KBLI 47512

Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47512
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47512

KBLI 47512 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapan komputer di toko. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan komputer, perangkat keras, dan perlengkapan komputer lainnya secara eceran. KBLI 47512 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47512

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47512 meliputi semua aktivitas perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya yang dilakukan di toko atau gerai fisik. Kegiatan ini mencakup penjualan komputer desktop, laptop, perangkat keras komputer (hardware), serta aksesori dan perlengkapan pendukung seperti printer, mouse, keyboard, monitor, dan perangkat sejenis lainnya. Usaha dalam KBLI 47512 tidak termasuk penjualan perangkat lunak (software) secara terpisah atau perdagangan eceran komputer secara daring (online) tanpa toko fisik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47512

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 47512 antara lain:

  • Toko komputer yang menjual komputer desktop, laptop, dan netbook secara eceran.
  • Gerai perlengkapan komputer yang menyediakan aksesori seperti printer, scanner, keyboard, mouse, speaker, dan monitor.
  • Usaha perdagangan eceran perangkat keras jaringan komputer (network hardware) seperti router dan switch di toko fisik.
  • Toko komputer yang juga melayani penjualan suku cadang komputer dan komponen seperti hard disk, RAM, dan motherboard.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran komputer dan perlengkapan komputer sebagaimana tercakup dalam KBLI 47512 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin komersial/operasional yang dibutuhkan. Dengan melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal serta memperoleh perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47512

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47512 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47512 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usaha, selama tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI memungkinkan usaha untuk memperluas cakupan layanan atau produk yang ditawarkan, namun seluruh kegiatan usaha harus dicantumkan secara jelas dan lengkap pada saat pengajuan perizinan di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.