← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47512 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47512 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47512?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47512

Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47512: Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47512.

Pengertian KBLI 47512

KBLI 47512 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang secara khusus menjual eceran berbagai perlengkapan rumah tangga berbahan tekstil langsung kepada konsumen akhir.

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47512 termasuk kelompok perdagangan eceran khusus, yang berarti kegiatan usahanya berfokus pada satu kategori produk tertentu, yaitu perlengkapan rumah tangga dari bahan tekstil, dan tidak mencakup perdagangan produk lain di luar kategori tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47512

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47512 mencakup perdagangan eceran yang bersifat khusus pada perlengkapan rumah tangga dari tekstil. Produk yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi berbagai barang berbahan tekstil yang lazim digunakan dalam kegiatan rumah tangga sehari-hari.

Produk-produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi antara lain: taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga. Selain itu, bantal dan guling juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47512

  • Perdagangan eceran taplak meja dari tekstil
  • Perdagangan eceran seprai dan linen rumah tangga
  • Perdagangan eceran terpal berbahan tekstil
  • Perdagangan eceran sarung bantal
  • Perdagangan eceran kelambu
  • Perdagangan eceran kain kasur dan kain bantal
  • Perdagangan eceran kain pel
  • Perdagangan eceran bantal dan guling

Seluruh kegiatan di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47512 dan harus dilakukan dalam bentuk penjualan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47512 tidak secara eksplisit mencantumkan klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47512:

  • 47869 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya. Kode ini merujuk pada kegiatan perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga yang dilakukan melalui saluran kaki lima atau los pasar, yang memiliki klasifikasi tersendiri.
  • 47912 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi. Kode ini mencakup perdagangan melalui media (daring atau katalog) dengan fokus pada tekstil dan pakaian, bukan spesifik perlengkapan rumah tangga dari tekstil.
  • 47994 — Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi. Kode ini mengacu pada perdagangan eceran keliling yang mencakup tekstil secara umum, berbeda dari penjualan eceran menetap yang dicakup KBLI 47512.

Pelaku usaha perlu mencermati saluran distribusi dan jenis produk yang diperdagangkan agar pemilihan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47512, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual seprai, sarung bantal, dan selimut secara eceran kepada konsumen rumah tangga.
  • Gerai yang khusus menyediakan linen rumah tangga seperti taplak meja dan kain pel untuk dijual langsung kepada pembeli akhir.
  • Usaha eceran yang menjual bantal, guling, dan kain kasur sebagai perlengkapan tidur rumah tangga.
  • Kios atau toko yang menjual kelambu dan terpal dari bahan tekstil untuk keperluan rumah tangga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 memiliki penetapan tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Seluruh skala usaha pada KBLI 47512 ditetapkan pada tingkat risiko rendah. Penetapan ini berlaku berdasarkan data dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan dapat berubah apabila terdapat pembaruan dari otoritas yang berwenang.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47512 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai bukti pendaftaran serta izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini ditetapkan pada tingkat risiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan sesuai data yang tersedia.

Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral tambahan untuk KBLI 47512. Pelaku usaha tetap disarankan memverifikasi ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS pada saat pendaftaran.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47512 tidak tercantum secara spesifik (ditandai dengan tanda "-" dalam data). Informasi ini bukan merupakan jaminan atau service level agreement atas kecepatan penerbitan izin.

Proses penerbitan NIB melalui sistem OSS dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data yang diinput, serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Pelaku usaha disarankan memantau perkembangan proses melalui akun OSS masing-masing.

Padanan dengan KBLI 2020

Berdasarkan data padanan, KBLI 47512 dalam KBLI 2025 memiliki keterkaitan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47512 — Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil
  • 47869 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
  • 47912 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
  • 47994 — Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Informasi padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47512 dalam versi 2025 berkaitan dengan beberapa kode KBLI 2020 yang mencakup berbagai saluran distribusi perdagangan eceran tekstil untuk rumah tangga.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 berstatus Tetap. Artinya, kode dan judul resmi Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil tidak mengalami perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Data tidak mencantumkan adanya perubahan uraian, penggabungan, pemecahan, atau penghapusan untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47512

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil, bukan perdagangan besar atau kegiatan produksi tekstil.
  • Perhatikan saluran distribusi yang digunakan. Jika penjualan dilakukan melalui kaki lima, los pasar, media daring, atau sistem keliling, terdapat kode KBLI lain yang mungkin lebih sesuai sesuai data padanan yang tersedia.
  • Verifikasi skala usaha yang tepat sebelum mendaftar, karena penetapan skala usaha akan menentukan klasifikasi dalam sistem OSS meskipun seluruh skala pada KBLI ini tercatat berisiko rendah.
  • Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan modal minimum, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis tertentu. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi langsung melalui sistem OSS atau instansi yang berwenang.
  • Jangka waktu penerbitan NIB tidak tercantum dalam data, sehingga tidak dapat dijadikan patokan kepastian waktu proses perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang masuk dalam cakupan KBLI 47512?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup meliputi taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga, serta bantal dan guling. Seluruh produk tersebut harus berbahan tekstil dan dijual secara eceran kepada konsumen akhir.

Apakah KBLI 47512 berlaku untuk semua skala usaha?

Ya, berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 dapat digunakan oleh usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Seluruh skala usaha tersebut ditetapkan pada tingkat risiko rendah dalam sistem OSS berbasis risiko.

Izin apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47512?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral tambahan untuk KBLI ini.

Apakah KBLI 47512 mengalami perubahan dari versi 2020 ke versi 2025?

Tidak. Status perubahan KBLI 47512 tercatat sebagai Tetap, yang berarti kode dan judul resminya tidak mengalami perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.

Apakah penjualan melalui platform daring masuk dalam KBLI 47512?

Berdasarkan data padanan yang tersedia, perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47912. Pelaku usaha yang menjual melalui saluran daring perlu memverifikasi kode yang paling sesuai dengan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.