← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47249 - Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47249 - Perdagangan Eceran Makanan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47829 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47249?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47249

Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47249: Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47249.

Pengertian KBLI 47249

KBLI 47249 berjudul Perdagangan Eceran Makanan Lainnya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47249

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus untuk komoditas makanan hasil industri yang tidak termasuk dalam kelompok 47241 sampai 47246. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan berada dalam cakupan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47249

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain perdagangan eceran untuk produk seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, serta emping/ceriping. Semua contoh kegiatan diambil langsung dari uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyebut bahwa kelompok ini tidak mencakup komoditas yang tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok 47241–47246 perlu dibedakan dari KBLI 47249 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi antara lain pedagang eceran yang khusus menjual asinan buah-buahan dan sayuran; pedagang eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan; serta pedagang eceran yang khusus menjual kerupuk atau emping/ceriping. Contoh disajikan hanya berdasarkan uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47249 - Perdagangan Eceran Makanan Lainnya 47829 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman YTDL 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah: Gabung Kode. Pernyataan ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 47249, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, perhatikan daftar contoh kegiatan yang tercantum, dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Jika suatu kegiatan termasuk dalam kelompok 47241 s.d. 47246, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 47249 berdasarkan uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47249?

KBLI 47249 berjudul "Perdagangan Eceran Makanan Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi asinan buah-buahan dan sayuran; buah-buahan dan sayuran yang diawetkan; kerupuk; serta emping/ceriping.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47249 adalah NIB.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menunjukkan semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko "Rendah".