← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Lebur Cakupan

47521 - Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; - perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.

Status Perubahan

Gabung Kode, Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

47521 - Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan KonstruksiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47523 - Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau KacaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47524 - Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan BatuPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47521?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47521

Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47521: Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47521.

Pengertian KBLI 47521

KBLI 47521 adalah kode klasifikasi yang digunakan dalam sistem perizinan berusaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Bahan dan Material Konstruksi. Kode ini mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan langsung kepada konsumen akhir atas berbagai bahan dan material yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, mulai dari produk logam, porselen, kayu, tanah liat, semen, hingga material bangunan lainnya.

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47521 merupakan hasil penggabungan dan peleburan cakupan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Kode ini kini menjadi satu kesatuan klasifikasi yang lebih komprehensif untuk seluruh perdagangan eceran bahan dan material konstruksi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47521

Ruang lingkup KBLI 47521 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis bahan konstruksi yang dikelompokkan berdasarkan material dasarnya. Uraian resmi membagi cakupan kegiatan ini ke dalam lima kelompok material utama, yaitu logam, porselen, kayu, tanah liat atau sejenisnya, serta material bangunan lainnya.

Setiap kelompok mencakup produk yang spesifik dan beragam sehingga pelaku usaha perlu memastikan produk yang diperdagangkan secara eceran sesuai dengan uraian resmi yang berlaku.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47521

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47521 meliputi:

  • Perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, mencakup antara lain kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol atau rolling door, auning atau awning, dan seng lembaran.
  • Perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, mencakup antara lain kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding.
  • Perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, mencakup antara lain papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen atau pintu jendela, daun pintu atau jendela, ubin kayu, atap kayu atau sirap, kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel atau particle board, papan cip atau chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton.
  • Perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca, mencakup antara lain genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis.
  • Perdagangan eceran material bangunan lainnya, mencakup antara lain pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47521 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau merujuk ke kode KBLI lain sebagai pembanding langsung. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • KBLI 47521 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir. Kegiatan perdagangan besar atau distribusi kepada pengecer lain tidak tercakup dalam kode ini.
  • Kegiatan produksi, manufaktur, atau pengolahan bahan dan material konstruksi tidak termasuk dalam cakupan KBLI 47521.
  • Kegiatan jasa konstruksi atau pemasangan bahan bangunan juga berada di luar ruang lingkup kode ini.
  • Data juga mencantumkan padanan dari KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup perdagangan eceran melalui media dan perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar. Pelaku usaha perlu mencermati apakah model penjualan yang dijalankan sesuai dengan cakupan KBLI 47521 dalam KBLI 2025.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 47521:

  • Toko yang menjual secara eceran berbagai jenis paku, mur, baut, engsel, dan kunci untuk kebutuhan konstruksi bangunan.
  • Usaha eceran yang menyediakan kloset, wastafel, dan bak mandi dari bahan porselen untuk keperluan sanitasi bangunan.
  • Kios atau toko material yang menjual kusen kayu, daun pintu, dan kayu lapis kepada konsumen akhir.
  • Toko bangunan yang menyediakan genteng pres, batu bata, ubin lantai, dan ubin dinding secara eceran.
  • Usaha eceran yang menjual semen, pasir, batu, pipa plastik, dan peralatan sanitasi kepada pembeli perorangan atau rumah tangga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47521 memiliki penetapan tingkat risiko yang bervariasi bergantung pada skala usaha. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, sehingga tingkat risiko aktual ditentukan melalui hasil penetapan pada sistem perizinan, bukan oleh pelaku usaha secara mandiri.

Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi.
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi.

Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan risiko tidak semata-mata ditentukan oleh skala, melainkan juga oleh parameter lain yang dinilai melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47521 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha), sebagai identitas dasar pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Izin, sebagai perizinan berusaha yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS berbasis risiko.

Kewajiban memenuhi kedua perizinan tersebut berlaku sesuai dengan penetapan pada sistem perizinan berusaha. Pelaku usaha disarankan untuk mengacu pada sistem OSS resmi guna memastikan persyaratan terkini yang berlaku.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 Hari untuk perizinan berusaha KBLI 47521. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47521 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Kode-kode padanan tersebut adalah:

  • 47521 - Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi
  • 47523 - Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca
  • 47524 - Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
  • 47525 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Porselen
  • 47526 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari Kayu
  • 47528 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya YTDL

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode di atas perlu memperhatikan perubahan ini dalam konteks pembaruan data usaha pada sistem perizinan berusaha.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47521 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode dan Lebur Cakupan. Hal ini berarti beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah telah digabungkan menjadi satu kode tunggal, dan cakupan kegiatan dari kode-kode tersebut kini melebur ke dalam KBLI 47521. Perubahan ini berdampak pada ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan kode lamanya dengan nomor yang sama dalam KBLI 2020.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47521

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan perdagangan besar atau kegiatan produksi.
  • Cermati jenis produk yang akan diperdagangkan dan pastikan masuk dalam salah satu kelompok material yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI 47521.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda meskipun skala usaha sama. Penetapan tingkat risiko ditentukan oleh sistem OSS, sehingga jenis perizinan yang diperlukan dapat bervariasi.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan, perlu dilakukan penyesuaian data pada sistem perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perizinan berusaha yang dipersyaratkan meliputi NIB dan Izin. Pastikan seluruh dokumen dan data yang diperlukan telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran pada sistem OSS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47521 mencakup penjualan bahan bangunan secara online?

Data padanan KBLI 2020 mencantumkan kode 47919 yang berkaitan dengan perdagangan eceran melalui media sebagai salah satu kode yang kini lebur ke dalam KBLI 47521. Namun, untuk kepastian mengenai cakupan model penjualan tertentu, pelaku usaha disarankan mengacu langsung pada sistem OSS dan ketentuan yang berlaku, karena uraian resmi KBLI 47521 tidak secara spesifik membedakan saluran penjualan.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47521 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha, baik Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Tingkat risiko ditetapkan melalui sistem perizinan berusaha dan tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47521?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Keduanya diproses melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47521?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 Hari. Informasi ini merupakan data dalam sistem dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut, karena proses aktual bergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan.

Apakah pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu melakukan perubahan?

KBLI 47521 dalam KBLI 2025 merupakan hasil gabung kode dan lebur cakupan dari delapan kode KBLI 2020. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan tersebut perlu memperhatikan ketentuan penyesuaian yang berlaku pada sistem perizinan berusaha untuk memastikan data usaha tetap sesuai dengan klasifikasi terbaru.