Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47420 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47861 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang ElektronikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47406
Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47406.
KBLI 47406 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran secara khusus di bidang peralatan audio dan video kepada konsumen akhir.
Dengan ditetapkannya kode ini dalam sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas operasional.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47406 mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video. Ruang lingkup ini bersifat spesifik, yaitu terbatas pada penjualan produk kepada konsumen akhir dalam kategori peralatan audio dan video, bukan perdagangan besar atau distribusi kepada pihak perantara.
Kekhususan kode ini terletak pada fokusnya terhadap perangkat yang berfungsi merekam, memutar, memperkuat, atau menerima sinyal audio dan video, termasuk media penyimpanan yang dapat direkam.
Uraian resmi KBLI 47406 menyebutkan beberapa jenis produk yang termasuk dalam lingkup kode ini, antara lain:
Seluruh produk di atas dijual secara eceran, artinya ditujukan langsung kepada konsumen akhir dan bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau resale.
Uraian resmi KBLI 47406 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Namun, mengingat kode ini bersifat khusus untuk peralatan audio dan video, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan sebaiknya memeriksa kesesuaian kode KBLI secara cermat melalui sistem OSS agar kegiatan usaha terdaftar pada kode yang tepat.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47406, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47406 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada klasifikasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Tingkat risiko Rendah berlaku untuk seluruh skala usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup KBLI 47406.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47406 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dasar legalitas kegiatan usaha.
Karena seluruh skala usaha pada kode ini berada pada tingkat risiko Rendah, NIB menjadi dokumen perizinan utama yang dibutuhkan. Data yang tersedia tidak menyebutkan kewajiban memiliki Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk KBLI 47406.
Data yang tersedia untuk KBLI 47406 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan secara langsung melalui sistem OSS.
KBLI 47406 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode tersebut adalah:
Informasi padanan ini penting bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 dan perlu memahami posisi kode usahanya dalam struktur KBLI 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47406 berstatus Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian nama atau pemindahan kode, melainkan penyatuan beberapa kegiatan yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah ke dalam satu kode yang lebih terintegrasi.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47406 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:
Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47406 meliputi radio, televisi, video, perekam pita atau tape recorder, penguat audio atau amplifier, perekam kaset atau cassette recorder, peralatan stereo, media yang dapat direkam, serta peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak menyebutkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko KBLI 47406 ditetapkan sebagai Rendah untuk seluruh skala usaha, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
KBLI 47406 merupakan hasil penggabungan kode dari KBLI 2020, yaitu kode 47420, 47861, dan 47919. Status perubahannya adalah Gabung Kode, yang berarti beberapa kode sebelumnya disatukan menjadi satu kode dalam KBLI 2025.
Data yang tersedia tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan untuk KBLI 47406. Untuk mengetahui estimasi waktu proses, pelaku usaha dapat memantaunya langsung melalui sistem OSS.