KBLI 47593
Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47593Pengertian KBLI 47593
KBLI 47593 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya, bukan dari tekstil, di toko. Kode ini sangat penting sebagai identitas usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI ini memastikan setiap usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan rumah tangga lainnya dapat teridentifikasi dan terdaftar secara resmi di instansi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47593
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47593 meliputi perdagangan eceran berbagai barang peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang bukan berasal dari tekstil. Usaha dalam KBLI ini berfokus pada penjualan produk-produk yang digunakan untuk mendukung aktivitas rumah tangga, di luar produk tekstil seperti tirai atau kain penutup. Kegiatan usaha pada KBLI ini dilakukan melalui toko fisik yang melayani konsumen akhir (end user).
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam cakupan KBLI 47593 adalah peralatan dapur dari logam, peralatan kebersihan rumah, alat pemadam api, perlengkapan kamar mandi bukan berbahan tekstil, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang terbuat dari bahan plastik, keramik, kaca, logam, atau bahan non-tekstil lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47593
Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47593:
- Toko peralatan dapur seperti panci, wajan, dan alat masak dari logam atau plastik
- Toko perlengkapan kebersihan seperti ember, sapu, pengki, dan alat pel
- Toko penjual perlengkapan kamar mandi seperti rak sabun, cermin, atau gantungan handuk berbahan non-tekstil
- Toko peralatan rumah tangga dari kaca, keramik, atau bahan lainnya yang bukan tekstil
- Toko penjual perlengkapan rumah tangga khusus seperti alat pemadam api portabel
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47593 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS agar dapat beroperasi secara legal dan terdaftar sesuai ketentuan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya sesuai KBLI 47593 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara sah.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Dengan adanya OSS, usaha yang terdaftar di KBLI 47593 akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan akses dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47593
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47593. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47593 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.