← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47530 - Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan 4752.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47530 - Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47530?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47530

Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47530: Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47530.

Pengertian KBLI 47530

KBLI 47530 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang menjual produk-produk pelapis lantai dan dinding secara eceran kepada konsumen akhir, baik melalui toko maupun saluran penjualan lain yang sesuai dengan cakupan resminya.

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran di bidang ini perlu memastikan bahwa aktivitas bisnisnya sesuai dengan uraian resmi KBLI 47530 sebelum mendaftarkan kode tersebut dalam sistem OSS berbasis risiko.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47530

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47530 mencakup tiga kelompok kegiatan perdagangan eceran berikut:

  • Perdagangan eceran karpet dan permadani.
  • Perdagangan eceran tirai dan gorden.
  • Perdagangan eceran penutup dinding dan lantai, seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil.

Ketiga kelompok kegiatan di atas merupakan satu kesatuan cakupan dalam KBLI 47530 dan seluruhnya bersifat perdagangan eceran, artinya penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau bisnis antara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47530

Kegiatan yang secara resmi termasuk dalam cakupan KBLI 47530 meliputi:

  • Penjualan eceran karpet dalam berbagai ukuran dan bahan.
  • Penjualan eceran permadani, termasuk permadani dekoratif untuk keperluan rumah tangga maupun komersial.
  • Penjualan eceran tirai dan gorden sebagai pelengkap interior ruangan.
  • Penjualan eceran kertas dinding sebagai penutup permukaan dinding.
  • Penjualan eceran ubin, laminasi, dan lantai vinil yang difungsikan sebagai penutup lantai atau dinding dalam konteks dekorasi interior.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47530 secara tegas menyatakan bahwa kode ini tidak mencakup perdagangan eceran ubin lantai sebagai bahan bangunan, termasuk ubin, laminasi, dan vinil yang masuk dalam kategori material konstruksi. Kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam subgolongan 4752 dan tidak dapat digabungkan begitu saja ke dalam cakupan KBLI 47530.

Perbedaan ini penting untuk dipahami karena produk seperti ubin dan vinil dapat dijual baik sebagai produk dekorasi interior eceran maupun sebagai bahan bangunan. Penentuan kode KBLI yang tepat bergantung pada konteks dan orientasi kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha yang fokus pada penjualan material bangunan perlu merujuk pada subgolongan 4752, bukan KBLI 47530.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47530:

  • Toko yang menjual berbagai jenis karpet dan permadani untuk kebutuhan rumah tangga atau perkantoran secara eceran.
  • Gerai yang menawarkan tirai dan gorden dalam berbagai model dan ukuran kepada konsumen perorangan.
  • Toko dekorasi interior yang menyediakan kertas dinding, laminasi lantai, dan lantai vinil untuk dibeli langsung oleh konsumen akhir.
  • Usaha eceran yang mengkhususkan diri pada produk penutup lantai seperti karpet gulung, ubin karpet, dan panel laminasi dengan orientasi penjualan kepada pembeli perorangan.

Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi. Kegiatan di luar cakupan tersebut, misalnya perdagangan besar, jasa pemasangan, atau produksi karpet, tidak termasuk dalam KBLI 47530 berdasarkan data yang tersedia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47530 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah.
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah.
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah.
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah.

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dan dapat memengaruhi jenis perizinan berusaha yang diperlukan dalam sistem OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47530 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI 47530 dikategorikan berisiko rendah, NIB menjadi perizinan yang relevan sesuai data yang tercantum. Tidak terdapat informasi mengenai kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral lain dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47530 yang digunakan tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, tidak dapat disebutkan estimasi waktu pemrosesan yang pasti. Pelaku usaha disarankan memantau perkembangan permohonan melalui sistem OSS secara langsung untuk mendapatkan informasi terkini mengenai proses penerbitan NIB.

Padanan dengan KBLI 2020

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47530 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47530 - Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di Toko.
  • 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya.
  • 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.
  • 47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.

Data padanan di atas menunjukkan bahwa cakupan KBLI 47530 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan beberapa saluran penjualan eceran yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah dalam KBLI 2020, termasuk penjualan melalui toko, kaki lima, los pasar, media, maupun perdagangan keliling.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47530 tidak mencantumkan keterangan perubahan yang spesifik. Informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47530

Sebelum mendaftarkan KBLI 47530 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar mencakup perdagangan eceran produk karpet, permadani, tirai, gorden, atau penutup dinding dan lantai sebagaimana uraian resminya.
  • Jika produk yang dijual berupa ubin, laminasi, atau vinil dengan orientasi sebagai bahan bangunan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 47530 dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam subgolongan 4752.
  • Data yang tersedia menunjukkan bahwa perizinan yang diperlukan adalah NIB. Namun, pelaku usaha tetap perlu memverifikasi persyaratan terkini melalui sistem OSS karena ketentuan perizinan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Jangka waktu penerbitan perizinan tidak tersedia dalam data ini, sehingga tidak dapat dijadikan patokan estimasi proses.
  • Padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 perlu dipahami dengan baik agar pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di salah satu kode padanan dapat menentukan apakah KBLI 47530 sesuai dengan kegiatan aktual yang dijalankan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penjualan tirai dan gorden termasuk dalam cakupan KBLI 47530?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, perdagangan eceran tirai dan gorden secara tegas termasuk dalam cakupan KBLI 47530.

Apakah penjualan eceran ubin sebagai bahan bangunan masuk dalam KBLI 47530?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47530 secara eksplisit menyatakan bahwa perdagangan eceran ubin lantai sebagai bahan bangunan, termasuk ubin, laminasi, dan vinil dalam konteks tersebut, tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan ke dalam subgolongan 4752.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47530?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat informasi mengenai kewajiban izin lain dalam data yang digunakan.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47530 memiliki tingkat risiko yang sama?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar pada KBLI 47530 memiliki tingkat risiko Rendah.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47530?

Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47530. Untuk informasi yang akurat dan terkini, pelaku usaha perlu memantau langsung melalui sistem OSS.