Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47243 - Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir dan Gula MerahPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47243
Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47243.
KBLI 47243 — Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang dijelaskan dalam data resmi sebagai kelompok yang mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus untuk komoditas kopi, gula pasir, gula merah, dan teh. Uraian resmi yang menjadi acuan menyatakan: "Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh."
Data KBLI menyertakan padanan yang memperlihatkan kegiatan sejenis pada klasifikasi lain yang perlu dibedakan saat menentukan KBLI yang tepat. Berdasarkan data, kegiatan berikut perlu dibedakan dari KBLI 47243:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha eceran yang secara khusus menjual salah satu atau kombinasi dari komoditas yang disebutkan, misalnya:
Berdasarkan data yang disediakan, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47243 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47243 adalah:
Data menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan sejauh dan/atau kapan perizinan akan diterbitkan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Dalam data yang digunakan, status perubahan tercatat sebagai:
KBLI 47243 berjudul "Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
Menurut data, semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki tingkat risiko "Rendah".
Data menampilkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan.