Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan PenerbitanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47873 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hasil Pencetakan dan PenerbitanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47612
Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47612.
KBLI 47612 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan secara eceran atas berbagai produk yang dihasilkan dari proses pencetakan maupun penerbitan, baik kepada konsumen akhir perorangan maupun keperluan umum lainnya.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47612 digunakan sebagai dasar penentuan jenis perizinan berusaha dan tingkat risiko yang berlaku bagi pelaku usaha di bidang perdagangan eceran produk cetakan dan terbitan.
Ruang lingkup KBLI 47612 mencakup perdagangan eceran berbagai produk hasil pencetakan dan penerbitan. Produk-produk yang termasuk dalam kelompok ini meliputi barang cetakan untuk keperluan administrasi maupun keperluan pribadi, serta berbagai jenis terbitan berkala dan non-berkala.
Uraian resmi KBLI 47612 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis barang yang termasuk dalam ruang lingkup ini, sehingga batasan kegiatan usaha dapat diidentifikasi dengan jelas berdasarkan daftar tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47612 adalah perdagangan eceran atas produk-produk berikut:
Uraian resmi KBLI 47612 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau rujukan ke kode KBLI lain yang harus dibedakan. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, beberapa hal perlu diperhatikan:
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di luar perdagangan eceran, seperti perdagangan besar atau kegiatan distribusi, perlu memastikan kesesuaian kode KBLI yang digunakan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47612:
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47612 memiliki penetapan tingkat risiko yang seragam di seluruh skala usaha. Berikut adalah rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Seluruh skala usaha pada KBLI 47612 ditetapkan berisiko rendah. Penetapan ini berlaku berdasarkan data yang tersedia dan menjadi dasar penentuan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47612 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini sesuai dengan tingkat risiko rendah yang berlaku untuk seluruh skala usaha pada kode KBLI ini.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus perizinan berusaha yang sah untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah. Tidak terdapat kewajiban Sertifikat Standar atau izin lainnya yang tercantum dalam data untuk KBLI 47612.
Data KBLI 47612 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB melalui sistem OSS yang berlaku.
KBLI 47612 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47612 dalam versi 2025 mengonsolidasikan beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020, termasuk yang mencakup saluran penjualan melalui kaki lima, los pasar, media, maupun penjualan keliling.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47612 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Perubahan ini berarti kode 47612 dalam KBLI 2025 bukan merupakan kode yang sepenuhnya baru, melainkan hasil penataan ulang dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup kegiatan serupa dengan saluran distribusi yang berbeda-beda.
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan dari KBLI 2020 perlu memperhatikan penyesuaian kode ini dalam sistem perizinan yang berlaku.
Ya. Berdasarkan uraian resmi, penjualan eceran surat kabar, majalah, dan buletin secara eksplisit termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat kewajiban Sertifikat Standar atau izin lain yang tercantum dalam data untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47612, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, ditetapkan pada tingkat risiko rendah.
Tidak. KBLI 47612 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran atas produk hasil pencetakan dan penerbitan. Kegiatan produksi atau pencetakan itu sendiri merupakan aktivitas yang berbeda dan tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
Recoding atau pindah kode berarti KBLI 47612 dalam versi 2025 merupakan hasil penataan ulang dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah, yaitu 47612, 47873, 47919, dan 47997. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode tersebut perlu menyesuaikan pendaftaran usahanya dalam sistem OSS.