Status Perubahan
Gabung Kode, Lebur Cakupan
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; - perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
Status Perubahan
Gabung Kode, Lebur Cakupan
Padanan KBLI 2020
47521 - Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan KonstruksiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47523 - Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau KacaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47524 - Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan BatuPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47521
Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47521.
KBLI 47521 adalah kode klasifikasi yang digunakan dalam sistem perizinan berusaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi. Kode ini mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan langsung kepada konsumen akhir atas berbagai bahan dan material yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, mulai dari produk logam, porselen, kayu, tanah liat, semen, hingga material bangunan lainnya.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47521 merupakan hasil penggabungan dan peleburan cakupan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Kode ini kini menjadi satu kesatuan klasifikasi yang lebih komprehensif untuk seluruh perdagangan eceran bahan dan material konstruksi.
Ruang lingkup KBLI 47521 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis bahan konstruksi yang dikelompokkan berdasarkan material dasarnya. Uraian resmi membagi cakupan kegiatan ini ke dalam lima kelompok material utama, yaitu logam, porselen, kayu, tanah liat atau sejenisnya, serta material bangunan lainnya.
Setiap kelompok mencakup produk yang spesifik dan beragam sehingga pelaku usaha perlu memastikan produk yang diperdagangkan secara eceran sesuai dengan uraian resmi yang berlaku.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47521 meliputi:
Uraian resmi KBLI 47521 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding langsung. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 47521:
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47521 memiliki penetapan tingkat risiko yang bervariasi bergantung pada skala usaha. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, sehingga tingkat risiko aktual ditentukan melalui hasil penetapan pada sistem perizinan, bukan oleh pelaku usaha secara mandiri.
Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut:
Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan risiko tidak semata-mata ditentukan oleh skala, melainkan juga oleh parameter lain yang dinilai melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47521 adalah:
Kewajiban memenuhi kedua perizinan tersebut berlaku sesuai dengan penetapan pada sistem perizinan berusaha. Pelaku usaha disarankan untuk mengacu pada sistem OSS resmi guna memastikan persyaratan terkini yang berlaku.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 Hari untuk perizinan berusaha KBLI 47521. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.
KBLI 47521 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Kode-kode padanan tersebut adalah:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode di atas perlu memperhatikan perubahan ini dalam konteks pembaruan data usaha pada sistem perizinan berusaha.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47521 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode dan Lebur Cakupan. Hal ini berarti beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah telah digabungkan menjadi satu kode tunggal, dan cakupan kegiatan dari kode-kode tersebut kini melebur ke dalam KBLI 47521. Perubahan ini berdampak pada ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan kode lamanya dengan nomor yang sama dalam KBLI 2020.
Data padanan KBLI 2020 mencantumkan kode 47919 yang berkaitan dengan perdagangan eceran melalui media sebagai salah satu kode yang kini lebur ke dalam KBLI 47521. Namun, untuk kepastian mengenai cakupan model penjualan tertentu, pelaku usaha disarankan mengacu langsung pada sistem OSS dan ketentuan yang berlaku, karena uraian resmi KBLI 47521 tidak secara spesifik membedakan saluran penjualan.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha, baik Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Tingkat risiko ditetapkan melalui sistem perizinan berusaha dan tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Keduanya diproses melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 Hari. Informasi ini merupakan data dalam sistem dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut, karena proses aktual bergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan.
KBLI 47521 dalam KBLI 2025 merupakan hasil gabung kode dan lebur cakupan dari delapan kode KBLI 2020. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan tersebut perlu memperhatikan ketentuan penyesuaian yang berlaku pada sistem perizinan berusaha untuk memastikan data usaha tetap sesuai dengan klasifikasi terbaru.