← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47630 - Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrabble, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47640 - Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47882 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47630?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47630

Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47630: Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47630.

Pengertian KBLI 47630

KBLI 47630 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan penjualan eceran berbagai jenis alat permainan dan mainan dari beragam bahan, baik kepada konsumen akhir maupun dalam konteks peralatan pesta. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, KBLI 47630 menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha yang wajib dicantumkan saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47630

Ruang lingkup KBLI 47630 meliputi perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, serta perdagangan eceran peralatan pesta. Kegiatan ini mencakup penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk eceran, bukan distribusi besar-besaran atau penerbitan konten.

Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini juga secara eksplisit mencakup perdagangan eceran mainan drone sebagai bagian dari cakupan kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47630

Berikut adalah jenis kegiatan yang secara resmi termasuk dalam KBLI 47630:

  • Perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, antara lain:
    • Boneka
    • Kelereng
    • Bekel
    • Congklak
    • Scrabble
    • Karambol
    • Mainan yang berupa alat musik
    • Mobil-mobilan
    • Mainan berupa senjata
    • Mainan berupa alat memasak
    • Mainan berupa perabotan rumah tangga
  • Perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya:
    • Kostum penyamaran
    • Topeng
    • Suvenir pesta, termasuk dandanan, alat lelucon, dan sejenisnya
    • Alat sulap
  • Perdagangan eceran mainan drone

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47630 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam kode ini dan perlu diklasifikasikan ke kode yang berbeda:

  • Perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik — masuk ke subgolongan 4740.
  • Perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas — masuk ke subgolongan 4774.
  • Pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya — masuk ke subgolongan 5821.
  • Pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya — masuk ke subgolongan 5920.
  • Penerbitan dan edisi alat permainan serta permainan papan — masuk ke subgolongan 5819.
  • Platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video — masuk ke subgolongan 6039.

Pemahaman atas batasan ini penting agar pelaku usaha tidak salah memilih kode KBLI saat melakukan pendaftaran di sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47630, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual boneka, mobil-mobilan, dan mainan berupa alat memasak kepada pembeli perorangan.
  • Gerai yang menyediakan permainan tradisional seperti congklak, kelereng, dan bekel untuk dijual secara eceran.
  • Usaha penjualan perlengkapan pesta, termasuk kostum penyamaran, topeng, alat sulap, dan suvenir pesta.
  • Penjualan mainan drone secara eceran kepada konsumen akhir.
  • Toko yang menjual permainan papan seperti scrabble dan karambol dalam bentuk produk fisik kepada pembeli langsung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha untuk KBLI 47630 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai dengan data yang tercantum dan dapat memengaruhi jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47630, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Karena seluruh skala usaha pada KBLI ini berada pada tingkat risiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang relevan berdasarkan data yang tersedia.

Tidak ada perizinan berusaha tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47630 ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47630 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi durasi proses tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha disarankan memantau proses penerbitan secara langsung melalui sistem OSS yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47630 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47640 — Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di Toko
  • 47882 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47998 — Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Adanya lebih dari satu padanan menunjukkan bahwa KBLI 47630 dalam KBLI 2025 mengonsolidasikan beberapa klasifikasi yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47630 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penataan ulang klasifikasi dari kode-kode yang sebelumnya digunakan dalam KBLI 2020, bukan kode yang sepenuhnya baru dari segi cakupan kegiatan usahanya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47630

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar merupakan perdagangan eceran alat permainan dan mainan, bukan distribusi besar, penerbitan konten, atau penyediaan platform digital.
  • Jika usaha mencakup penjualan mainan bekas, kode KBLI yang sesuai berbeda dan tidak termasuk dalam KBLI 47630.
  • Penjualan konsol gim dan gim video dalam media fisik termasuk kategori terpisah dan tidak dapat diklaim di bawah kode ini.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 seperti 47640, 47882, 47919, atau 47998 perlu memperhatikan perubahan kode ini dalam proses pembaruan data perizinan.
  • Karena seluruh skala usaha ditetapkan berisiko rendah berdasarkan data ini, perizinan yang tercatat cukup berupa NIB. Namun, pelaku usaha tetap perlu memverifikasi kebutuhan perizinan melalui sistem OSS karena penetapan resmi dilakukan oleh sistem tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penjualan mainan drone termasuk dalam KBLI 47630?

Ya. Uraian resmi KBLI 47630 secara eksplisit menyebutkan bahwa perdagangan eceran mainan drone termasuk dalam kelompok ini.

Apakah penjualan konsol gim dan gim video dalam media fisik bisa menggunakan KBLI 47630?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47630 menegaskan bahwa perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan ke subgolongan 4740.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47630?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47630.

Apakah usaha besar yang menggunakan KBLI 47630 memiliki tingkat risiko berbeda dari usaha mikro?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar — sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47630.

Apa perbedaan KBLI 47630 dalam KBLI 2025 dengan kode-kode yang berlaku di KBLI 2020?

KBLI 47630 merupakan hasil recoding atau pindah kode dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47640, 47882, 47919, dan 47998. Beberapa klasifikasi yang sebelumnya terpisah kini dikonsolidasikan ke dalam satu kode di KBLI 2025.