← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47511 - Perdagangan Eceran Tekstil

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macam- macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47511 - Perdagangan Eceran TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47831 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar TekstilPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47511?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47511

Perdagangan Eceran Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47511: Perdagangan Eceran Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47511.

Pengertian KBLI 47511

KBLI 47511 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk kegiatan Perdagangan Eceran Tekstil. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan tekstil secara eceran langsung kepada konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47511

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47511 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis tekstil yang terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran. Ruang lingkup ini meliputi beragam kategori kain, mulai dari kain tenun, kain cetak, kain batik, hingga kain rajut. Selain itu, kode ini turut mencakup perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, serta bordiran atau sulaman.

Kegiatan yang tercakup bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan dalam satuan atau jumlah kecil yang ditujukan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi lebih lanjut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47511

Berdasarkan uraian resmi, jenis tekstil yang termasuk dalam cakupan KBLI 47511 antara lain:

  • Kain tenun, seperti kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, dan kain suiting serat campuran.
  • Kain cetak, seperti kain cetak kapas, kain cetak poliamida, dan kain kedap air.
  • Kain batik, meliputi kain batik tulis, kain batik cap, serta kain batik kombinasi tulis dan cap.
  • Kain rajut, seperti kain rajut wol, kain rajut rayon, dan kain rajut wol/kapas.
  • Bahan dasar untuk permadani, permadani hiasan dinding, serta bordiran atau sulaman.

Ragam tekstil yang dicakup meliputi berbagai bahan baku serat, baik yang berasal dari alam maupun yang diproduksi secara sintetis atau dalam bentuk campuran keduanya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47511 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan dalam pemilihan kode:

  • Perdagangan tekstil yang dilakukan secara besar-besaran untuk keperluan distribusi atau dijual kembali oleh pedagang lain tidak termasuk dalam kategori perdagangan eceran dan kemungkinan tercakup dalam kode perdagangan besar yang berbeda.
  • Perdagangan produk tekstil yang telah menjadi pakaian jadi, alas kaki, atau barang keperluan pribadi merupakan kegiatan yang berbeda dan tidak secara otomatis tercakup dalam KBLI 47511.
  • Produksi atau pembuatan tekstil bukan merupakan bagian dari kegiatan perdagangan eceran dan tidak dicakup oleh kode ini.

Apabila kegiatan usaha melibatkan aktivitas di luar perdagangan eceran tekstil sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan penelaahan terhadap kode KBLI lain yang sesuai.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 47511:

  1. Toko kain yang menjual berbagai jenis kain sarung katun dan kain sarung poliester secara eceran kepada pembeli perorangan.
  2. Gerai tekstil yang menyediakan kain batik tulis, kain batik cap, dan kain batik kombinasi untuk dibeli dalam satuan meter oleh konsumen akhir.
  3. Pedagang eceran yang menjual kain rajut wol, kain rajut rayon, atau kain rajut wol/kapas untuk kebutuhan perorangan.
  4. Toko yang menjual kain cetak kapas atau kain kedap air secara eceran.
  5. Pedagang yang menjual bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, atau bordiran dan sulaman secara eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47511 ditetapkan memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena klasifikasi dapat dipengaruhi oleh kondisi spesifik usaha masing-masing.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47511 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan eceran tekstil.

Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, perizinan berusaha berupa NIB merupakan dokumen yang diperlukan untuk memulai kegiatan usaha. Data yang tersedia tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan lainnya untuk kode ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 47511 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi terkait durasi proses penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha disarankan untuk mengacu langsung pada ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS untuk memperoleh informasi tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam konteks perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode KBLI 47511 dengan judul Perdagangan Eceran Tekstil merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu:

  • 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
  • 47831 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tekstil
  • 47912 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
  • 47994 — Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Penggabungan ini perlu dipahami dalam konteks pemutakhiran sistem klasifikasi. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memverifikasi kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku pada sistem OSS.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47511 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Perubahan ini berdampak pada cakupan kegiatan yang kini terintegrasi dalam satu kode klasifikasi, mencerminkan penyederhanaan dan pemutakhiran sistem klasifikasi lapangan usaha.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47511

Sebelum mendaftarkan KBLI 47511 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku usaha:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan memang berupa perdagangan eceran tekstil, bukan perdagangan besar atau kegiatan produksi tekstil.
  • Produk yang diperdagangkan harus sesuai dengan jenis tekstil yang tercakup dalam uraian resmi, yaitu kain dari serat alam, sintetis, atau campuran, termasuk kain tenun, kain cetak, kain batik, kain rajut, serta bahan dasar permadani dan bordiran.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah kode KBLI 2020 seperti 47831, 47912, atau 47994, perlu dilakukan verifikasi apakah kode tersebut telah termigrasikan ke KBLI 47511 dalam sistem OSS.
  • Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya, sehingga pelaku usaha perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku di sistem OSS untuk informasi tersebut.
  • Meskipun tingkat risiko seluruh skala usaha tercatat rendah, penetapan akhir tetap mengikuti hasil sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47511 mencakup penjualan kain batik secara eceran?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, kain batik termasuk dalam cakupan KBLI 47511. Jenis kain batik yang secara eksplisit disebutkan meliputi kain batik tulis, kain batik cap, dan kain batik kombinasi tulis dan cap.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47511?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Data tidak mencantumkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.

Apakah usaha skala mikro dan usaha besar memiliki tingkat risiko yang sama untuk KBLI 47511?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — tercatat memiliki tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47511. Pelaku usaha tetap disarankan untuk memverifikasi penetapan ini melalui sistem OSS.

Apakah penjualan bahan dasar untuk pembuatan permadani termasuk dalam KBLI 47511?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman termasuk dalam cakupan KBLI 47511.

Mengapa KBLI 47511 dalam KBLI 2025 berbeda cakupannya dibandingkan KBLI 2020?

KBLI 47511 dalam KBLI 2025 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47511, 47831, 47912, dan 47994, sehingga cakupan kegiatannya menjadi lebih luas dibandingkan kode 47511 yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020.