Produk yang diperdagangkan harus berupa kertas, kertas karton, atau barang dari kertas dan karton sebagaimana dirinci dalam uraian resmi.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan kode KBLI 2020 seperti 47650, 47871, 47919, atau 47997 perlu memeriksa apakah perlu melakukan pembaruan kode dalam sistem OSS.
  • Karena tidak ada informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data, pelaku usaha sebaiknya memantau perkembangan proses secara aktif melalui sistem OSS.
  • Seluruh informasi perizinan, persyaratan teknis, dan kewajiban operasional lainnya yang tidak tercantum dalam data ini sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui sistem OSS atau instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47613 mencakup penjualan kertas dalam jumlah besar atau grosir?

Tidak. KBLI 47613 secara spesifik mencakup perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil. Perdagangan dalam skala besar atau grosir berada di luar cakupan kode ini.

Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan KBLI 47613 melalui OSS?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data untuk KBLI ini.

Apakah semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama pada KBLI 47613?

Ya, berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47613.

Mengapa KBLI 47613 memiliki beberapa padanan kode dari KBLI 2020?

KBLI 47613 merupakan hasil dari proses recoding atau pindah kode. Beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, seperti kode untuk perdagangan eceran toko, kaki lima, media, dan keliling untuk produk kertas, kini dikonsolidasikan ke dalam satu kode tunggal yaitu KBLI 47613 dalam KBLI 2025.

Apakah kegiatan produksi atau pembuatan kertas termasuk dalam KBLI 47613?

Tidak. KBLI 47613 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran atas produk kertas, karton, dan barang dari kertas atau karton. Kegiatan produksi atau manufaktur kertas tidak termasuk dalam cakupan kode ini.