← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47592 - Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47592 - Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47862 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan ListrikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47592?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47592

Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47592: Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47592.

Pengertian KBLI 47592

KBLI 47592 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan sebagai dasar pendaftaran usaha pada sistem OSS berbasis risiko dan menjadi acuan dalam menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan berusaha yang berlaku.

Perdagangan eceran dalam konteks KBLI 47592 merujuk pada kegiatan menjual produk peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan secara langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk tujuan dijual kembali.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47592

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47592 mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan. Ruang lingkup ini meliputi penjualan eceran berbagai produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga sehari-hari maupun kebutuhan penerangan, termasuk komponen pendukungnya.

Kegiatan usaha yang dijalankan di bawah kode ini terbatas pada fungsi perdagangan eceran, yaitu menjual barang kepada konsumen akhir. Kegiatan produksi, perakitan, maupun perdagangan besar tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47592

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang masuk dalam lingkup KBLI 47592. Kegiatan usaha yang termasuk meliputi perdagangan eceran produk berikut:

  • Peralatan listrik rumah tangga: mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok atau mixer, setrika listrik, dan blender.
  • Peralatan penerangan: lampu pijar dan lampu neon.
  • Perlengkapan penerangan dan instalasi listrik: starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.

Seluruh produk di atas merupakan bagian dari daftar yang disebutkan langsung dalam uraian resmi KBLI 47592 sebagai contoh cakupan kegiatan usaha ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47592 tidak secara eksplisit mencantumkan frasa "tidak mencakup" atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pengecualian. Namun, berdasarkan sifat kegiatan yang didefinisikan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan penetapan kode:

  • Perdagangan besar peralatan listrik rumah tangga, yaitu penjualan kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali, tidak termasuk dalam kode ini dan memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Kegiatan produksi atau manufaktur peralatan listrik rumah tangga tidak tercakup dalam KBLI 47592.
  • Kegiatan instalasi atau pemasangan peralatan listrik sebagai jasa terpisah tidak termasuk dalam cakupan perdagangan eceran ini.
  • Perdagangan eceran melalui media daring maupun perdagangan eceran keliling yang dahulu memiliki kode tersendiri kini telah digabungkan dalam struktur KBLI 2025, sebagaimana tercermin dalam data padanan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47592:

  1. Toko yang menjual lemari es, mesin cuci, dan kipas angin kepada konsumen rumah tangga secara eceran.
  2. Kios yang menjual lampu pijar, lampu neon, dan reflektor untuk kebutuhan penerangan rumah tangga.
  3. Gerai yang menyediakan perlengkapan instalasi listrik seperti kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring untuk dibeli satuan oleh konsumen akhir.
  4. Toko peralatan rumah tangga yang menjual blender, setrika listrik, alat pengisap debu, dan alat penggosok lantai secara eceran.
  5. Usaha yang menjual starter dan ballast sebagai komponen perlengkapan lampu neon kepada pembeli perorangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47592 ditetapkan dalam tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini dilakukan oleh sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klasifikasi skala usaha ditentukan berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam regulasi terkait usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47592 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran kegiatan usaha.

Dengan tingkat risiko Rendah pada seluruh skala usaha, pelaku usaha yang mendaftarkan KBLI 47592 cukup memenuhi persyaratan penerbitan NIB tanpa kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin tambahan lain berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan lain yang mungkin berlaku sesuai peraturan yang tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47592. Informasi jangka waktu penerbitan tercatat sebagai tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS untuk memperoleh informasi terkini mengenai status permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47592 dalam versi 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan tersebut adalah sebagai berikut:

  • 47592 — Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya
  • 47862 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
  • 47913 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
  • 47995 — Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur

Keempat kode KBLI 2020 tersebut kini dipadankan dengan satu kode KBLI 47592 dalam versi 2025.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47592 mengalami perubahan dengan jenis perubahan Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, sebagaimana tercantum dalam daftar padanan di atas. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan tersebut perlu memperhatikan penyesuaian ini dalam sistem OSS.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47592

Sebelum mendaftarkan KBLI 47592 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, bukan perdagangan besar, produksi, atau kegiatan lainnya.
  • Produk yang diperdagangkan harus sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam uraian resmi, yaitu peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan beserta komponennya.
  • Jika usaha sebelumnya terdaftar dengan kode KBLI 2020 yang menjadi padanan kode ini, perlu dilakukan pengecekan dan pembaruan data usaha pada sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Data yang digunakan dalam narasi ini tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya. Informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan.
  • Penentuan skala usaha yang tepat perlu dilakukan sebelum pendaftaran agar klasifikasi pada sistem OSS sesuai dengan kondisi aktual usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang boleh diperdagangkan di bawah KBLI 47592?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup antara lain mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok atau mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring. Seluruh produk tersebut harus dijual secara eceran kepada konsumen akhir.

Apakah seluruh skala usaha pada KBLI 47592 memiliki tingkat risiko yang sama?

Ya, berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar pada KBLI 47592 ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47592?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Tidak ada kewajiban Sertifikat Standar atau izin lain yang tercantum dalam data untuk kode ini.

Apakah KBLI 47592 dalam KBLI 2025 berbeda dengan versi KBLI 2020?

KBLI 47592 dalam versi 2025 mengalami perubahan berjenis Gabung Kode. Kode ini merupakan hasil penggabungan dari empat kode KBLI 2020, yaitu 47592, 47862, 47913, dan 47995, menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025.

Apakah kegiatan instalasi listrik atau perbaikan peralatan listrik termasuk dalam KBLI 47592?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47592 hanya mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan. Kegiatan instalasi listrik maupun perbaikan atau servis peralatan listrik tidak disebutkan dalam uraian resmi kode ini dan bukan bagian dari ruang lingkupnya.