Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47620 - Perdagangan Eceran Khusus Rekaman Musik dan Video di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47998 - Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan LukisanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47690
Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47690.
KBLI 47690 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran atas sejumlah produk di bidang kesenian, musik, koleksi, dan perlengkapan seni secara spesifik sebagaimana ditetapkan dalam uraian resminya.
Singkatan YTDL dalam judul merujuk pada frasa "Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di tempat Lain", yang berarti kelompok ini menghimpun kegiatan perdagangan eceran barang kesenian dan rekreasi yang belum tercakup dalam kode KBLI lain yang lebih spesifik.
Ruang lingkup KBLI 47690 didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi yang ditetapkan. Kegiatan dalam kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai produk yang berhubungan dengan dunia kesenian, musik, koleksi, dan kreasi seni. Kelompok ini tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan barang sejenis yang telah memiliki kode KBLI tersendiri.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang tercakup dalam KBLI 47690 meliputi:
Uraian resmi KBLI 47690 secara eksplisit menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Pelaku usaha perlu memperhatikan batasan berikut agar menggunakan kode KBLI yang sesuai:
Pemilihan kode KBLI yang tepat penting dilakukan sejak awal pendaftaran usaha melalui sistem OSS agar jenis perizinan yang diperoleh sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47690, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47690 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan ini melalui sistem OSS pada saat melakukan pendaftaran, karena sistem dapat mempertimbangkan faktor lain dalam proses pengajuan.
Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47690 adalah:
Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, perizinan yang diwajibkan berupa NIB sebagaimana tercantum dalam data. Informasi persyaratan lebih lanjut dapat dikonfirmasi melalui sistem OSS yang berlaku.
Berdasarkan data yang digunakan, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47690 tidak tercantum secara spesifik. Data menampilkan tanda strip (-) pada bagian ini, yang berarti tidak ada keterangan jangka waktu yang tersedia dalam sumber data yang digunakan.
Informasi mengenai estimasi waktu proses perizinan dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS atau instansi terkait yang berwenang. Jangka waktu proses bukan merupakan jaminan penerbitan.
KBLI 47690 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47690 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47690 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Perubahan ini berarti kode atau pengelompokan kegiatan usaha ini telah disesuaikan dalam struktur klasifikasi yang baru, bukan merupakan kode yang sepenuhnya baru dari sisi substansi kegiatan.
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memastikan data usahanya telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS.
Ya, perdagangan eceran rekaman media secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi KBLI 47690 sehingga kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
Tidak. Uraian resmi KBLI 47690 secara tegas menyatakan bahwa perdagangan eceran instrumen musik bekas tidak termasuk dalam kelompok ini dan diarahkan ke subgolongan 4774.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang terdaftar pada KBLI ini, mengingat seluruhnya ditetapkan berisiko rendah.
Ya, aktivitas galeri seni komersial secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi sebagai salah satu kegiatan yang tercakup dalam KBLI 47690.
Tidak. KBLI 47690 mengalami perubahan berupa recoding atau pindah kode dari KBLI 2020. Kode ini merupakan hasil penyesuaian dari beberapa kode KBLI 2020 sebelumnya, yaitu 47620, 47919, dan 47998.