KBLI 47242

Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47242
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47242

KBLI 47242 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus minuman di toko. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendirian dan pengelolaan usaha yang bergerak di bidang penjualan minuman secara eceran, baik minuman ringan, minuman beralkohol, maupun non-alkohol, yang dilakukan melalui toko fisik. KBLI 47242 menjadi salah satu kode penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di sektor perdagangan minuman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47242

Ruang lingkup KBLI 47242 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran khusus minuman yang dilakukan di toko. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai jenis minuman, seperti minuman ringan, air mineral, minuman berenergi, jus, minuman bersoda, hingga minuman beralkohol. Usaha yang masuk dalam ruang lingkup KBLI 47242 berfokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk keperluan grosir atau distribusi besar.

Selain itu, ruang lingkup usaha ini juga mencakup toko-toko yang secara khusus mengkhususkan diri dalam penjualan minuman, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari pusat perbelanjaan atau ritel modern. Penjualan dapat dilakukan secara langsung di toko maupun melalui sistem pemesanan daring dengan pengambilan di toko.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47242

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47242:

  • Toko minuman beralkohol yang menjual bir, wine, atau minuman keras lainnya secara eceran
  • Toko air mineral dan minuman ringan
  • Toko jus kemasan dan minuman kesehatan
  • Gerai khusus minuman energi dan isotonik
  • Toko minuman impor yang menyediakan berbagai varian minuman dari luar negeri

Usaha yang termasuk KBLI 47242 dapat beroperasi sebagai toko mandiri, bagian dari minimarket, atau outlet di pusat perbelanjaan yang fokus pada penjualan minuman.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47242 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran khusus minuman wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 47242 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran badan usaha, pengajuan NIB, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku untuk jenis usaha perdagangan minuman. Selain itu, beberapa jenis minuman tertentu, seperti minuman beralkohol, mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47242

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47242. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47242 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.