KBLI 47630
Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47630Pengertian KBLI 47630
KBLI 47630 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai usaha perdagangan eceran alat musik, alat olahraga, dan perlengkapannya di dalam toko khusus. KBLI 47630 digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Kode ini penting untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha yang bergerak di bidang penjualan alat-alat musik dan olahraga secara eceran.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47630
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47630 meliputi perdagangan eceran berbagai jenis alat musik, alat olahraga, dan perlengkapan terkait lainnya. Kegiatan ini dilakukan di toko khusus yang secara khusus menyediakan produk-produk tersebut. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat menjual alat musik tradisional maupun modern, alat olahraga untuk berbagai cabang, serta suku cadang dan aksesori penunjang.
Usaha yang termasuk dalam KBLI 47630 juga dapat memberikan layanan tambahan seperti konsultasi pemilihan alat, perawatan, serta perbaikan alat musik dan olahraga, selama layanan tersebut masih menjadi bagian dari aktivitas utama perdagangan eceran barang terkait.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47630
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47630 antara lain:
- Toko alat musik yang menjual gitar, piano, drum, biola, dan alat musik elektronik lainnya.
- Toko perlengkapan olahraga seperti raket tenis, bola basket, bola sepak, dan perlengkapan fitness.
- Toko aksesori alat musik seperti senar gitar, case, amplifier, dan perlengkapan lain.
- Toko alat olahraga air seperti papan selancar, peralatan renang, dan pelampung.
- Toko perlengkapan olahraga bela diri, seperti sarung tinju dan pelindung tubuh.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47630 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan, dan pengelolaan izin usaha secara online di Indonesia.
Proses perizinan melalui OSS meliputi pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan berusaha, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan memiliki izin usaha yang sesuai KBLI 47630 melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum serta kemudahan akses ke berbagai layanan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47630
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47630 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47630 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama seluruh persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS terpenuhi. Penggabungan ini memudahkan pelaku usaha memperluas cakupan bisnis dan layanan yang diberikan kepada konsumen.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.