KBLI 47521

Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47521
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47521

KBLI 47521 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapannya di toko. Klasifikasi ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 47521 memudahkan pelaku usaha dalam menentukan jenis izin yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47521

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47521 meliputi perdagangan eceran berbagai jenis komputer, baik komputer desktop, laptop, server, maupun komputer portabel lainnya. Selain itu, KBLI ini juga mencakup penjualan perlengkapan komputer seperti monitor, keyboard, mouse, printer, scanner, dan perangkat pendukung lainnya yang dijual secara eceran di toko fisik. Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan komputer dan perlengkapannya wajib menggunakan KBLI ini dalam proses pendaftaran usahanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47521

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47521:

  • Toko komputer yang menjual komputer desktop dan laptop secara eceran
  • Gerai penjualan perlengkapan komputer seperti printer, monitor, dan aksesoris lain
  • Usaha retail yang menyediakan berbagai perangkat keras komputer dan perangkat pendukungnya
  • Toko yang menjual scanner, perangkat jaringan komputer, serta suku cadang komputer

Semua contoh usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 47521 dalam dokumen perizinan usahanya melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya sesuai KBLI 47521 diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pemantauan legalitas usaha secara terintegrasi. Proses perizinan melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Pengajuan izin usaha sesuai KBLI 47521
  • Pemenuhan komitmen perizinan berusaha, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional (jika diperlukan)

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya dan memperoleh kemudahan dalam pengurusan izin lanjutan. Kepatuhan pada ketentuan perizinan ini juga menjadi syarat penting untuk mendukung kelancaran operasional usaha di bidang perdagangan komputer dan perlengkapannya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47521

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47521 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47521 dengan jenis KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan dalam satu entitas usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus secara legal dan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.