KBLI 47420
Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47420Pengertian KBLI 47420
KBLI 47420 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan jenis usaha "Perdagangan Eceran Peralatan Telekomunikasi di Toko". Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 47420 dirancang untuk mengelompokkan pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan berbagai peralatan telekomunikasi secara eceran.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47420
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47420 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang berkaitan dengan peralatan telekomunikasi di toko fisik. Kegiatan ini meliputi penjualan langsung kepada konsumen akhir baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis. Fokus utama dari KBLI 47420 adalah pada transaksi yang berlangsung di toko atau gerai yang menyediakan produk-produk telekomunikasi.
Dalam lingkup ini, pelaku usaha dapat menawarkan berbagai produk telekomunikasi seperti perangkat keras (hardware), aksesori, hingga komponen pendukung lainnya. Selain penjualan, beberapa usaha juga menyediakan layanan purna jual seperti servis atau perbaikan perangkat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47420
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47420 antara lain:
- Toko penjualan ponsel (smartphone) dan telepon seluler
- Toko peralatan telekomunikasi seperti handie talkie (HT), telepon rumah, atau fax
- Gerai penjualan aksesori telekomunikasi, seperti charger, headset, casing, dan baterai
- Toko perangkat jaringan komunikasi, seperti modem, router, dan switch
- Usaha penjualan alat komunikasi radio dan perangkat komunikasi sejenis lainnya
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47420 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran peralatan telekomunikasi sesuai KBLI 47420 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha secara elektronik.
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 47420 pada saat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha lainnya yang relevan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan melalui OSS penting untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan akses fasilitas pemerintah, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47420
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI terkait KBLI 47420. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47420 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi yang efektif untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan peluang bisnis, namun tetap diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.