KBLI 47530

Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47530
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47530

KBLI 47530 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti lampu, alat penerangan, peralatan listrik rumah tangga, dan barang sejenis lainnya yang dijual di luar toko khusus. KBLI 47530 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47530

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47530 mencakup segala bentuk perdagangan eceran peralatan rumah tangga yang tidak diklasifikasikan dalam KBLI lain. Usaha dalam KBLI ini biasanya meliputi penjualan barang-barang seperti lampu meja, lampu gantung, peralatan penerangan rumah tangga, peralatan listrik kecil, serta perlengkapan rumah tangga lainnya yang dijual di luar toko khusus. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara offline maupun online, baik melalui toko fisik, kios, maupun platform digital.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47530

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47530 antara lain:

  • Penjualan eceran lampu hias dan lampu meja untuk rumah tangga
  • Usaha perdagangan eceran peralatan listrik kecil, seperti stop kontak, saklar, dan kabel rumah tangga
  • Perdagangan perlengkapan rumah tangga lainnya yang tidak termasuk dalam KBLI khusus, misalnya gantungan baju, rak serbaguna, dan peralatan pemeliharaan rumah tangga sederhana
  • Toko online yang menjual berbagai perlengkapan rumah tangga umum

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 47530 wajib melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 47530 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional yang sah secara hukum. Proses ini sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47530

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47530 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 47530 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama masih dalam satu entitas usaha dan memenuhi persyaratan yang berlaku dalam sistem OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang relevan, namun tetap wajib memastikan semua kegiatan usahanya telah terdaftar dan memperoleh perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.