Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47611 - Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis Dan GambarPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47872 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan GambarPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47611
Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47611.
KBLI 47611 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan langsung kepada konsumen akhir atas berbagai produk alat tulis, alat gambar, dan perlengkapan yang berkaitan.
Penerapan kode KBLI 47611 dalam sistem OSS berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar, untuk mendaftarkan kegiatan perdagangan eceran ini secara resmi dan memperoleh izin berusaha yang sesuai.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47611 mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar. Kegiatan ini berfokus pada penjualan secara eceran kepada konsumen akhir dan tidak mencakup kegiatan perdagangan besar, produksi, maupun distribusi antarpedagang.
Ruang lingkup produk yang termasuk dalam kode ini cukup luas, meliputi berbagai jenis alat tulis dan alat gambar yang umum digunakan dalam kegiatan pendidikan, perkantoran, seni, maupun kegiatan sehari-hari lainnya.
Uraian resmi KBLI 47611 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis produk yang diperdagangkan secara eceran dalam kelompok ini, yaitu:
Seluruh produk di atas dijual dalam kerangka perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Uraian resmi KBLI 47611 tidak secara eksplisit mencantumkan klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode lain yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan serupa namun berbeda dari segi saluran penjualan atau jenis kegiatan, antara lain:
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan dan saluran penjualan yang dijalankan sesuai dengan kode KBLI yang didaftarkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam sistem perizinan berusaha.
Kegiatan perdagangan besar, produksi alat tulis, maupun distribusi antarpedagang tidak tercakup dalam KBLI 47611 karena kode ini secara spesifik hanya mengatur perdagangan eceran kepada konsumen akhir.
Berikut adalah contoh penerapan KBLI 47611 yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47611 ditetapkan dengan tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko rendah untuk seluruh skala usaha ini berdampak pada jenis perizinan berusaha yang diperlukan dan proses pendaftaran melalui sistem OSS berbasis risiko.
Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47611 adalah:
Dengan tingkat risiko rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha, pelaku usaha cukup memenuhi kewajiban perolehan NIB melalui sistem OSS. Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk KBLI ini.
Data yang tersedia untuk KBLI 47611 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha secara spesifik. Oleh karena itu, informasi mengenai durasi proses penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses pengajuan secara langsung melalui sistem OSS.
Dalam KBLI 2025, kode 47611 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Keberadaan beberapa padanan ini menunjukkan bahwa dalam KBLI 2025, sejumlah kode KBLI 2020 yang memiliki kesamaan cakupan tertentu telah dikonsolidasikan atau dipetakan ke dalam kode 47611.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47611 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Hal ini berarti kode ini mengalami penataan ulang dalam struktur klasifikasi, yang antara lain dapat mencakup penggabungan atau pemetaan ulang dari kode-kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020.
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan KBLI 2020 perlu memverifikasi kesesuaian kode yang digunakan saat ini dengan KBLI 2025 melalui sistem OSS.
Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup meliputi pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon, pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan yang tercantum dalam data untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha, yaitu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, ditetapkan pada tingkat risiko rendah untuk KBLI 47611.
Ya. KBLI 47611 mengalami jenis perubahan berupa recoding atau pindah kode dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah kini dipetakan ke dalam kode ini, sehingga pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan kode-kode tersebut perlu memverifikasi kesesuaian kodenya melalui sistem OSS.
Data padanan menunjukkan bahwa KBLI 47872 pada KBLI 2020 secara khusus mengatur perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk alat tulis menulis dan gambar. Pelaku usaha dengan saluran penjualan serupa perlu memverifikasi kode yang paling sesuai dalam KBLI 2025 melalui sistem OSS, karena data yang tersedia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembatasan saluran penjualan pada KBLI 47611.