KBLI 47592

Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47592
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47592

KBLI 47592 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat musik, alat olahraga, dan perlengkapannya yang dilakukan di toko. KBLI ini diterapkan untuk usaha yang menyediakan berbagai produk alat musik, alat olahraga, serta perlengkapan penunjang lainnya secara eceran kepada konsumen akhir. Penggunaan kode KBLI 47592 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar kegiatan usaha dapat terdata dan berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47592

Ruang lingkup KBLI 47592 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran alat musik, alat olahraga, dan perlengkapan terkait di toko fisik. Usaha ini berfokus pada penjualan barang secara langsung kepada konsumen, baik untuk kebutuhan pribadi, institusi pendidikan, maupun klub olahraga. Produk yang dijual meliputi alat musik (seperti gitar, piano, drum), alat olahraga (seperti raket, bola, treadmill), serta aksesoris dan perlengkapan pendukung lainnya. Dengan demikian, KBLI 47592 sangat relevan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan alat musik dan olahraga dalam skala eceran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47592

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47592:

  • Toko alat musik yang menjual gitar, piano, keyboard, drum, biola, dan perlengkapan musik lainnya secara eceran.
  • Toko perlengkapan olahraga seperti raket badminton, bola basket, bola sepak, sepatu olahraga, dan peralatan fitness.
  • Outlet penjualan aksesoris alat musik dan alat olahraga, seperti senar gitar, stick drum, grip raket, pelindung lutut, dan tas alat olahraga.
  • Toko khusus penjualan alat musik tradisional maupun modern untuk kebutuhan sekolah atau komunitas seni.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat musik, alat olahraga, dan perlengkapannya wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang memudahkan proses pengurusan izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 47592 dapat memastikan legalitas usahanya, memperoleh perlindungan hukum, serta mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha yang disediakan pemerintah. Melakukan perizinan melalui OSS juga merupakan syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara resmi dan terdaftar di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47592

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47592. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47592 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan seluruh jenis usaha yang dijalankan telah memperoleh izin usaha yang sesuai melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.