← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, lihat kelompok 47772.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan UdaraPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas, 47301

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Sarana Pengisian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBG, SPBLGV, dll)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Sarana Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU dengan skema CODO/ DODO, SPBN, SPDN, dll) dengan kapasitas penyimpanan ≥ 20 Kilo Liter

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Sarana Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU dengan skema CODO/ DODO, SPBN, SPDN, dll) dengan kapasitas penyimpanan <20 Kilo Liter

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47301

Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47301: Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47301.

Pengertian KBLI 47301

KBLI 47301 — Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar adalah klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam data resmi. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47301

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan dilaksanakan di sarana pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, serta untuk transportasi lain termasuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan barang terkait untuk keperluan mobil dan sepeda motor.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47301

  • Perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotor (misalnya untuk mobil dan sepeda motor).
  • Perdagangan eceran bahan bakar gas termasuk LPG dan LNG untuk keperluan transportasi sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Perdagangan eceran jenis bahan bakar lain yang disebutkan sebagai contoh (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara.
  • Kombinasi kegiatan penjualan barang pendukung seperti bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Penyelenggaraan kegiatan di fasilitas yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi (misalnya SPBU, SPBG, SPBH).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Secara khusus, kelompok ini tidak mencakup:

  • Perdagangan besar bahan bakar (dirujuk pada kelompok 46710 dalam uraian resmi).
  • Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas (dirujuk pada kelompok 47772 dalam uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) yang menjual bensin atau diesel untuk kendaraan darat.
  • SPBG (Sarana Pengisian Bahan Bakar Gas) yang menyediakan BBG/LNG untuk transportasi tertentu.
  • SPBH (Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk Harus/Khusus) atau fasilitas pengisian untuk kapal cepat/speed boat.
  • Penjualan bahan bakar untuk genset di lokasi pengisian bahan bakar yang sama.
  • Penjualan pendamping di lokasi pengisian seperti pelumas, produk pendingin, dan bahan pembersih untuk kendaraan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dalam data; tidak ada penyederhanaan atau penggantian:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47301 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan disajikan persis sesuai data; informasi lebih rinci mengenai persyaratan masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 47301 dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut (disajikan persis sebagaimana data):

  • 47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  • 47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak PelumasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Data bagian jenis perubahan berisi: "-". Informasi ini disajikan sesuai data; penafsiran lebih lanjut mengenai tanda tersebut tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 47301, terutama bahwa kegiatan melibatkan perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian untuk transportasi darat, laut, dan udara.
  2. Periksa dengan cermat daftar kegiatan yang tidak termasuk agar pembedaannya jelas (misalnya perdagangan besar bahan bakar dan perdagangan eceran LPG untuk memasak/pemanas sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) karena keduanya dicantumkan untuk KBLI ini; rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tersedia dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 5 Hari menurut data; pernyataan tersebut hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47301?

KBLI 47301 adalah kategori untuk Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar, yang mencakup penjualan eceran berbagai jenis bahan bakar di sarana pengisian untuk transportasi darat, laut, dan udara, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 47301?

Termasuk perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, LNG, dan jenis bahan bakar lain seperti hidrogen di sarana pengisian untuk kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor), kapal cepat, dan genset, serta umumnya dikombinasikan dengan penjualan pelumas, produk pendingin, dan bahan pembersih sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 47301?

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar bahan bakar (lihat kelompok 46710) dan perdagangan eceran LPG serta bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas (lihat kelompok 47772).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47301?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 47301. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.