KBLI 47620

Perdagangan Eceran Khusus Rekaman Musik dan Video di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47620
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47620

KBLI 47620 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran alat musik, rekaman suara, dan video di Indonesia. KBLI 47620 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kode ini digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi dan penjualan alat musik serta produk terkait kepada konsumen akhir secara eceran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47620

Ruang lingkup KBLI 47620 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berkaitan dengan alat musik dan produk sejenis. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penjualan alat musik tradisional maupun modern, perangkat rekaman suara, serta media rekaman video seperti CD, DVD, dan kaset. Selain itu, KBLI 47620 juga mencakup penjualan perlengkapan dan aksesoris pendukung alat musik, baik secara langsung melalui toko fisik maupun secara daring melalui platform e-commerce.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47620

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47620 antara lain:

  • Toko alat musik yang menjual gitar, piano, drum, biola, dan alat musik lainnya.
  • Usaha penjualan rekaman suara seperti CD musik, kaset, dan perangkat audio rekaman.
  • Toko yang menyediakan DVD film, video edukasi, atau rekaman video lainnya secara eceran.
  • Penjualan alat musik dan rekaman secara online melalui marketplace atau website sendiri.
  • Toko yang juga menjual aksesoris alat musik seperti senar gitar, stik drum, dan amplifier.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha dengan bidang kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47620 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Dalam pengajuan perizinan, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 47620 agar izin usaha yang diperoleh sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen (jika diperlukan), dan pengajuan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki izin usaha yang sah sangat penting untuk mendukung legalitas dan keberlanjutan usaha, serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah seperti pembiayaan, kemitraan, dan pelatihan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47620

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 47620. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47620 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya tanpa perlu melakukan pengajuan izin terpisah untuk setiap jenis kegiatan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.