KBLI 47612
Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47612Pengertian KBLI 47612
KBLI 47612 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak yang dilakukan di toko. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara resmi dalam sistem perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Melalui KBLI 47612, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara spesifik sehingga proses perizinan usaha dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47612
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47612 meliputi perdagangan eceran alat permainan dan mainan anak-anak di toko. Usaha ini mencakup penjualan berbagai jenis mainan edukatif, mainan elektronik, mainan tradisional, boneka, dan perlengkapan permainan lainnya yang diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen akhir di lokasi toko fisik. Kegiatan usaha ini tidak termasuk penjualan mainan secara grosir atau melalui media daring (online), melainkan khusus untuk penjualan eceran di toko.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47612
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47612 antara lain:
- Toko mainan anak-anak yang menjual boneka, mobil-mobilan, robot, dan mainan edukatif lainnya.
- Toko mainan edukasi yang menyediakan puzzle, balok susun, dan alat permainan pengembangan motorik anak.
- Toko khusus mainan elektronik seperti remote control, drone mainan, dan mobil listrik mini.
- Toko perlengkapan permainan luar ruangan seperti ayunan anak, perosotan, dan trampolin kecil.
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47612 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat permainan dan mainan anak-anak di toko wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mengajukan KBLI 47612 melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional toko mainan secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini sangat penting untuk memastikan usaha berjalan dengan kepastian hukum dan mendapatkan perlindungan usaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47612
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47612. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47612 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan bidang usahanya, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan izin usaha utama. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.