Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47522 - Perdagangan Eceran KacaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47522
Perdagangan Eceran Kaca Lembaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47522.
KBLI 47522 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Kaca Lembaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual kaca lembaran secara eceran, khususnya yang ditujukan sebagai bahan konstruksi. Penerapan kode ini dalam sistem OSS berbasis risiko membantu pemerintah mengelompokkan jenis usaha secara terstandar sesuai dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47522 mencakup perdagangan eceran kaca lembaran yang diperuntukkan bagi keperluan konstruksi. Jenis kaca lembaran yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi:
Kegiatan utama yang dicakup adalah penjualan eceran atas produk-produk tersebut. Penggunaan akhir produk yang dimaksud dalam uraian resmi adalah sebagai bahan konstruksi.
Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47522 adalah perdagangan eceran berbagai jenis kaca lembaran untuk bahan konstruksi. Pelaku usaha yang menjalankan toko atau gerai yang menjual kaca lembaran bening, kaca buram, kaca bening berwarna, maupun kaca berukir secara langsung kepada konsumen akhir dapat menggunakan kode KBLI ini.
Uraian resmi KBLI 47522 tidak secara eksplisit menyebut kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan data padanan, kode ini perlu dibedakan dari beberapa kode KBLI lain yang memiliki lingkup berbeda:
Perdagangan kaca secara grosir atau perdagangan besar tidak termasuk dalam cakupan kode ini karena kegiatan tersebut memiliki kode klasifikasi tersendiri. Demikian pula, kegiatan produksi atau pengolahan kaca lembaran tidak dicakup oleh KBLI 47522.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47522:
Data KBLI 47522 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko yang ditetapkan dapat berbeda-beda tergantung pada hasil penetapan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.
Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko yang berlaku untuk usaha tertentu mengikuti proses evaluasi dalam sistem OSS berbasis risiko dan tidak dapat diasumsikan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47522 terdiri dari:
Jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan.
Data KBLI 47522 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan berusaha tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam data yang tersedia, KBLI 47522 edisi 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Padanan ini menunjukkan bahwa kegiatan yang sebelumnya mungkin diklasifikasikan di bawah beberapa kode berbeda dalam KBLI 2020 kini dapat merujuk pada kode KBLI 47522 dalam KBLI 2025, sesuai cakupan uraian resminya.
Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47522 tidak menampilkan keterangan perubahan spesifik. Data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47522 mencakup perdagangan eceran kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir, seluruhnya untuk keperluan bahan konstruksi.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko yang berlaku ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda untuk setiap pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.
Tidak. Jangka waktu 5 hari merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan penerbitan. Proses aktual tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi dalam sistem perizinan.
Berdasarkan data padanan, perdagangan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47919. Pelaku usaha yang menjual kaca lembaran secara daring perlu memperhatikan apakah kegiatan tersebut lebih sesuai dengan kode KBLI yang berbeda sesuai saluran penjualan yang digunakan.