Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrabble, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47640 - Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-anak di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47882 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47630
Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47630.
KBLI 47630 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan penjualan eceran berbagai jenis alat permainan dan mainan dari beragam bahan, baik kepada konsumen akhir maupun dalam konteks peralatan pesta. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, KBLI 47630 menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha yang wajib dicantumkan saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ruang lingkup KBLI 47630 meliputi perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, serta perdagangan eceran peralatan pesta. Kegiatan ini mencakup penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk eceran, bukan distribusi besar-besaran atau penerbitan konten.
Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini juga secara eksplisit mencakup perdagangan eceran mainan drone sebagai bagian dari cakupan kode ini.
Berikut adalah jenis kegiatan yang secara resmi termasuk dalam KBLI 47630:
Uraian resmi KBLI 47630 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam kode ini dan perlu diklasifikasikan ke kode yang berbeda:
Pemahaman atas batasan ini penting agar pelaku usaha tidak salah memilih kode KBLI saat melakukan pendaftaran di sistem OSS.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47630, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha untuk KBLI 47630 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai dengan data yang tercantum dan dapat memengaruhi jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data KBLI 47630, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Karena seluruh skala usaha pada KBLI ini berada pada tingkat risiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang relevan berdasarkan data yang tersedia.
Tidak ada perizinan berusaha tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47630 ini.
Data KBLI 47630 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi durasi proses tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha disarankan memantau proses penerbitan secara langsung melalui sistem OSS yang berlaku.
KBLI 47630 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Adanya lebih dari satu padanan menunjukkan bahwa KBLI 47630 dalam KBLI 2025 mengonsolidasikan beberapa klasifikasi yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47630 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penataan ulang klasifikasi dari kode-kode yang sebelumnya digunakan dalam KBLI 2020, bukan kode yang sepenuhnya baru dari segi cakupan kegiatan usahanya.
Ya. Uraian resmi KBLI 47630 secara eksplisit menyebutkan bahwa perdagangan eceran mainan drone termasuk dalam kelompok ini.
Tidak. Uraian resmi KBLI 47630 menegaskan bahwa perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan ke subgolongan 4740.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47630.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar — sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47630.
KBLI 47630 merupakan hasil recoding atau pindah kode dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47640, 47882, 47919, dan 47998. Beberapa klasifikasi yang sebelumnya terpisah kini dikonsolidasikan ke dalam satu kode di KBLI 2025.