Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47593 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari PlastikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47594 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah LiatPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47595 - Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau RotanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47593
Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47593.
KBLI 47593 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual langsung kepada konsumen akhir berbagai barang pecah belah serta perlengkapan yang digunakan di dapur dan untuk keperluan makan.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47593 merupakan hasil penggabungan dari sejumlah kode KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan produk berdasarkan jenis bahan baku maupun saluran penjualan. Penyederhanaan ini memudahkan pelaku usaha dalam memilih satu kode yang relevan untuk seluruh jenis barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang dijual secara eceran, tanpa memandang bahan pembuatannya.
Ruang lingkup KBLI 47593 meliputi perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan. Kegiatan usaha dalam kelompok ini bersifat penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pengecer atau distributor lain.
Uraian resmi menyebutkan berbagai contoh produk yang dicakup, mulai dari peralatan makan dan minum hingga perkakas dapur tradisional dan modern. Cakupan ini tidak dibatasi oleh jenis bahan baku, sehingga barang berbahan plastik, keramik, kayu, logam, bambu, maupun bahan lainnya seluruhnya dapat masuk dalam kelompok ini sepanjang tergolong barang pecah belah atau perlengkapan dapur dan makan.
Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah jenis produk yang tercakup dalam perdagangan eceran KBLI 47593:
Uraian resmi KBLI 47593 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, beberapa hal perlu diperhatikan:
Pelaku usaha disarankan untuk memeriksa cakupan produk secara cermat sebelum menetapkan kode KBLI yang akan didaftarkan melalui sistem OSS.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan dalam KBLI 47593, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47593 ditetapkan pada tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memastikan penetapan risiko yang berlaku pada sistem OSS pada saat pendaftaran, karena sistem dapat mengalami pembaruan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47593 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diperoleh melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran usaha.
Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini berada pada tingkat risiko rendah, perizinan yang dibutuhkan hanya NIB tanpa kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin tambahan lainnya berdasarkan data yang tersedia. Data yang digunakan tidak mencantumkan izin sektoral lain yang harus dipenuhi.
Data KBLI 47593 yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan yang spesifik untuk perizinan berusaha pada kode ini. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu penerbitan NIB tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha dapat memantau proses pendaftaran secara langsung melalui sistem OSS.
KBLI 47593 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari sepuluh kode KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan jenis barang berdasarkan bahan baku maupun saluran penjualan. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan adalah:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47593 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini dibentuk dengan menggabungkan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri. Penggabungan ini menyederhanakan klasifikasi usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang sebelumnya dipisahkan menurut jenis bahan maupun jalur penjualan menjadi satu kode tunggal yang lebih komprehensif.
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memperhatikan pembaruan klasifikasi ini dalam proses administrasi perizinan usaha mereka.
Ya. Berbeda dengan KBLI 2020 yang sebelumnya membedakan kode berdasarkan jenis bahan seperti plastik, tanah liat, kayu, atau bambu, KBLI 47593 dalam KBLI 2025 mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan tanpa membedakan jenis bahan pembuatannya.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB. Data tidak mencantumkan kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin sektoral lainnya untuk KBLI ini.
Tidak, berdasarkan data yang tersedia. Seluruh skala usaha dalam KBLI 47593, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, ditetapkan pada tingkat risiko Rendah.
KBLI 47593 mencakup padanan dari kode-kode KBLI 2020 yang sebelumnya khusus untuk perdagangan kaki lima dan los pasar barang pecah belah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut termasuk dalam cakupan KBLI 47593 berdasarkan informasi padanan yang tersedia dalam data.
Data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan yang spesifik untuk KBLI 47593. Informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang menjadi dasar uraian ini, sehingga tidak dapat disampaikan estimasi waktu penerbitan NIB.