← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47612 - Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan PenerbitanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47873 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hasil Pencetakan dan PenerbitanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47612?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47612

Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47612: Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47612.

Pengertian KBLI 47612

KBLI 47612 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan secara eceran atas berbagai produk yang dihasilkan dari proses pencetakan maupun penerbitan, baik kepada konsumen akhir perorangan maupun keperluan umum lainnya.

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47612 digunakan sebagai dasar penentuan jenis perizinan berusaha dan tingkat risiko yang berlaku bagi pelaku usaha di bidang perdagangan eceran produk cetakan dan terbitan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47612

Ruang lingkup KBLI 47612 mencakup perdagangan eceran berbagai produk hasil pencetakan dan penerbitan. Produk-produk yang termasuk dalam kelompok ini meliputi barang cetakan untuk keperluan administrasi maupun keperluan pribadi, serta berbagai jenis terbitan berkala dan non-berkala.

Uraian resmi KBLI 47612 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis barang yang termasuk dalam ruang lingkup ini, sehingga batasan kegiatan usaha dapat diidentifikasi dengan jelas berdasarkan daftar tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47612

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47612 adalah perdagangan eceran atas produk-produk berikut:

  • Faktur, nota, dan kuitansi
  • Kartu nama dan etiket
  • Amplop dan agenda
  • Buku alamat
  • Kartu ucapan dan kartu pos
  • Prangko dan meterai
  • Album
  • Buku tulis dan buku gambar
  • Kertas bergaris dan kertas grafik
  • Atlas
  • Huruf Braille
  • Surat kabar, majalah, dan buletin
  • Kamus
  • Buku ilmu pengetahuan
  • Buku bergambar

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47612 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau rujukan ke kode KBLI lain yang harus dibedakan. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan melalui kaki lima atau los pasar sebelumnya tercakup dalam KBLI 2020 dengan kode tersendiri, yakni 47873. Dalam KBLI 2025, kode 47612 merupakan hasil recoding yang mengintegrasikan beberapa kode dari KBLI 2020.
  • Kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya, yang sebelumnya berada di bawah kode 47919 KBLI 2020, juga menjadi bagian dari padanan kode ini.
  • Kegiatan produksi, percetakan, atau penerbitan produk-produk tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47612, karena kode ini hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, bukan proses produksinya.

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di luar perdagangan eceran, seperti perdagangan besar atau kegiatan distribusi, perlu memastikan kesesuaian kode KBLI yang digunakan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47612:

  • Toko yang menjual surat kabar, majalah, dan buletin secara eceran kepada konsumen akhir.
  • Gerai yang menjual buku tulis, buku gambar, dan kertas bergaris untuk keperluan pelajar.
  • Usaha penjualan eceran kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.
  • Penjualan eceran kartu ucapan, kartu pos, amplop, dan agenda.
  • Toko yang menjual faktur, nota, kuitansi, dan kartu nama untuk kebutuhan administrasi usaha.
  • Usaha penjualan eceran prangko, meterai, dan album.
  • Penjualan eceran atlas dan kertas grafik untuk keperluan pendidikan atau teknis.
  • Toko yang menyediakan huruf Braille secara eceran untuk kebutuhan penyandang disabilitas netra.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47612 memiliki penetapan tingkat risiko yang seragam di seluruh skala usaha. Berikut adalah rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah

Seluruh skala usaha pada KBLI 47612 ditetapkan berisiko rendah. Penetapan ini berlaku berdasarkan data yang tersedia dan menjadi dasar penentuan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47612 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini sesuai dengan tingkat risiko rendah yang berlaku untuk seluruh skala usaha pada kode KBLI ini.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus perizinan berusaha yang sah untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah. Tidak terdapat kewajiban Sertifikat Standar atau izin lainnya yang tercantum dalam data untuk KBLI 47612.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47612 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB melalui sistem OSS yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47612 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47612 — Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
  • 47873 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hasil Pencetakan dan Penerbitan
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 — Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47612 dalam versi 2025 mengonsolidasikan beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020, termasuk yang mencakup saluran penjualan melalui kaki lima, los pasar, media, maupun penjualan keliling.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47612 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode. Perubahan ini berarti kode 47612 dalam KBLI 2025 bukan merupakan kode yang sepenuhnya baru, melainkan hasil penataan ulang dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup kegiatan serupa dengan saluran distribusi yang berbeda-beda.

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan dari KBLI 2020 perlu memperhatikan penyesuaian kode ini dalam sistem perizinan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47612

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar merupakan perdagangan eceran atas produk hasil pencetakan dan penerbitan sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, bukan kegiatan produksi, percetakan, atau distribusi besar.
  • Konfirmasi skala usaha yang sesuai dengan kondisi riil usaha, meskipun seluruh skala pada KBLI 47612 saat ini ditetapkan berisiko rendah.
  • Perhatikan bahwa kode ini merupakan hasil recoding dari beberapa kode KBLI 2020. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah kode padanan perlu memastikan pembaruan data pada sistem OSS.
  • Jenis produk yang diperdagangkan harus sesuai dengan daftar yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 47612. Produk yang tidak tercantum dalam uraian resmi kemungkinan termasuk dalam kode KBLI yang berbeda.
  • Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis khusus. Pelaku usaha disarankan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS untuk informasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah usaha penjualan surat kabar dan majalah eceran termasuk dalam KBLI 47612?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, penjualan eceran surat kabar, majalah, dan buletin secara eksplisit termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47612 Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47612?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat kewajiban Sertifikat Standar atau izin lain yang tercantum dalam data untuk kode ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47612 berbeda untuk usaha besar dan usaha mikro?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47612, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, ditetapkan pada tingkat risiko rendah.

Apakah kegiatan mencetak atau memproduksi buku dan surat kabar termasuk dalam KBLI 47612?

Tidak. KBLI 47612 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran atas produk hasil pencetakan dan penerbitan. Kegiatan produksi atau pencetakan itu sendiri merupakan aktivitas yang berbeda dan tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Apa yang dimaksud dengan recoding pada status perubahan KBLI 47612?

Recoding atau pindah kode berarti KBLI 47612 dalam versi 2025 merupakan hasil penataan ulang dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah, yaitu 47612, 47873, 47919, dan 47997. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode tersebut perlu menyesuaikan pendaftaran usahanya dalam sistem OSS.