KBLI 47591

Perdagangan Eceran Furnitur

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47591
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47591

KBLI 47591 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan eceran peralatan audio dan video di toko. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 47591 memfokuskan pada usaha yang bergerak dalam penjualan eceran berbagai perangkat audio dan video, baik yang dijual secara langsung di toko fisik maupun secara daring.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47591

Ruang lingkup KBLI 47591 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berkaitan dengan peralatan audio dan video. Kegiatan ini meliputi penjualan produk seperti televisi, radio, pemutar DVD, speaker, home theater, kamera video, perangkat rekaman, dan perlengkapan audio lainnya. Usaha dalam KBLI 47591 dapat beroperasi di toko khusus, toko elektronik umum, maupun gerai daring yang secara khusus menawarkan produk-produk audio dan video kepada konsumen akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47591

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47591 antara lain:

  • Toko elektronik yang menjual televisi dan perlengkapan home theater
  • Gerai penjualan speaker aktif dan sound system
  • Toko khusus perangkat pemutar musik, radio, dan DVD player
  • Usaha ritel kamera video dan perangkat perekam suara
  • Pusat penjualan perlengkapan audio mobil

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47591 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan audio dan video wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen lainnya. Dengan mencantumkan KBLI 47591 saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga membantu pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas dan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47591

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 47591 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB atau dokumen perizinan usaha. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47591 dengan kode lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dalam sistem OSS harus dilakukan secara cermat agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercakup dan diakui secara legal. Dengan demikian, usaha dapat berkembang dengan lebih fleksibel dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.