← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47522 - Perdagangan Eceran Kaca Lembaran

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47522 - Perdagangan Eceran KacaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47522?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47522

Perdagangan Eceran Kaca Lembaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47522: Perdagangan Eceran Kaca Lembaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47522.

Pengertian KBLI 47522

KBLI 47522 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Kaca Lembaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual kaca lembaran secara eceran, khususnya yang ditujukan sebagai bahan konstruksi. Penerapan kode ini dalam sistem OSS berbasis risiko membantu pemerintah mengelompokkan jenis usaha secara terstandar sesuai dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47522

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47522 mencakup perdagangan eceran kaca lembaran yang diperuntukkan bagi keperluan konstruksi. Jenis kaca lembaran yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi:

  • Kaca lembaran bening
  • Kaca lembaran buram
  • Kaca lembaran bening berwarna
  • Kaca lembaran berukir

Kegiatan utama yang dicakup adalah penjualan eceran atas produk-produk tersebut. Penggunaan akhir produk yang dimaksud dalam uraian resmi adalah sebagai bahan konstruksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47522

Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47522 adalah perdagangan eceran berbagai jenis kaca lembaran untuk bahan konstruksi. Pelaku usaha yang menjalankan toko atau gerai yang menjual kaca lembaran bening, kaca buram, kaca bening berwarna, maupun kaca berukir secara langsung kepada konsumen akhir dapat menggunakan kode KBLI ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47522 tidak secara eksplisit menyebut kegiatan yang dikecualikan. Namun, berdasarkan data padanan, kode ini perlu dibedakan dari beberapa kode KBLI lain yang memiliki lingkup berbeda:

  • 47919 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, yang mencakup penjualan melalui media, bukan melalui toko fisik.
  • 47999 – Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain, yang mencakup perdagangan eceran di luar saluran penjualan konvensional.

Perdagangan kaca secara grosir atau perdagangan besar tidak termasuk dalam cakupan kode ini karena kegiatan tersebut memiliki kode klasifikasi tersendiri. Demikian pula, kegiatan produksi atau pengolahan kaca lembaran tidak dicakup oleh KBLI 47522.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47522:

  • Toko yang menjual kaca lembaran bening untuk kebutuhan jendela dan pintu bangunan.
  • Gerai eceran yang menyediakan kaca lembaran buram sebagai material pelapis kamar mandi atau sekat ruangan.
  • Usaha penjualan kaca lembaran bening berwarna untuk kebutuhan dekoratif pada konstruksi bangunan.
  • Penjualan eceran kaca lembaran berukir yang digunakan sebagai elemen estetik dalam pembangunan atau renovasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 47522 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko yang ditetapkan dapat berbeda-beda tergantung pada hasil penetapan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.

Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro – dapat bertingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Kecil – dapat bertingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Menengah – dapat bertingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Besar – dapat bertingkat risiko Rendah atau Tinggi

Penetapan tingkat risiko yang berlaku untuk usaha tertentu mengikuti proses evaluasi dalam sistem OSS berbasis risiko dan tidak dapat diasumsikan secara sepihak oleh pelaku usaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47522 terdiri dari:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin

Jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47522 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan berusaha tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam data yang tersedia, KBLI 47522 edisi 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47522 – Perdagangan Eceran Kaca
  • 47919 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 – Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

Padanan ini menunjukkan bahwa kegiatan yang sebelumnya mungkin diklasifikasikan di bawah beberapa kode berbeda dalam KBLI 2020 kini dapat merujuk pada kode KBLI 47522 dalam KBLI 2025, sesuai cakupan uraian resminya.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47522 tidak menampilkan keterangan perubahan spesifik. Data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47522

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan memang berupa penjualan eceran kaca lembaran, bukan perdagangan besar atau kegiatan produksi kaca.
  • Produk yang dijual harus berupa kaca lembaran sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, yaitu kaca bening, buram, bening berwarna, atau berukir untuk bahan konstruksi.
  • Karena setiap skala usaha memiliki dua kemungkinan tingkat risiko, pelaku usaha perlu memverifikasi tingkat risiko yang ditetapkan sistem OSS sebelum mempersiapkan dokumen perizinan.
  • Perizinan berusaha yang diperlukan mencakup NIB dan Izin, sehingga persiapkan seluruh persyaratan yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika kegiatan usaha mencakup penjualan melalui media atau di luar toko fisik, perlu diperhatikan apakah kode KBLI yang lebih sesuai adalah kode padanan lainnya seperti 47919 atau 47999.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis kaca lembaran yang dicakup oleh KBLI 47522?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47522 mencakup perdagangan eceran kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir, seluruhnya untuk keperluan bahan konstruksi.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47522 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko yang berlaku ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda untuk setiap pelaku usaha.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47522?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.

Apakah jangka waktu penerbitan 5 hari merupakan kepastian?

Tidak. Jangka waktu 5 hari merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan penerbitan. Proses aktual tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi dalam sistem perizinan.

Apakah perdagangan kaca lembaran secara online atau melalui media termasuk dalam KBLI 47522?

Berdasarkan data padanan, perdagangan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47919. Pelaku usaha yang menjual kaca lembaran secara daring perlu memperhatikan apakah kegiatan tersebut lebih sesuai dengan kode KBLI yang berbeda sesuai saluran penjualan yang digunakan.