KBLI 47597
Perdagangan Eceran Alat Musik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47597Pengertian KBLI 47597
KBLI 47597 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya di toko. Kode KBLI ini merujuk pada usaha yang berfokus pada penjualan berbagai perlengkapan rumah tangga yang tidak termasuk dalam kelompok khusus seperti mebel, peralatan listrik, atau keramik, namun tetap memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47597
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47597 sangat luas dan beragam, meliputi perdagangan eceran berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang dijual melalui toko fisik. Kegiatan usaha ini tidak mencakup produk-produk yang sudah memiliki KBLI tersendiri, seperti alat elektronik atau peralatan dapur khusus. Pengelompokan KBLI 47597 bertujuan untuk mengakomodasi pelaku usaha yang menjual barang-barang rumah tangga lain secara eceran, baik yang bersifat dekoratif, fungsional, maupun penunjang kenyamanan rumah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47597
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47597 antara lain toko yang menjual tirai, karpet, taplak meja, sarung bantal, sprei, gorden, serta perlengkapan rumah tangga lainnya yang bukan elektronik dan bukan mebel. Selain itu, usaha yang menjual perlengkapan kamar mandi seperti tirai shower, keset, hingga aksesori dekorasi rumah seperti vas, pigura, dan ornamen rumah tangga lain juga masuk dalam kelompok KBLI ini. Dengan kata lain, KBLI 47597 memberikan ruang bagi pelaku usaha yang ingin membuka toko perlengkapan rumah tangga dengan ragam produk yang luas dan variatif.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47597 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha, termasuk bagi usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47597 meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, hingga penerbitan izin. Dengan mematuhi kewajiban ini, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara aman, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47597
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47597. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47597 dengan kode KBLI lainnya dalam satu kegiatan usaha, selama masih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya dan memperluas cakupan produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.