Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47599 - Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47867 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat KebersihanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47599
Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47599.
KBLI 47599 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL. Singkatan YTDL merujuk pada "Yang Tidak Dirinci Lain", menandakan bahwa kode ini menampung jenis perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang belum dikelompokkan secara spesifik dalam subgolongan yang lebih rinci. Kode ini termasuk dalam kelompok perdagangan eceran dan berlaku dalam sistem OSS berbasis risiko yang dikelola melalui platform perizinan usaha di Indonesia.
Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan yang bersangkutan. Uraian resmi tidak merinci secara eksplisit jenis produk tertentu yang dicakup, sehingga ruang lingkupnya mengacu pada peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang belum memiliki kode KBLI tersendiri dalam klasifikasi yang berlaku.
Kode ini diterapkan pada kegiatan usaha yang bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pedagang atau pihak lain untuk tujuan dijual kembali dalam skala besar.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47599 adalah perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang tidak tercakup oleh kode KBLI yang lebih spesifik dalam subgolongan yang sama. Beberapa bentuk kegiatan yang secara logis dapat diturunkan dari uraian resmi antara lain:
Penting untuk dicatat bahwa contoh kegiatan di atas diturunkan langsung dari uraian resmi yang bersifat umum. Informasi lebih rinci mengenai jenis produk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dan kini digabungkan ke dalam KBLI 47599. Hal ini penting diperhatikan karena masing-masing kode tersebut memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda, antara lain:
Kode-kode di atas kini tergabung dalam KBLI 47599 pada KBLI 2025. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode tersebut perlu menyesuaikan klasifikasinya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang telah memiliki kode KBLI tersendiri tidak termasuk dalam cakupan kode ini.
Berikut adalah contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 47599:
Contoh-contoh di atas tidak bersifat eksklusif dan hanya mencerminkan kegiatan yang secara logis relevan berdasarkan uraian resmi yang tersedia.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47599 memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko. Klasifikasi skala usaha sendiri ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan data dalam dokumen KBLI ini.
Jenis perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47599 adalah:
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Mengingat seluruh skala usaha dalam kode ini memiliki tingkat risiko Rendah, perizinan berusaha yang dibutuhkan hanya berupa NIB tanpa kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin tambahan lainnya, sesuai dengan data yang tersedia. Informasi mengenai kewajiban lain di luar data ini tidak tercantum dalam dokumen yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47599 tidak tercantum secara spesifik. Data menampilkan tanda "-" pada kolom jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi ini tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai sumber. Informasi ini bukan merupakan jaminan atau service level agreement penerbitan izin oleh instansi berwenang.
Dalam KBLI 2025, kode 47599 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020. Padanan tersebut adalah sebagai berikut:
Kode-kode KBLI 2020 tersebut kini dihimpun dalam satu kode KBLI 2025, yaitu 47599.
Berdasarkan data yang tersedia, jenis perubahan yang terjadi pada KBLI 47599 dalam transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 adalah Gabung Kode. Artinya, beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri telah digabungkan menjadi satu kode dalam KBLI 2025. Perubahan ini tidak mengubah substansi kegiatan usaha yang dicakup, melainkan menyederhanakan struktur klasifikasi.
Sebelum mendaftarkan kode ini melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
YTDL adalah singkatan dari "Yang Tidak Dirinci Lain". Istilah ini menandakan bahwa kode ini mencakup peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang belum dikelompokkan dalam kode KBLI yang lebih spesifik dalam subgolongan yang sama.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan hanya berupa NIB. Informasi mengenai kewajiban izin sektoral lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi hal ini melalui sistem OSS atau instansi berwenang.
Berdasarkan data padanan, kode 47913 dalam KBLI 2020 kini telah digabungkan ke dalam KBLI 47599 pada KBLI 2025. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode tersebut perlu menyesuaikan klasifikasinya.
Berdasarkan data yang tersedia, Usaha Besar dengan kode KBLI 47599 memiliki tingkat risiko Rendah, sama dengan skala usaha lainnya dalam kode ini.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data menampilkan tanda "-" pada kolom jangka waktu, sehingga tidak dapat dipastikan berapa lama proses penerbitan NIB berlangsung berdasarkan sumber ini.