KBLI 47249
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47249Pengertian KBLI 47249
KBLI 47249 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus makanan, minuman, atau tembakau di toko khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan pada kelompok manapun. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan pemerintah untuk memudahkan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47249
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47249 meliputi perdagangan eceran berbagai produk makanan, minuman, atau tembakau yang dilakukan di toko khusus dan tidak termasuk dalam kategori perdagangan eceran makanan, minuman, atau tembakau lainnya yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Kegiatan usaha dalam KBLI ini berfokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir di lokasi toko yang bersifat khusus, tidak termasuk supermarket, minimarket, atau pedagang keliling.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47249
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47249 antara lain toko yang menjual makanan ringan khas daerah, toko khusus penjual minuman herbal tradisional, toko tembakau yang menyediakan berbagai produk tembakau selain rokok, serta toko yang menjual makanan atau minuman khusus yang tidak tercakup dalam KBLI lain. Usaha-usaha tersebut menjalankan kegiatan perdagangan eceran secara langsung kepada konsumen di toko dengan spesialisasi produk tertentu.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47249 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang menyediakan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama untuk legalitas operasional bisnis dan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas usaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47249
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 47249 dengan kode KBLI lainnya dalam satu perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha lain dalam satu entitas bisnis, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diproses melalui sistem OSS. Penggabungan KBLI dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengelola berbagai jenis kegiatan usaha secara terintegrasi dalam satu badan hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.