← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode

47620 - Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain; - perdagangan eceran perahu; - perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway; - perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode, Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

47630 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47874 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47620?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47620

Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47620: Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47620.

Pengertian KBLI 47620

KBLI 47620 adalah kode klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran berbagai produk olahraga dan aktivitas luar ruang kepada konsumen akhir. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kode KBLI menjadi dasar penetapan jenis perizinan dan tingkat risiko yang berlaku bagi setiap pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47620

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47620 mencakup kegiatan perdagangan eceran yang berkaitan langsung dengan peralatan dan perlengkapan olahraga dalam arti luas. Cakupannya tidak terbatas pada alat olahraga konvensional, melainkan meliputi pula kategori produk yang berkaitan dengan aktivitas luar ruang, rekreasi, dan mobilitas personal. Ruang lingkup ini menjadikan KBLI 47620 sebagai kode yang relevan bagi berbagai jenis toko perlengkapan olahraga maupun usaha eceran sejenis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47620

Uraian resmi menetapkan bahwa kegiatan yang tercakup dalam KBLI 47620 meliputi:

  • Perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga secara umum, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk berkemah, serta perlengkapan olahraga lainnya.
  • Perdagangan eceran perahu.
  • Perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, dan segway.
  • Perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski.

Cakupan ini menunjukkan bahwa KBLI 47620 tidak hanya mengatur penjualan alat olahraga dalam gedung, tetapi juga mencakup peralatan aktivitas luar ruang, kendaraan tidak bermotor, dan alas kaki yang dirancang untuk kegiatan olahraga tertentu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47620 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan struktur klasifikasi KBLI 2025, pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa kegiatan perdagangan eceran produk lain yang serupa namun memiliki kode tersendiri tidak serta-merta masuk dalam lingkup KBLI 47620. Pemilihan kode KBLI yang tepat harus didasarkan pada kegiatan usaha utama yang dijalankan secara nyata, bukan hanya kedekatan kategori produk.

Selain itu, kegiatan perdagangan besar peralatan olahraga, jasa penyewaan peralatan olahraga, maupun produksi atau manufaktur peralatan olahraga tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47620 dan karena itu tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47620:

  • Toko yang menjual peralatan memancing secara eceran kepada konsumen akhir.
  • Usaha eceran yang menyediakan senjata dan amunisi untuk keperluan berburu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Toko perlengkapan kemah yang menjual tenda, sleeping bag, dan perlengkapan berkemah lainnya secara eceran.
  • Usaha penjualan perahu secara eceran.
  • Toko sepeda yang menjual sepeda konvensional, sepeda listrik, otopet, hoverboard, maupun segway.
  • Toko yang menjual alas kaki olahraga khusus seperti sepatu sepak bola, sepatu luncur es, atau bot ski secara eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47620 memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diterapkan melalui OSS. Tingkat risiko Rendah berlaku untuk semua skala usaha pada KBLI ini sesuai data yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47620 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Dengan tingkat risiko Rendah yang berlaku untuk seluruh skala usaha, NIB menjadi satu-satunya perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47620. Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan Sertifikat Standar maupun izin sektoral tambahan untuk kode ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47620. Informasi ini ditandai dengan tanda hubung (-) dalam data resmi, sehingga tidak dapat disimpulkan adanya jangka waktu tertentu. Pelaku usaha disarankan untuk memantau proses penerbitan NIB melalui sistem OSS secara langsung guna mendapatkan informasi terkini mengenai status permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47620 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47630 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko
  • 47874 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 - Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer — Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Adanya lebih dari satu padanan menunjukkan bahwa KBLI 47620 dalam KBLI 2025 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode yang sebelumnya tersebar di berbagai kategori perdagangan eceran dalam KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47620 mengalami dua jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, yaitu Pecah Kode dan Recoding/Pindah Kode. Pecah Kode menunjukkan bahwa cakupan dari satu atau lebih kode KBLI 2020 dipecah menjadi kode-kode yang lebih spesifik. Recoding atau Pindah Kode menandakan adanya perubahan nomor kode dari edisi sebelumnya. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode KBLI 2020 yang menjadi padanan di atas perlu menyesuaikan kode KBLI-nya melalui sistem OSS apabila kegiatan usahanya masuk dalam ruang lingkup KBLI 47620.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47620

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan secara nyata sesuai dengan uraian resmi KBLI 47620, yaitu perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga sebagaimana dirinci dalam uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa kode ini mencakup kategori produk yang cukup beragam, termasuk sepeda listrik, otopet, segway, perahu, senjata berburu, dan alas kaki olahraga khusus. Pastikan produk yang dijual memang masuk dalam cakupan tersebut.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47620, perlu dilakukan penyesuaian kode dalam sistem OSS.
  • Penjualan senjata dan amunisi untuk berburu yang tercantum dalam uraian resmi tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar lingkup KBLI. Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral tambahan untuk kategori produk tersebut.
  • Informasi jangka waktu penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga proses penerbitan perlu dipantau langsung melalui sistem OSS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penjualan sepeda listrik dan otopet termasuk dalam KBLI 47620?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, perdagangan eceran sepeda listrik, otopet, hoverboard, dan segway secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 47620.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk mendaftarkan KBLI 47620?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan Sertifikat Standar atau izin sektoral lain untuk KBLI ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47620 berbeda untuk setiap skala usaha?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar — memiliki tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47620.

Apakah perdagangan eceran alas kaki olahraga umum termasuk dalam KBLI 47620?

Uraian resmi menyebutkan alas kaki olahraga khusus dengan contoh sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski. Untuk alas kaki olahraga yang tidak bersifat khusus, perlu diperhatikan apakah cakupannya masuk dalam uraian resmi KBLI 47620 atau lebih sesuai dengan kode KBLI lain.

Dari mana asal KBLI 47620 dalam KBLI 2025?

KBLI 47620 merupakan hasil Pecah Kode dan Recoding/Pindah Kode dari KBLI 2020. Padanan sebelumnya mencakup kode 47630, 47874, 47919, dan 47997 dalam KBLI 2020.