← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47690 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47620 - Perdagangan Eceran Khusus Rekaman Musik dan Video di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47998 - Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan LukisanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47690?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47690

Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47690: Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47690.

Pengertian KBLI 47690

KBLI 47690 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran atas sejumlah produk di bidang kesenian, musik, koleksi, dan perlengkapan seni secara spesifik sebagaimana ditetapkan dalam uraian resminya.

Singkatan YTDL dalam judul merujuk pada frasa "Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di tempat Lain", yang berarti kelompok ini menghimpun kegiatan perdagangan eceran barang kesenian dan rekreasi yang belum tercakup dalam kode KBLI lain yang lebih spesifik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47690

Ruang lingkup KBLI 47690 didasarkan sepenuhnya pada uraian resmi yang ditetapkan. Kegiatan dalam kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai produk yang berhubungan dengan dunia kesenian, musik, koleksi, dan kreasi seni. Kelompok ini tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan barang sejenis yang telah memiliki kode KBLI tersendiri.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47690

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang tercakup dalam KBLI 47690 meliputi:

  • Perdagangan eceran rekaman media
  • Perdagangan eceran instrumen musik, partitur, dan aksesori terkait, misalnya senar, penyangga musik (music stands), dan metronom
  • Perdagangan eceran filateli, numismatik, dan barang koleksi seperti prangko dan koin
  • Aktivitas galeri seni komersial
  • Perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak, cat air, dan sejenisnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47690 secara eksplisit menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Pelaku usaha perlu memperhatikan batasan berikut agar menggunakan kode KBLI yang sesuai:

  • Perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik tidak termasuk dalam KBLI 47690 dan diarahkan ke subgolongan 4740.
  • Perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan, dan barang keagamaan tidak termasuk dalam KBLI 47690 dan diarahkan ke subgolongan 4778.
  • Perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, serta rekaman media bekas tidak termasuk dalam KBLI 47690 dan diarahkan ke subgolongan 4774.
  • Pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya tidak termasuk dalam KBLI 47690 dan diarahkan ke subgolongan 5920.

Pemilihan kode KBLI yang tepat penting dilakukan sejak awal pendaftaran usaha melalui sistem OSS agar jenis perizinan yang diperoleh sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47690, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual rekaman musik dalam format CD, kaset, atau media fisik lainnya
  • Toko alat musik yang menyediakan gitar, biola, piano, beserta senar pengganti, metronom, dan penyangga partitur
  • Toko atau gerai yang menjual prangko koleksi dan koin numismatik
  • Galeri seni yang beroperasi secara komersial untuk menjual karya seni
  • Toko perlengkapan melukis yang menyediakan kanvas, cat minyak, cat air, manik-manik, dan tanah liat untuk kerajinan

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47690 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan ini melalui sistem OSS pada saat melakukan pendaftaran, karena sistem dapat mempertimbangkan faktor lain dalam proses pengajuan.

Perizinan Berusaha

Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47690 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, perizinan yang diwajibkan berupa NIB sebagaimana tercantum dalam data. Informasi persyaratan lebih lanjut dapat dikonfirmasi melalui sistem OSS yang berlaku.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang digunakan, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47690 tidak tercantum secara spesifik. Data menampilkan tanda strip (-) pada bagian ini, yang berarti tidak ada keterangan jangka waktu yang tersedia dalam sumber data yang digunakan.

Informasi mengenai estimasi waktu proses perizinan dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS atau instansi terkait yang berwenang. Jangka waktu proses bukan merupakan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47690 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47620 — Perdagangan Eceran Khusus Rekaman Musik dan Video di Toko
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47998 — Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak dan Lukisan; Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47690 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47690 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Perubahan ini berarti kode atau pengelompokan kegiatan usaha ini telah disesuaikan dalam struktur klasifikasi yang baru, bukan merupakan kode yang sepenuhnya baru dari sisi substansi kegiatan.

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memastikan data usahanya telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47690

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar sesuai dengan uraian resmi KBLI 47690 dan tidak termasuk dalam kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan, seperti penjualan gim video fisik, barang antik, atau distribusi audio digital.
  • Bedakan antara instrumen musik baru dan instrumen musik bekas, karena perdagangan instrumen musik bekas diarahkan ke subgolongan 4774 dan bukan termasuk dalam KBLI 47690.
  • Galeri seni yang beroperasi secara komersial untuk tujuan penjualan karya seni dapat menggunakan KBLI ini, namun perlu dipastikan sifat kegiatannya bersifat perdagangan eceran.
  • Verifikasi skala usaha dan tingkat risiko melalui sistem OSS saat melakukan pendaftaran, karena penetapan akhir dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang diinput.
  • Informasi perizinan yang tercantum dalam data ini hanya sebagai referensi awal dan tidak menggantikan kewajiban untuk mengikuti proses resmi melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah toko yang menjual rekaman musik dalam format fisik dapat menggunakan KBLI 47690?

Ya, perdagangan eceran rekaman media secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi KBLI 47690 sehingga kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Apakah perdagangan instrumen musik bekas termasuk dalam KBLI 47690?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47690 secara tegas menyatakan bahwa perdagangan eceran instrumen musik bekas tidak termasuk dalam kelompok ini dan diarahkan ke subgolongan 4774.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47690?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang terdaftar pada KBLI ini, mengingat seluruhnya ditetapkan berisiko rendah.

Apakah galeri seni dapat menggunakan KBLI 47690?

Ya, aktivitas galeri seni komersial secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi sebagai salah satu kegiatan yang tercakup dalam KBLI 47690.

Apakah KBLI 47690 merupakan kode baru yang tidak ada sebelumnya?

Tidak. KBLI 47690 mengalami perubahan berupa recoding atau pindah kode dari KBLI 2020. Kode ini merupakan hasil penyesuaian dari beberapa kode KBLI 2020 sebelumnya, yaitu 47620, 47919, dan 47998.