← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Pecah Kode

47594 - Perdagangan Eceran Alat Musik

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.

Status Perubahan

Gabung Kode, Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

47597 - Perdagangan Eceran Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47874 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47594?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47594

Perdagangan Eceran Alat Musik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47594: Perdagangan Eceran Alat Musik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47594.

Pengertian KBLI 47594

KBLI 47594 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan untuk kegiatan Perdagangan Eceran Alat Musik. Kode ini digunakan dalam sistem OSS berbasis risiko untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan alat musik secara eceran kepada konsumen akhir, mencakup alat musik tradisional maupun modern.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47594

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47594 mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern. Kegiatan utama dalam kode ini adalah penjualan eceran berbagai jenis alat musik kepada pembeli perorangan atau rumah tangga, bukan dalam jumlah besar untuk tujuan distribusi atau dijual kembali secara grosir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47594

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit berbagai jenis alat musik yang masuk dalam lingkup KBLI 47594, meliputi:

  • Alat musik tradisional: kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan set, rebab, rebana, tifa, sasando, dan gambus.
  • Alat musik modern: seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.

Seluruh jenis alat musik di atas dijual dalam konteks perdagangan eceran, yaitu langsung kepada konsumen akhir dalam satuan unit atau jumlah terbatas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47594 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan struktur klasifikasi KBLI, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Perdagangan alat musik dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau penjualan kembali umumnya tidak termasuk dalam kategori perdagangan eceran dan memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Kegiatan jasa perbaikan, penyewaan, pengolahan, produksi, maupun distribusi alat musik tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47594 dan bukan bagian dari lingkup kode ini.
  • Penjualan alat musik melalui media daring atau platform e-commerce memiliki padanan kode tersendiri dalam KBLI 2020, seperti yang tercermin dalam data padanan kode ini.

Pelaku usaha yang kegiatannya tidak sepenuhnya sesuai dengan uraian di atas perlu memastikan kode KBLI yang tepat melalui sistem OSS sebelum mendaftarkan usahanya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47594:

  • Toko yang menjual berbagai alat musik tradisional seperti angklung, gamelan set, rebana, dan sasando kepada pembeli perorangan.
  • Gerai yang menyediakan alat musik modern seperti gitar, piano, drum, biola, dan saksofon untuk dijual eceran kepada konsumen.
  • Kios atau toko yang menjual kombinasi alat musik tradisional dan modern dalam satu tempat usaha.
  • Usaha eceran yang menawarkan alat musik berjenis tiup seperti harmonika, trombon, seruling (flute), dan ukulele kepada konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47594 memiliki tingkat risiko Rendah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena hasil akhir ditentukan oleh sistem berdasarkan data yang dimasukkan saat pendaftaran.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47594, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran alat musik adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang memiliki tingkat risiko Rendah sebagaimana tercantum dalam data.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus izin untuk menjalankan kegiatan usaha pada tingkat risiko rendah. Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47594 ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47594 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Informasi mengenai estimasi waktu proses dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS yang berlaku. Tidak terdapat jaminan atau kepastian waktu penerbitan yang dapat disimpulkan dari data ini.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47594 dalam KBLI 2025 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47597 — Perdagangan Eceran Alat Musik
  • 47874 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik
  • 47913 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 — Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Daftar padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47594 memiliki cakupan yang lebih terkonsolidasi dibandingkan sejumlah kode KBLI 2020 sebelumnya. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu menyesuaikan data usahanya dengan kode KBLI 2025 yang berlaku.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47594 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode dan Pecah Kode dari KBLI 2020. Hal ini berarti kode ini terbentuk dari penggabungan sebagian atau seluruh kode KBLI 2020 yang relevan, sekaligus ada kode yang dipecah untuk menghasilkan klasifikasi yang lebih spesifik dalam KBLI 2025. Perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 hanya mengacu pada informasi padanan dan jenis perubahan yang tersedia dalam data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47594

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47594, yaitu perdagangan eceran alat musik, bukan kegiatan produksi, distribusi, penyewaan, atau perbaikan alat musik.
  • Jenis alat musik yang dijual harus sesuai dengan yang tercantum dalam uraian resmi, baik tradisional maupun modern sebagaimana disebutkan secara eksplisit.
  • Seluruh skala usaha pada KBLI ini memiliki tingkat risiko Rendah, sehingga perizinan yang diperlukan adalah NIB tanpa izin sektoral tambahan berdasarkan data yang tersedia.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 seperti 47597 atau kode padanan lainnya perlu memperbarui data KBLI pada sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kegiatan usaha yang bersifat lintas jenis, misalnya menggabungkan perdagangan eceran dengan jasa lain, perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada instansi berwenang untuk memastikan kode KBLI yang tepat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis alat musik yang tercakup dalam KBLI 47594?

KBLI 47594 mencakup perdagangan eceran alat musik tradisional seperti kecapi, angklung, gamelan set, rebana, tifa, dan sasando, serta alat musik modern seperti gitar, piano, drum, biola, saksofon, harmonika, trombon, ukulele, harpa, bas, selo, organ, dan garpu tala. Daftar ini tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi kode ini.

Izin apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47594?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47594 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang tercantum dalam data, yaitu Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, yang kesemuanya memiliki tingkat risiko Rendah.

Apakah KBLI 47594 berbeda dengan kode KBLI 47597 yang lama?

Ya, terdapat perbedaan. KBLI 47597 adalah kode dalam KBLI 2020 yang menjadi salah satu padanan dari KBLI 47594 dalam KBLI 2025. Selain 47597, kode 47594 juga merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode KBLI 2020 lainnya melalui proses gabung kode dan pecah kode sebagaimana tercantum dalam data perubahan.

Apakah penjualan alat musik secara daring termasuk dalam KBLI 47594?

Uraian resmi KBLI 47594 tidak menyebutkan secara eksplisit saluran penjualan daring. Namun, data padanan menunjukkan bahwa dalam KBLI 2020, kegiatan perdagangan melalui media memiliki kode tersendiri seperti 47913 dan 47919 yang menjadi bagian dari padanan kode ini. Pelaku usaha yang menjalankan penjualan daring disarankan untuk memverifikasi kode KBLI yang paling sesuai melalui sistem OSS.