KBLI 47243
Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47243Pengertian KBLI 47243
KBLI 47243 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus minuman yang bukan susu, seperti air mineral, minuman ringan, minuman berenergi, dan sejenisnya. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang penjualan eceran minuman non-susu di Indonesia. Kode KBLI 47243 sangat penting dalam proses perizinan usaha karena menjadi identitas resmi jenis usaha yang dijalankan sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47243
Ruang lingkup usaha dalam KBLI 47243 meliputi kegiatan perdagangan eceran khusus minuman non-susu yang dilakukan di toko, gerai, kios, minimarket, maupun outlet lainnya. Kegiatan ini meliputi penjualan langsung kepada konsumen akhir, baik secara konvensional maupun melalui sistem daring (online). Usaha ini tidak mencakup penjualan minuman beralkohol, susu, atau produk olahan susu, melainkan fokus pada minuman seperti air kemasan, minuman bersoda, jus buah dalam kemasan, minuman teh kemasan, dan minuman energi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47243
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47243 antara lain:
- Toko eceran air mineral kemasan
- Minimarket yang menjual minuman ringan non-susu
- Gerai penjualan minuman berenergi dalam kemasan
- Kios penjualan jus buah dalam kemasan siap minum
- Outlet khusus minuman teh botol dan minuman bersoda
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47243
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran minuman non-susu sesuai KBLI 47243 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan secara efisien dan terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47243
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47243. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47243 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, asalkan seluruh ketentuan dan persyaratan perizinan usaha telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pengembangan usaha dan memperluas cakupan bisnis, selama tetap memperhatikan aspek legalitas dan perizinan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.