KBLI 47527
Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47527Pengenalan KBLI 47527 dalam Sistem Perizinan Usaha di Indonesia
KBLI 47527 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga bukan lampu, baik secara langsung maupun daring. Pemahaman tentang KBLI 47527 sangat membantu kelancaran proses perizinan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47527
KBLI 47527 mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga bukan lampu. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan berbagai produk peralatan listrik yang digunakan di lingkungan rumah tangga, namun tidak termasuk penjualan lampu dan perlengkapannya. Usaha yang tergolong dalam KBLI ini dapat dilakukan melalui toko fisik, kios, outlet, maupun secara daring (online shop). Ruang lingkup kegiatan usaha ini cukup luas dan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor perdagangan peralatan listrik rumah tangga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47527
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47527 antara lain:
- Toko penjualan alat-alat listrik rumah tangga seperti setrika, blender, kipas angin, rice cooker, dan dispenser.
- Usaha e-commerce yang menjual peralatan listrik rumah tangga secara online, kecuali lampu dan perlengkapannya.
- Gerai atau outlet yang menyediakan produk-produk listrik rumah tangga seperti pemanas air, vacuum cleaner, dan oven listrik.
- Distributor kecil yang berfokus pada penjualan eceran peralatan listrik rumah tangga.
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47527 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47527
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga bukan lampu wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan KBLI 47527. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47527
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47527. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47527 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan memang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dan sesuai saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal dan transparan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.