KBLI 47599
Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47599Pengertian KBLI 47599
KBLI 47599 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga lainnya di toko, yang tidak termasuk dalam kelompok lain. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 47599, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan eceran berbagai perlengkapan rumah tangga yang tidak tercakup pada kode KBLI spesifik lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47599
KBLI 47599 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga yang belum terklasifikasikan secara khusus dalam KBLI kelompok lain. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi penjualan berbagai barang kebutuhan rumah tangga yang tidak termasuk furnitur, peralatan listrik, peralatan dapur utama, atau perlengkapan rumah tangga yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Usaha yang tercakup dalam KBLI 47599 biasanya menawarkan produk pelengkap, dekorasi, hingga perlengkapan fungsional lain untuk rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47599
Contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47599 antara lain toko yang menjual tirai, karpet, taplak meja, vas bunga, bingkai foto, jam dinding, lampu hias, serta perlengkapan dekorasi rumah lainnya. Selain itu, usaha penjualan eceran pelengkap kamar mandi seperti keset, gantungan handuk, atau rak serbaguna juga dapat menggunakan KBLI ini. Toko yang menyediakan perlengkapan rumah tangga unik atau produk pelengkap lain yang tidak masuk dalam kelompok KBLI spesifik lainnya juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47599.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47599 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan terintegrasi secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 47599, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas operasional usaha, memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap bisnis yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47599
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47599. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47599 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka selama sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi optimal bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jenis produk atau jasa yang ditawarkan dalam satu entitas usaha, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.