Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat kelompok 46710; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, lihat kelompok 47772.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan UdaraPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas, 47301
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47301
Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47301.
KBLI 47301 — Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar adalah klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam data resmi. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan dilaksanakan di sarana pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, serta untuk transportasi lain termasuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan barang terkait untuk keperluan mobil dan sepeda motor.
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Secara khusus, kelompok ini tidak mencakup:
Contoh-contoh yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dalam data; tidak ada penyederhanaan atau penggantian:
Berdasarkan data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47301 adalah:
Penulisan perizinan disajikan persis sesuai data; informasi lebih rinci mengenai persyaratan masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 47301 dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut (disajikan persis sebagaimana data):
Data bagian jenis perubahan berisi: "-". Informasi ini disajikan sesuai data; penafsiran lebih lanjut mengenai tanda tersebut tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
KBLI 47301 adalah kategori untuk Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar, yang mencakup penjualan eceran berbagai jenis bahan bakar di sarana pengisian untuk transportasi darat, laut, dan udara, sesuai uraian resmi.
Termasuk perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, LNG, dan jenis bahan bakar lain seperti hidrogen di sarana pengisian untuk kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor), kapal cepat, dan genset, serta umumnya dikombinasikan dengan penjualan pelumas, produk pendingin, dan bahan pembersih sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar bahan bakar (lihat kelompok 46710) dan perdagangan eceran LPG serta bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas (lihat kelompok 47772).
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 47301. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.
Jangka waktu yang tercantum adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.