← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula MerahPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47243?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47243

Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47243: Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47243.

Pengertian KBLI 47243

KBLI 47243 — Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang dijelaskan dalam data resmi sebagai kelompok yang mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47243

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus untuk komoditas kopi, gula pasir, gula merah, dan teh. Uraian resmi yang menjadi acuan menyatakan: "Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh."

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47243

  • Perdagangan eceran khusus kopi.
  • Perdagangan eceran khusus gula pasir.
  • Perdagangan eceran khusus gula merah.
  • Perdagangan eceran khusus teh.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI menyertakan padanan yang memperlihatkan kegiatan sejenis pada klasifikasi lain yang perlu dibedakan saat menentukan KBLI yang tepat. Berdasarkan data, kegiatan berikut perlu dibedakan dari KBLI 47243:

  • 47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah
  • 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha eceran yang secara khusus menjual salah satu atau kombinasi dari komoditas yang disebutkan, misalnya:

  • Toko eceran khusus kopi.
  • Toko eceran khusus penjualan gula pasir.
  • Toko eceran khusus penjualan gula merah.
  • Toko eceran khusus penjualan teh.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang disediakan, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47243 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47243 adalah:

  • NIB

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan sejauh dan/atau kapan perizinan akan diterbitkan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula Merah
  • 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Dalam data yang digunakan, status perubahan tercatat sebagai:

  • Gabung Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 47243 — yaitu perdagangan eceran khusus untuk kopi, gula pasir, gula merah, dan/atau teh.
  2. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk memastikan pembeda dengan kegiatan eceran lain yang mirip atau berdekatan.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data ini menampilkan jenis perizinan yang tercantum, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur.
  4. Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi jangka waktu pada data bukan jaminan penerbitan.
  5. Tingkat risiko untuk setiap skala usaha tercantum dalam data; tinjau kembali kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum sebelum pemilihan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47243?

KBLI 47243 berjudul "Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47243?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 47243?

Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Rendah".

Apakah jangka waktu penerbitan tercantum dalam data?

Data menampilkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan.