KBLI 47415

Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47415
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47415

KBLI 47415 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha khusus di bidang perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan audio serta video di toko. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang menjadi persyaratan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor ini secara legal dan terdaftar di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47415

Ruang lingkup KBLI 47415 mencakup aktivitas penjualan eceran berbagai produk audio dan video, baik yang dilakukan secara langsung di toko fisik maupun melalui outlet khusus. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan alat elektronik seperti televisi, radio, pemutar DVD, perangkat home theater, speaker, dan perlengkapan audio-video lainnya. Selain itu, usaha yang tergolong dalam KBLI ini juga dapat menyediakan layanan penjualan aksesori dan komponen pendukung peralatan audio-video.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47415

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47415 antara lain:

  • Toko elektronik yang menjual televisi, radio, dan speaker
  • Gerai khusus perlengkapan audio mobil
  • Toko penjualan home theater dan sound system
  • Outlet yang menyediakan pemutar DVD, Blu-Ray, dan perangkat streaming video
  • Penjualan aksesori audio-video seperti kabel, remote, dan adaptor

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47415 dalam dokumen perizinan usaha agar kegiatan bisnisnya diakui secara hukum.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47415 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pemantauan legalitas usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS dan mencantumkan KBLI 47415, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses perizinan melalui OSS juga memastikan usaha Anda terlindungi secara hukum, memudahkan akses ke fasilitas pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47415

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47415 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47415 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan perizinan usaha pada masing-masing bidang melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnis secara legal dan efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.