Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
47597 - Perdagangan Eceran Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47874 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat MusikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47594
Perdagangan Eceran Alat Musik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47594.
KBLI 47594 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan untuk kegiatan Perdagangan Eceran Alat Musik. Kode ini digunakan dalam sistem OSS berbasis risiko untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan alat musik secara eceran kepada konsumen akhir, mencakup alat musik tradisional maupun modern.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47594 mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern. Kegiatan utama dalam kode ini adalah penjualan eceran berbagai jenis alat musik kepada pembeli perorangan atau rumah tangga, bukan dalam jumlah besar untuk tujuan distribusi atau dijual kembali secara grosir.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit berbagai jenis alat musik yang masuk dalam lingkup KBLI 47594, meliputi:
Seluruh jenis alat musik di atas dijual dalam konteks perdagangan eceran, yaitu langsung kepada konsumen akhir dalam satuan unit atau jumlah terbatas.
Uraian resmi KBLI 47594 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan struktur klasifikasi KBLI, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pelaku usaha yang kegiatannya tidak sepenuhnya sesuai dengan uraian di atas perlu memastikan kode KBLI yang tepat melalui sistem OSS sebelum mendaftarkan usahanya.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47594:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47594 memiliki tingkat risiko Rendah, dengan rincian sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena hasil akhir ditentukan oleh sistem berdasarkan data yang dimasukkan saat pendaftaran.
Berdasarkan data KBLI 47594, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran alat musik adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang memiliki tingkat risiko Rendah sebagaimana tercantum dalam data.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus izin untuk menjalankan kegiatan usaha pada tingkat risiko rendah. Tidak ada perizinan tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47594 ini.
Data KBLI 47594 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Informasi mengenai estimasi waktu proses dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS yang berlaku. Tidak terdapat jaminan atau kepastian waktu penerbitan yang dapat disimpulkan dari data ini.
KBLI 47594 dalam KBLI 2025 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Daftar padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47594 memiliki cakupan yang lebih terkonsolidasi dibandingkan sejumlah kode KBLI 2020 sebelumnya. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu menyesuaikan data usahanya dengan kode KBLI 2025 yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47594 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode dan Pecah Kode dari KBLI 2020. Hal ini berarti kode ini terbentuk dari penggabungan sebagian atau seluruh kode KBLI 2020 yang relevan, sekaligus ada kode yang dipecah untuk menghasilkan klasifikasi yang lebih spesifik dalam KBLI 2025. Perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 hanya mengacu pada informasi padanan dan jenis perubahan yang tersedia dalam data ini.
KBLI 47594 mencakup perdagangan eceran alat musik tradisional seperti kecapi, angklung, gamelan set, rebana, tifa, dan sasando, serta alat musik modern seperti gitar, piano, drum, biola, saksofon, harmonika, trombon, ukulele, harpa, bas, selo, organ, dan garpu tala. Daftar ini tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47594 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh skala usaha yang tercantum dalam data, yaitu Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, yang kesemuanya memiliki tingkat risiko Rendah.
Ya, terdapat perbedaan. KBLI 47597 adalah kode dalam KBLI 2020 yang menjadi salah satu padanan dari KBLI 47594 dalam KBLI 2025. Selain 47597, kode 47594 juga merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode KBLI 2020 lainnya melalui proses gabung kode dan pecah kode sebagaimana tercantum dalam data perubahan.
Uraian resmi KBLI 47594 tidak menyebutkan secara eksplisit saluran penjualan daring. Namun, data padanan menunjukkan bahwa dalam KBLI 2020, kegiatan perdagangan melalui media memiliki kode tersendiri seperti 47913 dan 47919 yang menjadi bagian dari padanan kode ini. Pelaku usaha yang menjalankan penjualan daring disarankan untuk memverifikasi kode KBLI yang paling sesuai melalui sistem OSS.