Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47512 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47869 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47512
Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47512.
KBLI 47512 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang secara khusus menjual eceran berbagai perlengkapan rumah tangga berbahan tekstil langsung kepada konsumen akhir.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47512 termasuk kelompok perdagangan eceran khusus, yang berarti kegiatan usahanya berfokus pada satu kategori produk tertentu, yaitu perlengkapan rumah tangga dari bahan tekstil, dan tidak mencakup perdagangan produk lain di luar kategori tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47512 mencakup perdagangan eceran yang bersifat khusus pada perlengkapan rumah tangga dari tekstil. Produk yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi berbagai barang berbahan tekstil yang lazim digunakan dalam kegiatan rumah tangga sehari-hari.
Produk-produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi antara lain: taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga. Selain itu, bantal dan guling juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Seluruh kegiatan di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47512 dan harus dilakukan dalam bentuk penjualan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Uraian resmi KBLI 47512 tidak secara eksplisit mencantumkan klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47512:
Pelaku usaha perlu mencermati saluran distribusi dan jenis produk yang diperdagangkan agar pemilihan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47512, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 memiliki penetapan tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:
Seluruh skala usaha pada KBLI 47512 ditetapkan pada tingkat risiko rendah. Penetapan ini berlaku berdasarkan data dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan dapat berubah apabila terdapat pembaruan dari otoritas yang berwenang.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47512 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai bukti pendaftaran serta izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini ditetapkan pada tingkat risiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan sesuai data yang tersedia.
Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral tambahan untuk KBLI 47512. Pelaku usaha tetap disarankan memverifikasi ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS pada saat pendaftaran.
Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47512 tidak tercantum secara spesifik (ditandai dengan tanda "-" dalam data). Informasi ini bukan merupakan jaminan atau service level agreement atas kecepatan penerbitan izin.
Proses penerbitan NIB melalui sistem OSS dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data yang diinput, serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Pelaku usaha disarankan memantau perkembangan proses melalui akun OSS masing-masing.
Berdasarkan data padanan, KBLI 47512 dalam KBLI 2025 memiliki keterkaitan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Informasi padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47512 dalam versi 2025 berkaitan dengan beberapa kode KBLI 2020 yang mencakup berbagai saluran distribusi perdagangan eceran tekstil untuk rumah tangga.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 berstatus Tetap. Artinya, kode dan judul resmi Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga dari Tekstil tidak mengalami perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Data tidak mencantumkan adanya perubahan uraian, penggabungan, pemecahan, atau penghapusan untuk kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup meliputi taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga, serta bantal dan guling. Seluruh produk tersebut harus berbahan tekstil dan dijual secara eceran kepada konsumen akhir.
Ya, berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47512 dapat digunakan oleh usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Seluruh skala usaha tersebut ditetapkan pada tingkat risiko rendah dalam sistem OSS berbasis risiko.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral tambahan untuk KBLI ini.
Tidak. Status perubahan KBLI 47512 tercatat sebagai Tetap, yang berarti kode dan judul resminya tidak mengalami perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Berdasarkan data padanan yang tersedia, perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47912. Pelaku usaha yang menjual melalui saluran daring perlu memverifikasi kode yang paling sesuai dengan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.