Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macam- macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47511 - Perdagangan Eceran TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47831 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47511
Perdagangan Eceran Tekstil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47511.
KBLI 47511 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Tekstil. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan tekstil secara eceran langsung kepada konsumen akhir.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47511 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis tekstil yang terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran. Ruang lingkup ini meliputi beragam kategori kain, mulai dari kain tenun, kain cetak, kain batik, hingga kain rajut. Selain itu, kode ini turut mencakup perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, serta bordiran atau sulaman.
Kegiatan yang tercakup bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan dalam satuan atau jumlah kecil yang ditujukan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi lebih lanjut.
Berdasarkan uraian resmi, jenis tekstil yang termasuk dalam cakupan KBLI 47511 antara lain:
Ragam tekstil yang dicakup meliputi berbagai bahan baku serat, baik yang berasal dari alam maupun yang diproduksi secara sintetis atau dalam bentuk campuran keduanya.
Uraian resmi KBLI 47511 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan dalam pemilihan kode:
Apabila kegiatan usaha melibatkan aktivitas di luar perdagangan eceran tekstil sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan penelaahan terhadap kode KBLI lain yang sesuai.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 47511:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47511 ditetapkan memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena klasifikasi dapat dipengaruhi oleh kondisi spesifik usaha masing-masing.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47511 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan eceran tekstil.
Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, perizinan berusaha berupa NIB merupakan dokumen yang diperlukan untuk memulai kegiatan usaha. Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan lainnya untuk kode ini.
Data yang tersedia untuk KBLI 47511 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi terkait durasi proses penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha disarankan untuk mengacu langsung pada ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS untuk memperoleh informasi tersebut.
Dalam konteks perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode KBLI 47511 dengan judul Perdagangan Eceran Tekstil merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu:
Penggabungan ini perlu dipahami dalam konteks pemutakhiran sistem klasifikasi. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memverifikasi kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku pada sistem OSS.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47511 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Perubahan ini berdampak pada cakupan kegiatan yang kini terintegrasi dalam satu kode klasifikasi, mencerminkan penyederhanaan dan pemutakhiran sistem klasifikasi lapangan usaha.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47511 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku usaha:
Ya. Berdasarkan uraian resmi, kain batik termasuk dalam cakupan KBLI 47511. Jenis kain batik yang secara eksplisit disebutkan meliputi kain batik tulis, kain batik cap, dan kain batik kombinasi tulis dan cap.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Data tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — tercatat memiliki tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47511. Pelaku usaha tetap disarankan untuk memverifikasi penetapan ini melalui sistem OSS.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman termasuk dalam cakupan KBLI 47511.
KBLI 47511 dalam KBLI 2025 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47511, 47831, 47912, dan 47994, sehingga cakupan kegiatannya menjadi lebih luas dibandingkan kode 47511 yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020.