KBLI 47611
Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47611Pengertian KBLI 47611
KBLI 47611 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran alat musik. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 47611, pelaku usaha dapat mengelompokkan kegiatan usahanya secara spesifik sehingga proses administrasi perizinan menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47611
Ruang lingkup KBLI 47611 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran alat musik. Kegiatan ini meliputi penjualan berbagai jenis alat musik, baik yang bersifat tradisional maupun modern, secara langsung kepada konsumen akhir. Selain itu, KBLI ini juga mencakup penjualan aksesoris dan perlengkapan pendukung alat musik, seperti senar, case, dan perangkat audio yang berkaitan dengan alat musik. Usaha yang termasuk dalam KBLI 47611 dapat beroperasi secara offline melalui toko fisik maupun secara online menggunakan platform e-commerce.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47611
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47611 antara lain:
- Toko alat musik yang menjual gitar, piano, drum, keyboard, dan alat musik lainnya secara eceran
- Usaha penjualan aksesoris alat musik seperti senar gitar, stick drum, pick, dan tas alat musik
- Retail perlengkapan audio pendukung alat musik, misalnya amplifier dan mikrofon
- Toko online yang khusus menjual alat musik dan perlengkapannya kepada konsumen individu
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 47611 pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47611
Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat musik wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Dengan memilih KBLI 47611 saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin komersial/operasional yang diperlukan. Perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47611
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47611. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 47611 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum pada NIB dan dokumen perizinan lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.