← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47406 - Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47420 - Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47861 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang ElektronikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47406?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47406

Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47406: Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47406.

Pengertian KBLI 47406

KBLI 47406 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran secara khusus di bidang peralatan audio dan video kepada konsumen akhir.

Dengan ditetapkannya kode ini dalam sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas operasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47406

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47406 mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video. Ruang lingkup ini bersifat spesifik, yaitu terbatas pada penjualan produk kepada konsumen akhir dalam kategori peralatan audio dan video, bukan perdagangan besar atau distribusi kepada pihak perantara.

Kekhususan kode ini terletak pada fokusnya terhadap perangkat yang berfungsi merekam, memutar, memperkuat, atau menerima sinyal audio dan video, termasuk media penyimpanan yang dapat direkam.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47406

Uraian resmi KBLI 47406 menyebutkan beberapa jenis produk yang termasuk dalam lingkup kode ini, antara lain:

  • Radio
  • Televisi
  • Video
  • Perekam pita atau tape recorder
  • Penguat audio atau amplifier
  • Perekam kaset atau cassette recorder
  • Peralatan stereo
  • Media yang dapat direkam
  • Peralatan perekam dan pemutar CD
  • Peralatan perekam dan pemutar DVD

Seluruh produk di atas dijual secara eceran, artinya ditujukan langsung kepada konsumen akhir dan bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau resale.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47406 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Namun, mengingat kode ini bersifat khusus untuk peralatan audio dan video, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Perdagangan eceran produk elektronik yang tidak termasuk kategori peralatan audio dan video, seperti komputer, telepon seluler, atau peralatan rumah tangga listrik, tidak tercakup dalam KBLI 47406 dan memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Kegiatan perdagangan besar atau distribusi peralatan audio dan video kepada pengecer atau pihak perantara tidak termasuk dalam lingkup kode ini.
  • Kegiatan reparasi atau servis peralatan audio dan video juga bukan bagian dari ruang lingkup KBLI 47406.

Pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan sebaiknya memeriksa kesesuaian kode KBLI secara cermat melalui sistem OSS agar kegiatan usaha terdaftar pada kode yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47406, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko yang menjual televisi secara eceran kepada konsumen rumah tangga.
  • Gerai yang menjual peralatan stereo, amplifier, dan cassette recorder kepada pembeli perorangan.
  • Usaha penjualan eceran pemutar dan perekam DVD atau CD.
  • Penjualan eceran media yang dapat direkam, seperti kaset kosong atau cakram rekam.
  • Lapak atau gerai yang menjual radio dan peralatan perekam pita kepada konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47406 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah

Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada klasifikasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Tingkat risiko Rendah berlaku untuk seluruh skala usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup KBLI 47406.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47406 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dasar legalitas kegiatan usaha.

Karena seluruh skala usaha pada kode ini berada pada tingkat risiko Rendah, NIB menjadi dokumen perizinan utama yang dibutuhkan. Data yang tersedia tidak menyebutkan kewajiban memiliki Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk KBLI 47406.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 47406 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu penerbitan NIB untuk kode ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan data yang digunakan. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan secara langsung melalui sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47406 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode tersebut adalah:

  • 47420 – Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko
  • 47861 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Elektronik
  • 47919 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (dengan pembatasan Perdagangan Besar/Eceran)

Informasi padanan ini penting bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan kode KBLI 2020 dan perlu memahami posisi kode usahanya dalam struktur KBLI 2025.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47406 berstatus Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian nama atau pemindahan kode, melainkan penyatuan beberapa kegiatan yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah ke dalam satu kode yang lebih terintegrasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47406

Sebelum mendaftarkan KBLI 47406 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar mencakup perdagangan eceran peralatan audio dan video sebagaimana didefinisikan dalam uraian resmi, bukan jenis elektronik lainnya.
  2. Apabila kegiatan usaha mencakup produk elektronik di luar kategori audio dan video, periksa kode KBLI yang sesuai agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan nyata dan kode yang didaftarkan.
  3. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar pada salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47406, penting untuk memahami implikasi perubahan kode tersebut terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.
  4. Tingkat risiko Rendah berlaku untuk seluruh skala usaha, sehingga NIB merupakan dokumen perizinan yang diperlukan sesuai data yang tersedia. Namun, kondisi operasional spesifik dapat memengaruhi persyaratan di luar data yang digunakan di sini.
  5. Informasi yang tidak tercantum dalam data ini, seperti persyaratan teknis, lingkungan, atau modal minimum, sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui sistem OSS atau instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47406?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47406 meliputi radio, televisi, video, perekam pita atau tape recorder, penguat audio atau amplifier, perekam kaset atau cassette recorder, peralatan stereo, media yang dapat direkam, serta peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.

Izin apa yang dibutuhkan untuk mendaftarkan KBLI 47406?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak menyebutkan kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.

Apakah tingkat risiko KBLI 47406 berbeda berdasarkan skala usaha?

Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko KBLI 47406 ditetapkan sebagai Rendah untuk seluruh skala usaha, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Dari mana asal kode KBLI 47406 dalam KBLI 2025?

KBLI 47406 merupakan hasil penggabungan kode dari KBLI 2020, yaitu kode 47420, 47861, dan 47919. Status perubahannya adalah Gabung Kode, yang berarti beberapa kode sebelumnya disatukan menjadi satu kode dalam KBLI 2025.

Berapa lama proses penerbitan NIB untuk KBLI 47406?

Data yang tersedia tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan untuk KBLI 47406. Untuk mengetahui estimasi waktu proses, pelaku usaha dapat memantaunya langsung melalui sistem OSS.