Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.
Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
47415 - Perdagangan Eceran Mesin KantorPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47876 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin KantorPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47405
Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47405.
KBLI 47405 adalah klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran yang dilakukan secara khusus untuk mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir. Penggunaan kata "khusus" dalam uraian resmi menandakan bahwa KBLI ini tidak bersifat umum, melainkan difokuskan pada jenis mesin dan peralatan kantor tertentu yang disebutkan secara eksplisit.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47405 terbatas pada perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer. Kegiatan ini bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali dalam skema perdagangan besar. Batasan "selain komputer" menjadi ciri pembeda utama yang menentukan cakupan KBLI ini.
Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47405 adalah perdagangan eceran mesin kantor selain komputer. Contoh mesin yang secara eksplisit disebutkan dalam data meliputi:
Uraian resmi KBLI 47405 secara tegas menyebutkan frasa selain komputer. Ini berarti perdagangan eceran komputer tidak tercakup dalam KBLI ini dan harus diklasifikasikan ke kode KBLI yang sesuai dengan jenis barang tersebut.
Selain itu, perlu dibedakan antara kegiatan perdagangan eceran dengan perdagangan besar. Apabila penjualan mesin kantor dilakukan dalam skema perdagangan besar kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 47405 dan harus menggunakan kode KBLI perdagangan besar yang relevan.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47405:
Contoh-contoh di atas merujuk pada penjualan langsung kepada konsumen akhir dan hanya mencakup mesin kantor selain komputer sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47405 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini merujuk pada data yang tersedia dan berlaku sesuai ketentuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.
Berdasarkan data KBLI 47405, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini sejalan dengan klasifikasi tingkat risiko rendah yang berlaku untuk seluruh skala usaha pada KBLI ini, di mana NIB berfungsi sebagai legalitas utama untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Tidak terdapat keterangan mengenai kewajiban Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan dalam data yang digunakan.
Data KBLI 47405 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Kolom jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan tidak terisi. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu pemrosesan NIB untuk KBLI ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia.
Dalam KBLI 2025, kode 47405 merupakan hasil konsolidasi dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Berdasarkan data padanan yang tersedia, KBLI 47405 berhubungan dengan kode-kode KBLI 2020 berikut:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di salah satu kode KBLI 2020 tersebut perlu memverifikasi kesesuaian klasifikasinya dengan KBLI 47405 melalui sistem OSS yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47405 mengalami dua jenis perubahan dari KBLI 2020, yaitu Gabung Kode dan Pecah Kode. Ini menunjukkan bahwa pembentukan kode 47405 dalam KBLI 2025 melibatkan penggabungan sebagian kode lama sekaligus pemisahan cakupan dari kode lain. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu mencermati apakah seluruh kegiatan usahanya masih tercakup dalam KBLI 47405 atau perlu dilengkapi dengan kode KBLI lain yang relevan.
Tidak. Uraian resmi KBLI 47405 secara eksplisit menyebutkan mesin kantor selain komputer. Perdagangan eceran komputer tidak tercakup dalam kode ini dan harus menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan jenis barang tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak terdapat keterangan mengenai izin tambahan atau Sertifikat Standar dalam data KBLI 47405.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Tidak terdapat perbedaan tingkat risiko antar skala usaha dalam data yang digunakan.
KBLI 47405 bukan kode yang sepenuhnya baru. Kode ini merupakan hasil perubahan berupa Gabung Kode dan Pecah Kode dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47415, 47876, dan 47919. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode tersebut perlu memverifikasi kesesuaian kegiatan usahanya dengan cakupan KBLI 47405.