KBLI 47301
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47301Pengertian KBLI 47301
KBLI 47301 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu. KBLI 47301 secara spesifik mengacu pada usaha perdagangan eceran bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pengaturan legalitas usaha di bidang distribusi bahan bakar.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47301
Ruang lingkup dari KBLI 47301 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran bahan bakar kendaraan bermotor, baik berupa bensin, solar, minyak tanah, maupun bahan bakar jenis lain yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan melalui outlet atau tempat penjualan resmi seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Selain itu, ruang lingkup KBLI 47301 juga dapat mencakup penyediaan fasilitas pendukung seperti penjualan oli dan pelumas, selama masih berkaitan langsung dengan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47301
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47301 antara lain:
- SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang melayani penjualan bensin dan solar untuk kendaraan bermotor.
- SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) yang melayani kebutuhan bahan bakar bagi kapal nelayan.
- SPBU mini atau pertamini yang menyediakan bahan bakar eceran di daerah tertentu.
- Usaha penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan sistem kemitraan atau waralaba.
Semua jenis usaha tersebut wajib memiliki legalitas sesuai dengan KBLI 47301 agar dapat menjalankan kegiatan secara sah dan terdata di pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran bahan bakar kendaraan bermotor sesuai KBLI 47301 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai regulasi yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta verifikasi dokumen. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap dan terdaftar di OSS, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses permodalan, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47301
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47301. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47301 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu entitas legal.
Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta tidak melanggar ketentuan khusus dari masing-masing
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.