KBLI 47511

Perdagangan Eceran Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47511
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47511

KBLI 47511 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan eceran khusus komputer dan perlengkapannya di dalam bangunan atau toko. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diatur oleh pemerintah untuk memudahkan pengelompokan dan pengawasan kegiatan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47511, pelaku usaha dapat menentukan secara tepat kategori usaha yang dijalankan, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih terstruktur dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47511

Ruang lingkup KBLI 47511 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran komputer, perangkat keras komputer, dan perlengkapan pendukungnya yang dilakukan di dalam toko fisik. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan komputer desktop, laptop, server, perangkat keras seperti printer, scanner, monitor, serta berbagai aksesori dan suku cadang komputer. Selain itu, jasa pelayanan purna jual, seperti instalasi perangkat keras dan konsultasi mengenai produk komputer, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47511

Jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47511 antara lain toko komputer yang menjual berbagai merek dan tipe komputer, toko perlengkapan komputer yang menyediakan printer, keyboard, mouse, dan perangkat jaringan, serta toko yang menawarkan penjualan aksesori komputer seperti flashdisk, harddisk eksternal, dan kabel data. Selain itu, usaha yang memberikan layanan instalasi perangkat keras komputer untuk kebutuhan rumah tangga, perkantoran, maupun institusi pendidikan juga masuk dalam kategori ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47511

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47511 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses administrasi perizinan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47511

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47511 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47511 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memperhatikan kesesuaian ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, penggabungan KBLI dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi dalam satu dokumen perizinan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.