Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47592 - Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47862 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan ListrikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47592
Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47592.
KBLI 47592 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan sebagai dasar pendaftaran usaha pada sistem OSS berbasis risiko dan menjadi acuan dalam menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan berusaha yang berlaku.
Perdagangan eceran dalam konteks KBLI 47592 merujuk pada kegiatan menjual produk peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan secara langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk tujuan dijual kembali.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47592 mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan. Ruang lingkup ini meliputi penjualan eceran berbagai produk yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga sehari-hari maupun kebutuhan penerangan, termasuk komponen pendukungnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan di bawah kode ini terbatas pada fungsi perdagangan eceran, yaitu menjual barang kepada konsumen akhir. Kegiatan produksi, perakitan, maupun perdagangan besar tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang masuk dalam lingkup KBLI 47592. Kegiatan usaha yang termasuk meliputi perdagangan eceran produk berikut:
Seluruh produk di atas merupakan bagian dari daftar yang disebutkan langsung dalam uraian resmi KBLI 47592 sebagai contoh cakupan kegiatan usaha ini.
Uraian resmi KBLI 47592 tidak secara eksplisit mencantumkan frasa "tidak mencakup" atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pengecualian. Namun, berdasarkan sifat kegiatan yang didefinisikan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan penetapan kode:
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47592:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47592 ditetapkan dalam tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini dilakukan oleh sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klasifikasi skala usaha ditentukan berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam regulasi terkait usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47592 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran kegiatan usaha.
Dengan tingkat risiko Rendah pada seluruh skala usaha, pelaku usaha yang mendaftarkan KBLI 47592 cukup memenuhi persyaratan penerbitan NIB tanpa kewajiban memperoleh Sertifikat Standar atau izin tambahan lain berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan lain yang mungkin berlaku sesuai peraturan yang tidak tercantum dalam data ini.
Data yang tersedia tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47592. Informasi jangka waktu penerbitan tercatat sebagai tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS untuk memperoleh informasi terkini mengenai status permohonan.
KBLI 47592 dalam versi 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan tersebut adalah sebagai berikut:
Keempat kode KBLI 2020 tersebut kini dipadankan dengan satu kode KBLI 47592 dalam versi 2025.
KBLI 47592 mengalami perubahan dengan jenis perubahan Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, sebagaimana tercantum dalam daftar padanan di atas. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan tersebut perlu memperhatikan penyesuaian ini dalam sistem OSS.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47592 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:
Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup antara lain mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok atau mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring. Seluruh produk tersebut harus dijual secara eceran kepada konsumen akhir.
Ya, berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar pada KBLI 47592 ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Tidak ada kewajiban Sertifikat Standar atau izin lain yang tercantum dalam data untuk kode ini.
KBLI 47592 dalam versi 2025 mengalami perubahan berjenis Gabung Kode. Kode ini merupakan hasil penggabungan dari empat kode KBLI 2020, yaitu 47592, 47862, 47913, dan 47995, menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025.
Tidak. Uraian resmi KBLI 47592 hanya mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan. Kegiatan instalasi listrik maupun perbaikan atau servis peralatan listrik tidak disebutkan dalam uraian resmi kode ini dan bukan bagian dari ruang lingkupnya.