← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47525 - Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47527 - Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan LakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47525?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47525

Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47525: Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47525.

Pengertian KBLI 47525

KBLI 47525 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya yang diperuntukkan sebagai bahan konstruksi. Dengan adanya klasifikasi ini, kegiatan usaha toko cat dan pelapis bangunan memiliki landasan kode resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47525

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47525 mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya yang difungsikan sebagai bahan konstruksi. Ruang lingkup ini bersifat spesifik, yaitu terbatas pada kegiatan penjualan eceran produk cat dan pelapis, bukan pada kegiatan produksi, distribusi grosir, atau jasa aplikasi cat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47525

Produk yang tercakup dalam perdagangan eceran pada KBLI 47525 meliputi:

  • Cat dasar, yaitu lapisan pertama yang digunakan sebagai fondasi pengecatan permukaan.
  • Cat logam, produk cat yang diformulasikan untuk permukaan berbahan logam.
  • Cat kayu, produk pelapis yang diperuntukkan pada permukaan kayu.
  • Cat tembok, cat yang digunakan untuk melapisi permukaan dinding bangunan.
  • Email, jenis cat berkilap untuk berbagai permukaan keras.
  • Dempul, bahan pengisi dan perata permukaan sebelum proses pengecatan.
  • Plamir, bahan pelapis dasar untuk meratakan permukaan tembok.
  • Pernis, pelapis transparan yang memberikan perlindungan dan kilap pada permukaan kayu atau logam.
  • Lakeri, pelapis berbasis pelarut dengan hasil akhir mengkilap yang digunakan pada berbagai permukaan konstruksi.

Seluruh produk di atas dijual secara eceran dalam konteks kebutuhan bahan konstruksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47525 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan sifat klasifikasi ini sebagai perdagangan eceran dan bukan perdagangan besar, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembedaan kegiatan usaha:

  • Kegiatan perdagangan besar cat, pernis, dan lakeri tidak tercakup dalam KBLI 47525 dan menggunakan kode klasifikasi yang berbeda.
  • Kegiatan produksi atau manufaktur cat dan pelapis bukan merupakan bagian dari ruang lingkup KBLI ini.
  • Kegiatan jasa pengecatan atau aplikasi cat pada bangunan dan permukaan merupakan kegiatan jasa konstruksi yang berbeda dan tidak tercakup dalam KBLI 47525.
  • Perdagangan eceran cat yang dilakukan melalui media atau di luar toko, kios, kaki lima, dan los pasar merupakan padanan terpisah dalam KBLI 2020, sehingga dalam KBLI 2025 perlu dipastikan kesesuaian kode yang digunakan sesuai sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47525, yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual cat tembok, cat dasar, dan plamir secara eceran kepada konsumen akhir untuk keperluan renovasi atau pembangunan rumah.
  • Kios bahan bangunan yang secara khusus menyediakan pernis, lakeri, dan cat kayu untuk kebutuhan perawatan furnitur dan konstruksi kayu.
  • Gerai eceran yang menjual dempul, email, dan cat logam untuk perawatan dan konstruksi permukaan berbahan logam.
  • Toko cat yang menyediakan berbagai macam pelapis konstruksi termasuk cat tembok dalam berbagai ukuran kemasan untuk keperluan eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47525 mencakup empat skala usaha dengan masing-masing memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Kecil: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Menengah: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Besar: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi.

Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan tingkat risiko untuk KBLI 47525 tidak seragam. Tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditentukan berdasarkan hasil penetapan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan semata-mata berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha perlu memverifikasi tingkat risiko yang ditetapkan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47525 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha), sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Izin, sebagai perizinan berusaha tambahan yang wajib dipenuhi.

Kewajiban untuk memenuhi kedua jenis perizinan berusaha tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam data KBLI 47525. Pelaku usaha disarankan untuk memastikan kelengkapan perizinan melalui sistem OSS secara langsung, mengingat persyaratan teknis lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47525 adalah 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan atau service level agreement atas penerbitan perizinan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan proses dalam sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47525 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47527 — Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan Lak
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 — Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima dan Los Pasar Lainnya YTDL — Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Informasi padanan ini penting bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 untuk memastikan kesesuaian kode dalam sistem perizinan yang berlaku saat ini.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47525 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dari KBLI 2020. Perubahan ini berarti kode yang digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran cat, pernis, dan lakeri telah disesuaikan dan dipindahkan ke kode baru dalam struktur KBLI 2025, dengan mengonsolidasikan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Pelaku usaha yang masih menggunakan kode lama perlu melakukan pembaruan data usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47525

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran cat dan pelapis untuk bahan konstruksi, sesuai dengan uraian resmi KBLI 47525.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko pada KBLI ini dapat berupa Rendah atau Tinggi untuk setiap skala usaha. Tingkat risiko yang ditetapkan akan menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa hasil penetapan dalam sistem OSS.
  • Perizinan berusaha untuk KBLI 47525 mencakup NIB dan Izin. Pastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan kode KBLI 2020 seperti 47527, 47919, atau 47999, perlu dilakukan penyesuaian kode ke KBLI 47525 sesuai proses yang berlaku dalam sistem OSS.
  • Kegiatan yang berada di luar ruang lingkup perdagangan eceran, seperti perdagangan besar, produksi cat, atau jasa pengecatan, tidak dapat didaftarkan di bawah KBLI 47525 dan memerlukan kode KBLI yang berbeda.
  • Informasi mengenai modal minimum, luas tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan persyaratan teknis lainnya tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai dasar narasi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47525 mencakup kegiatan menjual cat secara grosir atau perdagangan besar?

Tidak. KBLI 47525 secara spesifik mencakup perdagangan eceran cat, pernis, dan lakeri untuk bahan konstruksi. Kegiatan perdagangan besar atau grosir cat menggunakan kode KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47525.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47525 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha dalam KBLI 47525, baik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, maupun Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada saat proses pendaftaran di OSS.

Perizinan berusaha apa saja yang diperlukan untuk KBLI 47525?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin. Pelaku usaha perlu memproses keduanya melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah KBLI 47525 merupakan kode baru yang tidak ada sebelumnya?

KBLI 47525 merupakan hasil recoding atau pindah kode dari KBLI 2020. Kode ini mengonsolidasikan beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47527, 47919, dan 47999, menjadi satu kode dalam struktur KBLI 2025.

Apakah jangka waktu penerbitan 5 hari merupakan jaminan terbit?

Tidak. Angka 5 hari adalah informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI 47525 dan bukan merupakan jaminan atau service level agreement. Waktu penerbitan aktual bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi dalam sistem OSS.