← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan GambarPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47872 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan GambarPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47611?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47611

Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47611: Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47611.

Pengertian KBLI 47611

KBLI 47611 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan langsung kepada konsumen akhir atas berbagai produk alat tulis, alat gambar, dan perlengkapan yang berkaitan.

Penerapan kode KBLI 47611 dalam sistem OSS berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar, untuk mendaftarkan kegiatan perdagangan eceran ini secara resmi dan memperoleh izin berusaha yang sesuai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47611

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47611 mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar. Kegiatan ini berfokus pada penjualan secara eceran kepada konsumen akhir dan tidak mencakup kegiatan perdagangan besar, produksi, maupun distribusi antarpedagang.

Ruang lingkup produk yang termasuk dalam kode ini cukup luas, meliputi berbagai jenis alat tulis dan alat gambar yang umum digunakan dalam kegiatan pendidikan, perkantoran, seni, maupun kegiatan sehari-hari lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47611

Uraian resmi KBLI 47611 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis produk yang diperdagangkan secara eceran dalam kelompok ini, yaitu:

  • Alat tulis: pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, dan pensil mekanik
  • Alat gambar: jangka, kuas gambar, rapido, dan meja gambar
  • Media warna: krayon, pastel, cat air, cat minyak, dan tinta
  • Papan dan permukaan tulis: papan tulis, white board, dan kapur tulis
  • Alat sablon dan perlengkapannya
  • Perlengkapan mesin tulis: pita mesin tulis
  • Alat koreksi: karet penghapus, kayu penghapus, cairan koreksi, dan pita koreksi
  • Alat bantu tulis: penggaris dan pengasah pensil

Seluruh produk di atas dijual dalam kerangka perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47611 tidak secara eksplisit mencantumkan klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode lain yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan serupa namun berbeda dari segi saluran penjualan atau jenis kegiatan, antara lain:

  • KBLI 47872 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat Tulis Menulis dan Gambar) yang merujuk pada perdagangan melalui saluran kaki lima dan los pasar.
  • KBLI 47919 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya) yang mencakup perdagangan melalui media atau daring untuk barang campuran.
  • KBLI 47997 yang mencakup perdagangan eceran keliling untuk kategori kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi, dan komputer.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan dan saluran penjualan yang dijalankan sesuai dengan kode KBLI yang didaftarkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam sistem perizinan berusaha.

Kegiatan perdagangan besar, produksi alat tulis, maupun distribusi antarpedagang tidak tercakup dalam KBLI 47611 karena kode ini secara spesifik hanya mengatur perdagangan eceran kepada konsumen akhir.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan KBLI 47611 yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, dan pensil mekanik secara eceran kepada pembeli perorangan maupun institusi pendidikan.
  • Gerai perlengkapan seni yang menyediakan krayon, pastel, cat air, cat minyak, kuas gambar, rapido, dan jangka untuk dijual langsung kepada konsumen.
  • Kios atau toko yang menjual papan tulis, white board, kapur tulis, dan meja gambar sebagai produk utamanya.
  • Usaha eceran yang menyediakan perlengkapan penunjang seperti pengasah pensil, penggaris, karet penghapus, pita koreksi, cairan koreksi, dan pita mesin tulis.
  • Toko alat tulis yang juga menyediakan alat-alat sablon dan tinta untuk kebutuhan konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47611 ditetapkan dengan tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko rendah untuk seluruh skala usaha ini berdampak pada jenis perizinan berusaha yang diperlukan dan proses pendaftaran melalui sistem OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47611 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dengan tingkat risiko rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha, pelaku usaha cukup memenuhi kewajiban perolehan NIB melalui sistem OSS. Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 47611 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha secara spesifik. Oleh karena itu, informasi mengenai durasi proses penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses pengajuan secara langsung melalui sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam KBLI 2025, kode 47611 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan Gambar
  • 47872 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 - Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Keberadaan beberapa padanan ini menunjukkan bahwa dalam KBLI 2025, sejumlah kode KBLI 2020 yang memiliki kesamaan cakupan tertentu telah dikonsolidasikan atau dipetakan ke dalam kode 47611.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47611 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Hal ini berarti kode ini mengalami penataan ulang dalam struktur klasifikasi, yang antara lain dapat mencakup penggabungan atau pemetaan ulang dari kode-kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020.

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan KBLI 2020 perlu memverifikasi kesesuaian kode yang digunakan saat ini dengan KBLI 2025 melalui sistem OSS.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47611

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah perdagangan eceran alat tulis dan gambar kepada konsumen akhir, bukan perdagangan besar atau distribusi antarpedagang.
  • Perhatikan produk-produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi sebagai acuan kesesuaian kegiatan usaha dengan kode KBLI 47611.
  • Pelaku usaha yang berjualan melalui kaki lima, los pasar, atau jalur keliling perlu memeriksa apakah kode ini atau kode lain yang lebih spesifik lebih sesuai dengan saluran penjualan yang digunakan.
  • Jenis perubahan Recoding atau Pindah Kode perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan KBLI 2020 agar dapat menyesuaikan data legalitas usahanya.
  • Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis khusus untuk KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang termasuk dalam KBLI 47611?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup meliputi pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon, pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.

Izin apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47611?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan yang tercantum dalam data untuk kode ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47611 berbeda untuk setiap skala usaha?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha, yaitu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, ditetapkan pada tingkat risiko rendah untuk KBLI 47611.

Apakah KBLI 47611 mengalami perubahan dari KBLI 2020?

Ya. KBLI 47611 mengalami jenis perubahan berupa recoding atau pindah kode dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah kini dipetakan ke dalam kode ini, sehingga pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan kode-kode tersebut perlu memverifikasi kesesuaian kodenya melalui sistem OSS.

Apakah perdagangan melalui kaki lima atau los pasar dapat menggunakan KBLI 47611?

Data padanan menunjukkan bahwa KBLI 47872 pada KBLI 2020 secara khusus mengatur perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk alat tulis menulis dan gambar. Pelaku usaha dengan saluran penjualan serupa perlu memverifikasi kode yang paling sesuai dalam KBLI 2025 melalui sistem OSS, karena data yang tersedia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembatasan saluran penjualan pada KBLI 47611.