KBLI 47640
Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di Toko
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47640Pengertian KBLI 47640
KBLI 47640 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran alat musik, baik secara langsung di toko maupun melalui media lain. Kode KBLI 47640 ini digunakan sebagai acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 47640, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara jelas sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47640
Ruang lingkup KBLI 47640 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penjualan eceran alat musik. Hal ini mencakup berbagai jenis alat musik, baik modern maupun tradisional, serta perlengkapan pendukung seperti aksesoris dan peralatan pemeliharaan alat musik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan melalui toko fisik, gerai di pusat perbelanjaan, kios, maupun secara daring (online).
Selain menjual alat musik, pelaku usaha dalam KBLI 47640 juga dapat menawarkan layanan tambahan seperti perbaikan dan perawatan alat musik, selama masih dalam lingkup perdagangan eceran. Namun, produksi atau manufaktur alat musik tidak termasuk dalam KBLI ini dan memiliki kode tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47640
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 47640:
- Toko alat musik yang menjual gitar, piano, drum, biola, dan alat musik lainnya secara eceran.
- Gerai penjualan alat musik tradisional seperti angklung, gamelan, atau sasando.
- Usaha penjualan aksesoris alat musik, seperti senar, pick, case, dan amplifier.
- Toko online yang khusus memasarkan alat musik dan perlengkapannya kepada konsumen akhir.
- Penjualan alat musik elektronik secara eceran, baik secara langsung maupun daring.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat musik dengan KBLI 47640 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan memilih KBLI 47640, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi tahapan pendaftaran data pelaku usaha, pengisian data usaha sesuai KBLI 47640, hingga penerbitan izin usaha. Pelaku usaha juga dapat mengajukan izin operasional atau izin komersial apabila diperlukan. Kewajiban ini berlaku bagi usaha perseorangan maupun badan usaha, baik yang baru memulai usaha maupun yang telah berjalan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47640
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47640 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47640 dengan bidang usaha lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.