Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47527 - Perdagangan Eceran Cat, Pernis Dan LakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47525
Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47525.
KBLI 47525 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Cat, Pernis dan Lakeri. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya yang diperuntukkan sebagai bahan konstruksi. Dengan adanya klasifikasi ini, kegiatan usaha toko cat dan pelapis bangunan memiliki landasan kode resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47525 mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya yang difungsikan sebagai bahan konstruksi. Ruang lingkup ini bersifat spesifik, yaitu terbatas pada kegiatan penjualan eceran produk cat dan pelapis, bukan pada kegiatan produksi, distribusi grosir, atau jasa aplikasi cat.
Produk yang tercakup dalam perdagangan eceran pada KBLI 47525 meliputi:
Seluruh produk di atas dijual secara eceran dalam konteks kebutuhan bahan konstruksi.
Uraian resmi KBLI 47525 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan sifat klasifikasi ini sebagai perdagangan eceran dan bukan perdagangan besar, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembedaan kegiatan usaha:
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47525, yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47525 mencakup empat skala usaha dengan masing-masing memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan tingkat risiko untuk KBLI 47525 tidak seragam. Tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditentukan berdasarkan hasil penetapan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan semata-mata berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha perlu memverifikasi tingkat risiko yang ditetapkan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47525 adalah:
Kewajiban untuk memenuhi kedua jenis perizinan berusaha tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam data KBLI 47525. Pelaku usaha disarankan untuk memastikan kelengkapan perizinan melalui sistem OSS secara langsung, mengingat persyaratan teknis lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47525 adalah 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan atau service level agreement atas penerbitan perizinan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan proses dalam sistem OSS.
KBLI 47525 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Informasi padanan ini penting bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 untuk memastikan kesesuaian kode dalam sistem perizinan yang berlaku saat ini.
KBLI 47525 mengalami jenis perubahan berupa Recoding atau Pindah Kode dari KBLI 2020. Perubahan ini berarti kode yang digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran cat, pernis, dan lakeri telah disesuaikan dan dipindahkan ke kode baru dalam struktur KBLI 2025, dengan mengonsolidasikan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Pelaku usaha yang masih menggunakan kode lama perlu melakukan pembaruan data usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. KBLI 47525 secara spesifik mencakup perdagangan eceran cat, pernis, dan lakeri untuk bahan konstruksi. Kegiatan perdagangan besar atau grosir cat menggunakan kode KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47525.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha dalam KBLI 47525, baik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, maupun Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada saat proses pendaftaran di OSS.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin. Pelaku usaha perlu memproses keduanya melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
KBLI 47525 merupakan hasil recoding atau pindah kode dari KBLI 2020. Kode ini mengonsolidasikan beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47527, 47919, dan 47999, menjadi satu kode dalam struktur KBLI 2025.
Tidak. Angka 5 hari adalah informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data KBLI 47525 dan bukan merupakan jaminan atau service level agreement. Waktu penerbitan aktual bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi dalam sistem OSS.