← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47591 - Perdagangan Eceran Furnitur

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47591 - Perdagangan Eceran FurniturPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47995 - Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47591?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47591

Perdagangan Eceran Furnitur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47591: Perdagangan Eceran Furnitur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47591.

Pengertian KBLI 47591

KBLI 47591 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Furnitur. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan penjualan furnitur secara eceran kepada konsumen akhir. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kode KBLI 47591 menjadi acuan utama dalam penetapan jenis perizinan dan tingkat risiko usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47591

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47591 mencakup perdagangan eceran furnitur. Kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini adalah penjualan secara eceran berbagai jenis furnitur yang digunakan dalam rumah tangga maupun keperluan lainnya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis furnitur yang menjadi objek perdagangan dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47591

Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47591 adalah perdagangan eceran furnitur, meliputi:

  • Meja
  • Kursi
  • Lemari
  • Tempat tidur
  • Rak buku
  • Rak sepatu
  • Bufet
  • Kasur
  • Dipan kasur

Seluruh jenis furnitur di atas merupakan contoh yang secara langsung disebutkan dalam uraian resmi KBLI 47591.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47591 tidak memuat klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47591, yaitu:

  • 47913 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur. Kode ini merujuk pada penjualan melalui media (daring atau katalog), bukan penjualan melalui toko eceran konvensional.
  • 47995 — Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur. Kode ini merujuk pada penjualan yang dilakukan secara keliling, bukan dari lokasi usaha tetap.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa metode penjualan yang dijalankan sesuai dengan cakupan KBLI 47591, yakni perdagangan eceran furnitur yang tidak tergolong dalam kategori penjualan melalui media atau penjualan keliling sebagaimana diatur dalam kode KBLI yang berbeda.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47591:

  • Toko yang menjual berbagai jenis kursi dan meja secara eceran kepada konsumen akhir.
  • Gerai yang menawarkan lemari pakaian dan rak buku untuk kebutuhan hunian.
  • Usaha penjualan kasur, dipan kasur, dan tempat tidur secara eceran dari lokasi usaha tetap.
  • Showroom furnitur yang memajang dan menjual bufet serta rak sepatu kepada pembeli perorangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI 47591, seluruh skala usaha yang menjalankan perdagangan eceran furnitur memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku berdasarkan data yang tersedia dan dapat menjadi acuan awal bagi pelaku usaha. Penetapan resmi tetap mengacu pada hasil evaluasi sistem OSS pada saat proses pendaftaran perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47591, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran furnitur adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah.

Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan seperti Sertifikat Standar atau izin sektoral lainnya untuk KBLI 47591.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47591 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47591 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47591 — Perdagangan Eceran Furnitur
  • 47913 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur
  • 47995 — Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur

Informasi padanan ini berguna bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas dan perlu menyesuaikan klasifikasi usahanya dengan struktur KBLI 2025.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47591 dalam KBLI 2025 adalah Tetap. Artinya, kode dan cakupan kegiatan usaha ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan versi KBLI sebelumnya. Pelaku usaha yang telah menggunakan kode ini tidak perlu melakukan penyesuaian akibat perubahan klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47591

Sebelum mendaftarkan KBLI 47591 melalui sistem OSS, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah perdagangan eceran furnitur dari lokasi usaha tetap, sesuai cakupan uraian resmi KBLI 47591.
  • Jika penjualan dilakukan melalui media daring atau katalog, perlu dicermati apakah kegiatan tersebut lebih sesuai dengan kode KBLI yang berbeda, seperti 47913.
  • Jika penjualan dilakukan secara keliling tanpa lokasi tetap, pertimbangkan kesesuaian dengan kode KBLI 47995.
  • Skala usaha yang didaftarkan akan memengaruhi proses verifikasi pada sistem OSS, meskipun seluruh skala dalam KBLI 47591 memiliki tingkat risiko rendah berdasarkan data yang tersedia.
  • Data KBLI 47591 tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis tertentu. Informasi tersebut tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis furnitur yang termasuk dalam cakupan KBLI 47591?

Berdasarkan uraian resmi, furnitur yang termasuk dalam KBLI 47591 meliputi meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur. Daftar ini merupakan contoh yang secara eksplisit disebutkan dalam data resmi.

Apakah penjualan furnitur secara daring termasuk dalam KBLI 47591?

Berdasarkan data padanan, penjualan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47913. Pelaku usaha yang berfokus pada penjualan daring perlu mencermati kesesuaian kegiatan usahanya dengan kode yang relevan sebelum mendaftar melalui OSS.

Dokumen perizinan apa yang dibutuhkan untuk KBLI 47591?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47591 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan di luar NIB untuk kode ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47591 berbeda antara usaha mikro dan usaha besar?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari usaha mikro hingga usaha besar — memiliki tingkat risiko rendah untuk KBLI 47591. Penetapan resmi tetap dilakukan oleh sistem OSS pada saat proses pendaftaran.

Apakah status KBLI 47591 berubah dari versi sebelumnya?

Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47591 adalah Tetap, yang berarti tidak ada perubahan kode maupun cakupan kegiatan dibandingkan dengan KBLI 2020.