Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47249 - Perdagangan Eceran Makanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47829 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47249
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47249.
KBLI 47249 berjudul Perdagangan Eceran Makanan Lainnya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus untuk komoditas makanan hasil industri yang tidak termasuk dalam kelompok 47241 sampai 47246. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan berada dalam cakupan KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan eceran untuk produk seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, serta emping/ceriping. Semua contoh kegiatan diambil langsung dari uraian resmi.
Uraian resmi secara eksplisit menyebut bahwa kelompok ini tidak mencakup komoditas yang tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok 47241–47246 perlu dibedakan dari KBLI 47249 sesuai uraian resmi.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi antara lain pedagang eceran yang khusus menjual asinan buah-buahan dan sayuran; pedagang eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan; serta pedagang eceran yang khusus menjual kerupuk atau emping/ceriping. Contoh disajikan hanya berdasarkan uraian resmi.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan dengan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah: Gabung Kode. Pernyataan ini disajikan sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 47249, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, perhatikan daftar contoh kegiatan yang tercantum, dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Jika suatu kegiatan termasuk dalam kelompok 47241 s.d. 47246, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 47249 berdasarkan uraian resmi.
KBLI 47249 berjudul "Perdagangan Eceran Makanan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi asinan buah-buahan dan sayuran; buah-buahan dan sayuran yang diawetkan; kerupuk; serta emping/ceriping.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah NIB.
Data menunjukkan semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko "Rendah".