Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47591 - Perdagangan Eceran FurniturPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47913 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47995 - Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47591
Perdagangan Eceran Furnitur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47591.
KBLI 47591 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Furnitur. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan penjualan furnitur secara eceran kepada konsumen akhir. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kode KBLI 47591 menjadi acuan utama dalam penetapan jenis perizinan dan tingkat risiko usaha.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47591 mencakup perdagangan eceran furnitur. Kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini adalah penjualan secara eceran berbagai jenis furnitur yang digunakan dalam rumah tangga maupun keperluan lainnya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis furnitur yang menjadi objek perdagangan dalam kelompok ini.
Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47591 adalah perdagangan eceran furnitur, meliputi:
Seluruh jenis furnitur di atas merupakan contoh yang secara langsung disebutkan dalam uraian resmi KBLI 47591.
Uraian resmi KBLI 47591 tidak memuat klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47591, yaitu:
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa metode penjualan yang dijalankan sesuai dengan cakupan KBLI 47591, yakni perdagangan eceran furnitur yang tidak tergolong dalam kategori penjualan melalui media atau penjualan keliling sebagaimana diatur dalam kode KBLI yang berbeda.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47591:
Berdasarkan data KBLI 47591, seluruh skala usaha yang menjalankan perdagangan eceran furnitur memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku berdasarkan data yang tersedia dan dapat menjadi acuan awal bagi pelaku usaha. Penetapan resmi tetap mengacu pada hasil evaluasi sistem OSS pada saat proses pendaftaran perizinan berusaha.
Berdasarkan data KBLI 47591, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran furnitur adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah.
Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan seperti Sertifikat Standar atau izin sektoral lainnya untuk KBLI 47591.
Data KBLI 47591 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47591 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Informasi padanan ini berguna bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas dan perlu menyesuaikan klasifikasi usahanya dengan struktur KBLI 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47591 dalam KBLI 2025 adalah Tetap. Artinya, kode dan cakupan kegiatan usaha ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan versi KBLI sebelumnya. Pelaku usaha yang telah menggunakan kode ini tidak perlu melakukan penyesuaian akibat perubahan klasifikasi.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47591 melalui sistem OSS, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Berdasarkan uraian resmi, furnitur yang termasuk dalam KBLI 47591 meliputi meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur. Daftar ini merupakan contoh yang secara eksplisit disebutkan dalam data resmi.
Berdasarkan data padanan, penjualan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47913. Pelaku usaha yang berfokus pada penjualan daring perlu mencermati kesesuaian kegiatan usahanya dengan kode yang relevan sebelum mendaftar melalui OSS.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47591 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan di luar NIB untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari usaha mikro hingga usaha besar — memiliki tingkat risiko rendah untuk KBLI 47591. Penetapan resmi tetap dilakukan oleh sistem OSS pada saat proses pendaftaran.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47591 adalah Tetap, yang berarti tidak ada perubahan kode maupun cakupan kegiatan dibandingkan dengan KBLI 2020.