KBLI 47522

Perdagangan Eceran Kaca

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47522
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47522

KBLI 47522 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran khusus alat telekomunikasi di toko. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak dalam penjualan alat-alat telekomunikasi secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko fisik. KBLI 47522 menjadi salah satu kode penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47522

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47522 meliputi perdagangan eceran berbagai alat telekomunikasi, seperti telepon genggam, telepon rumah, perangkat komunikasi radio, dan perlengkapan penunjangnya. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini biasanya melakukan penjualan produk-produk telekomunikasi langsung di toko, baik milik sendiri maupun dikelola atas dasar sewa atau kerjasama dengan pihak lain.

Selain menjual produk utama, ruang lingkup KBLI 47522 juga dapat mencakup layanan purna jual seperti perbaikan ringan, konsultasi penggunaan, serta penjualan aksesoris yang terkait dengan alat telekomunikasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47522

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47522 antara lain:

  • Toko penjualan telepon seluler dan smartphone
  • Toko alat komunikasi radio dan walkie talkie
  • Toko perlengkapan telekomunikasi seperti headset, charger, dan baterai
  • Toko penjualan telepon rumah dan perangkat fax
  • Gerai aksesoris alat telekomunikasi

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47522 dalam pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47522

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat telekomunikasi dengan KBLI 47522 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), mengajukan izin usaha, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47522

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47522. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47522 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis layanan dan produk yang ditawarkan, serta memudahkan proses administrasi perizinan usaha di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.