Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan 4752.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47530 - Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani dan Penutup Dinding dan Lantai di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47530
Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47530.
KBLI 47530 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Karpet, Permadani, serta Penutup Dinding dan Lantai. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang menjual produk-produk pelapis lantai dan dinding secara eceran kepada konsumen akhir, baik melalui toko maupun saluran penjualan lain yang sesuai dengan cakupan resminya.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran di bidang ini perlu memastikan bahwa aktivitas bisnisnya sesuai dengan uraian resmi KBLI 47530 sebelum mendaftarkan kode tersebut dalam sistem OSS berbasis risiko.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47530 mencakup tiga kelompok kegiatan perdagangan eceran berikut:
Ketiga kelompok kegiatan di atas merupakan satu kesatuan cakupan dalam KBLI 47530 dan seluruhnya bersifat perdagangan eceran, artinya penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau bisnis antara.
Kegiatan yang secara resmi termasuk dalam cakupan KBLI 47530 meliputi:
Uraian resmi KBLI 47530 secara tegas menyatakan bahwa kode ini tidak mencakup perdagangan eceran ubin lantai sebagai bahan bangunan, termasuk ubin, laminasi, dan vinil yang masuk dalam kategori material konstruksi. Kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam subgolongan 4752 dan tidak dapat digabungkan begitu saja ke dalam cakupan KBLI 47530.
Perbedaan ini penting untuk dipahami karena produk seperti ubin dan vinil dapat dijual baik sebagai produk dekorasi interior eceran maupun sebagai bahan bangunan. Penentuan kode KBLI yang tepat bergantung pada konteks dan orientasi kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha yang fokus pada penjualan material bangunan perlu merujuk pada subgolongan 4752, bukan KBLI 47530.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47530:
Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi. Kegiatan di luar cakupan tersebut, misalnya perdagangan besar, jasa pemasangan, atau produksi karpet, tidak termasuk dalam KBLI 47530 berdasarkan data yang tersedia.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47530 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dan dapat memengaruhi jenis perizinan berusaha yang diperlukan dalam sistem OSS berbasis risiko.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47530 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI 47530 dikategorikan berisiko rendah, NIB menjadi perizinan yang relevan sesuai data yang tercantum. Tidak terdapat informasi mengenai kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral lain dalam data yang digunakan.
Data KBLI 47530 yang digunakan tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, tidak dapat disebutkan estimasi waktu pemrosesan yang pasti. Pelaku usaha disarankan memantau perkembangan permohonan melalui sistem OSS secara langsung untuk mendapatkan informasi terkini mengenai proses penerbitan NIB.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47530 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Data padanan di atas menunjukkan bahwa cakupan KBLI 47530 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan beberapa saluran penjualan eceran yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah dalam KBLI 2020, termasuk penjualan melalui toko, kaki lima, los pasar, media, maupun perdagangan keliling.
Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47530 tidak mencantumkan keterangan perubahan yang spesifik. Informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47530 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:
Ya. Berdasarkan uraian resmi, perdagangan eceran tirai dan gorden secara tegas termasuk dalam cakupan KBLI 47530.
Tidak. Uraian resmi KBLI 47530 secara eksplisit menyatakan bahwa perdagangan eceran ubin lantai sebagai bahan bangunan, termasuk ubin, laminasi, dan vinil dalam konteks tersebut, tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan ke dalam subgolongan 4752.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat informasi mengenai kewajiban izin lain dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar pada KBLI 47530 memiliki tingkat risiko Rendah.
Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47530. Untuk informasi yang akurat dan terkini, pelaku usaha perlu memantau langsung melalui sistem OSS.