← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47593 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47593 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari PlastikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47594 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah LiatPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47595 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau RotanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47593?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47593

Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47593: Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47593.

Pengertian KBLI 47593

KBLI 47593 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual langsung kepada konsumen akhir berbagai barang pecah belah serta perlengkapan yang digunakan di dapur dan untuk keperluan makan.

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47593 merupakan hasil penggabungan dari sejumlah kode KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan produk berdasarkan jenis bahan baku maupun saluran penjualan. Penyederhanaan ini memudahkan pelaku usaha dalam memilih satu kode yang relevan untuk seluruh jenis barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang dijual secara eceran, tanpa memandang bahan pembuatannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47593

Ruang lingkup KBLI 47593 meliputi perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan. Kegiatan usaha dalam kelompok ini bersifat penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pengecer atau distributor lain.

Uraian resmi menyebutkan berbagai contoh produk yang dicakup, mulai dari peralatan makan dan minum hingga perkakas dapur tradisional dan modern. Cakupan ini tidak dibatasi oleh jenis bahan baku, sehingga barang berbahan plastik, keramik, kayu, logam, bambu, maupun bahan lainnya seluruhnya dapat masuk dalam kelompok ini sepanjang tergolong barang pecah belah atau perlengkapan dapur dan makan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47593

Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah jenis produk yang tercakup dalam perdagangan eceran KBLI 47593:

  • Peralatan makan dan minum: piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu
  • Wadah penyimpanan dan pembawa makanan: rantang, stoples, botol susu bayi, termos, jerigen, tempayan
  • Peralatan memasak: panci, ember, periuk, cobek, kendi
  • Perlengkapan dapur tradisional: lumpang, alu, lesung, parutan kelapa, centong, bakul, tampah, kukusan
  • Perlengkapan penyajian dan pelengkap: baki, asbak, talenan, papan gilesan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, penggiling daging

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47593 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Perdagangan besar barang pecah belah dan perlengkapan dapur, yaitu penjualan kepada pengecer atau pelaku usaha lain, tidak termasuk dalam kelompok perdagangan eceran ini dan memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Kegiatan produksi atau manufaktur barang pecah belah dan perlengkapan dapur tidak dicakup oleh KBLI ini karena KBLI 47593 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran.
  • Perdagangan eceran peralatan rumah tangga bertenaga listrik atau peralatan elektronik dapur umumnya diklasifikasikan dalam kode KBLI yang berbeda.

Pelaku usaha disarankan untuk memeriksa cakupan produk secara cermat sebelum menetapkan kode KBLI yang akan didaftarkan melalui sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan dalam KBLI 47593, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  1. Toko yang menjual piring, mangkuk, cangkir, dan sendok garpu kepada konsumen rumah tangga secara langsung.
  2. Kios yang menjual panci, periuk, cobek, dan alu untuk keperluan memasak sehari-hari.
  3. Gerai yang menyediakan stoples, rantang, termos, dan botol susu bayi sebagai wadah penyimpanan makanan dan minuman.
  4. Lapak yang menjual bakul, tampah, kukusan, centong, dan parutan kelapa sebagai perkakas dapur tradisional.
  5. Usaha eceran yang menawarkan tudung saji, tusukan sate, talenan, dan penggiling daging untuk kebutuhan penyajian makanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47593 ditetapkan pada tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memastikan penetapan risiko yang berlaku pada sistem OSS pada saat pendaftaran, karena sistem dapat mengalami pembaruan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47593 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diperoleh melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran usaha.

Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini berada pada tingkat risiko rendah, perizinan yang dibutuhkan hanya NIB tanpa kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin tambahan lainnya berdasarkan data yang tersedia. Data yang digunakan tidak mencantumkan izin sektoral lain yang harus dipenuhi.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47593 yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan yang spesifik untuk perizinan berusaha pada kode ini. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu penerbitan NIB tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha dapat memantau proses pendaftaran secara langsung melalui sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47593 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari sepuluh kode KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan jenis barang berdasarkan bahan baku maupun saluran penjualan. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan adalah:

  • 47593 — Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik
  • 47594 — Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat
  • 47595 — Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan
  • 47596 — Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
  • 47863 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/Melamin
  • 47864 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat
  • 47865 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan
  • 47866 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
  • 47913 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
  • 47995 — Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47593 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini dibentuk dengan menggabungkan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri. Penggabungan ini menyederhanakan klasifikasi usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang sebelumnya dipisahkan menurut jenis bahan maupun jalur penjualan menjadi satu kode tunggal yang lebih komprehensif.

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memperhatikan pembaruan klasifikasi ini dalam proses administrasi perizinan usaha mereka.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47593

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan memang berupa perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan penjualan kepada pelaku usaha lain.
  • Produk yang dijual harus termasuk dalam cakupan barang pecah belah atau perlengkapan dapur dan makan sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi KBLI 47593.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu dari sepuluh kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu menyesuaikan pendataan mereka dengan kode KBLI 2025 yang baru.
  • Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, lokasi usaha, atau persyaratan teknis tertentu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sistem OSS atau instansi pembina yang berwenang.
  • NIB diperoleh melalui pendaftaran pada sistem OSS. Proses dan ketentuan teknis pendaftaran mengikuti aturan yang berlaku pada sistem tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47593 mencakup penjualan barang pecah belah dari semua jenis bahan?

Ya. Berbeda dengan KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan kode berdasarkan jenis bahan seperti plastik, tanah liat, kayu, atau bambu, KBLI 47593 dalam KBLI 2025 mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan tanpa membedakan jenis bahan pembuatannya.

Izin apa yang diperlukan untuk usaha dengan KBLI 47593?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB. Data tidak mencantumkan kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin sektoral lainnya untuk KBLI ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47593 berbeda untuk usaha besar dibandingkan usaha mikro?

Tidak, berdasarkan data yang tersedia. Seluruh skala usaha dalam KBLI 47593, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, ditetapkan pada tingkat risiko Rendah.

Apakah pedagang kaki lima yang menjual perlengkapan dapur dapat menggunakan KBLI 47593?

KBLI 47593 mencakup padanan dari kode-kode KBLI 2020 yang sebelumnya khusus untuk perdagangan kaki lima dan los pasar barang pecah belah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut termasuk dalam cakupan KBLI 47593 berdasarkan informasi padanan yang tersedia dalam data.

Apakah ada jangka waktu penerbitan NIB yang dijaminkan untuk KBLI 47593?

Data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan yang spesifik untuk KBLI 47593. Informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang menjadi dasar uraian ini, sehingga tidak dapat disampaikan estimasi waktu penerbitan NIB.