← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Pecah Kode

47405 - Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.

Status Perubahan

Gabung Kode, Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

47415 - Perdagangan Eceran Mesin KantorPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47876 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin KantorPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47405?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47405

Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47405: Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47405.

Pengertian KBLI 47405

KBLI 47405 adalah klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran yang dilakukan secara khusus untuk mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir. Penggunaan kata "khusus" dalam uraian resmi menandakan bahwa KBLI ini tidak bersifat umum, melainkan difokuskan pada jenis mesin dan peralatan kantor tertentu yang disebutkan secara eksplisit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47405

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47405 terbatas pada perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer. Kegiatan ini bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali dalam skema perdagangan besar. Batasan "selain komputer" menjadi ciri pembeda utama yang menentukan cakupan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47405

Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47405 adalah perdagangan eceran mesin kantor selain komputer. Contoh mesin yang secara eksplisit disebutkan dalam data meliputi:

  • Mesin ketik, baik manual maupun elektrik, yang digunakan untuk keperluan kantor
  • Mesin hitung, yang berfungsi untuk perhitungan aritmatika dalam lingkungan perkantoran
  • Mesin kasir, yang digunakan sebagai alat pencatat transaksi penjualan

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47405 secara tegas menyebutkan frasa selain komputer. Ini berarti perdagangan eceran komputer tidak tercakup dalam KBLI ini dan harus diklasifikasikan ke kode KBLI yang sesuai dengan jenis barang tersebut.

Selain itu, perlu dibedakan antara kegiatan perdagangan eceran dengan perdagangan besar. Apabila penjualan mesin kantor dilakukan dalam skema perdagangan besar kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 47405 dan harus menggunakan kode KBLI perdagangan besar yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47405:

  • Toko yang menjual mesin ketik kepada konsumen akhir, baik perorangan maupun instansi, secara eceran
  • Gerai yang menyediakan mesin hitung untuk dijual langsung kepada pengguna akhir di lingkungan perkantoran atau sekolah
  • Usaha eceran yang khusus menjual mesin kasir kepada pelaku usaha ritel kecil sebagai konsumen akhir perangkat tersebut

Contoh-contoh di atas merujuk pada penjualan langsung kepada konsumen akhir dan hanya mencakup mesin kantor selain komputer sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47405 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini merujuk pada data yang tersedia dan berlaku sesuai ketentuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47405, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini sejalan dengan klasifikasi tingkat risiko rendah yang berlaku untuk seluruh skala usaha pada KBLI ini, di mana NIB berfungsi sebagai legalitas utama untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Tidak terdapat keterangan mengenai kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47405 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Kolom jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan tidak terisi. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu pemrosesan NIB untuk KBLI ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam KBLI 2025, kode 47405 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Berdasarkan data padanan yang tersedia, KBLI 47405 berhubungan dengan kode-kode KBLI 2020 berikut:

  • 47415 — Perdagangan Eceran Mesin Kantor
  • 47876 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Mesin Kantor
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (dengan pembatasan Perdagangan Besar/Eceran)

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di salah satu kode KBLI 2020 tersebut perlu memverifikasi kesesuaian klasifikasinya dengan KBLI 47405 melalui sistem OSS yang berlaku.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47405 mengalami dua jenis perubahan dari KBLI 2020, yaitu Gabung Kode dan Pecah Kode. Ini menunjukkan bahwa pembentukan kode 47405 dalam KBLI 2025 melibatkan penggabungan sebagian kode lama sekaligus pemisahan cakupan dari kode lain. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu mencermati apakah seluruh kegiatan usahanya masih tercakup dalam KBLI 47405 atau perlu dilengkapi dengan kode KBLI lain yang relevan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47405

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar berfokus pada perdagangan eceran mesin kantor selain komputer, sesuai uraian resmi KBLI 47405.
  • Perdagangan komputer tidak tercakup dalam KBLI ini; gunakan kode KBLI yang sesuai apabila kegiatan usaha mencakup jenis barang tersebut.
  • Penjualan yang dilakukan dalam skema perdagangan besar, bukan eceran kepada konsumen akhir, tidak termasuk dalam cakupan KBLI 47405.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan, perlu dicermati apakah seluruh kegiatan masih relevan dengan cakupan KBLI 47405 mengingat adanya jenis perubahan Gabung Kode dan Pecah Kode.
  • Informasi modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, dan persyaratan teknis tidak tercantum dalam data KBLI 47405 yang digunakan sebagai rujukan narasi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perdagangan eceran komputer termasuk dalam KBLI 47405?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47405 secara eksplisit menyebutkan mesin kantor selain komputer. Perdagangan eceran komputer tidak tercakup dalam kode ini dan harus menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan jenis barang tersebut.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47405?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat keterangan mengenai izin tambahan atau Sertifikat Standar dalam data KBLI 47405.

Apakah tingkat risiko KBLI 47405 berbeda untuk setiap skala usaha?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Tidak terdapat perbedaan tingkat risiko antar skala usaha dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 47405 merupakan kode baru yang belum ada di KBLI 2020?

KBLI 47405 bukan kode yang sepenuhnya baru. Kode ini merupakan hasil perubahan berupa Gabung Kode dan Pecah Kode dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47415, 47876, dan 47919. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode tersebut perlu memverifikasi kesesuaian kegiatan usahanya dengan cakupan KBLI 47405.