← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47822 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47242?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47242

Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47242: Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47242.

Pengertian KBLI 47242

KBLI 47242 berjudul "Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, termasuk contoh jenis seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47242

Ruang lingkup KBLI 47242 merujuk pada aktivitas perdagangan eceran yang fokus pada berbagai produk roti dan kue. Kata "mencakup" dalam uraian resmi menunjukkan bahwa kelompok ini dirancang untuk menjabarkan jenis-jenis usaha ritel yang khusus menjual aneka roti serta kue dalam bentuk kue kering maupun kue basah sebagaimana yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47242

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47242 meliputi perdagangan eceran khusus untuk jenis produk berikut:

  • Roti manis
  • Roti tawar
  • Bolu
  • Kue (umum)
  • Kue tar
  • Biskuit
  • Wafer
  • Kue semprong
  • Kukis

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47242 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian, namun data padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan beberapa kode yang memetakan bentuk-bentuk perdagangan lain yang perlu dibedakan dari KBLI 47242. Berdasarkan padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, kegiatan seperti perdagangan kaki lima dan los pasar untuk roti dan kue, perdagangan eceran melalui media untuk berbagai komoditi, serta perdagangan eceran keliling untuk komoditi makanan dan minuman tercantum pada kode berbeda pada klasifikasi sebelumnya dan oleh karena itu perlu dibedakan saat menetapkan KBLI pada pendaftaran usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47242 meliputi usaha ritel yang secara khusus menjual produk-produk berikut:

  • Toko roti yang menjual roti manis dan roti tawar untuk konsumen eceran.
  • Toko kue yang menawarkan bolu, kue tar, dan kue dalam bentuk eceran.
  • Gerai yang menjual kue kering seperti biskuit, wafer, dan kue semprong untuk konsumen.
  • Outlet yang menyediakan kukis dan produk kue basah dalam skala eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47242 sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dalam data yang digunakan:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI yang digunakan menunjukkan tanda "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data tersebut. Keterangan ini hanya menegaskan ketiadaan informasi waktu dalam sumber data yang dipakai dan bukan pernyataan mengenai proses atau jaminan penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 pada KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya 47822 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan Sejenisnya 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 47242 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47242, yaitu fokus pada perdagangan eceran roti dan kue sebagaimana tercantum.
  • Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk membedakan apabila kegiatan usaha Anda lebih tepat dikategorikan pada kode lain yang terkait dengan pedagang kaki lima, perdagangan melalui media, atau perdagangan keliling.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; informasi lebih rinci mengenai proses dan persyaratan NIB tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; data ini tidak memberikan informasi tentang lamanya penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47242?

KBLI 47242 adalah klasifikasi untuk "Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya" yang, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti dan kue seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47242?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah NIB.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan pada KBLI 47242?

Data KBLI yang digunakan menampilkan tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data tersebut.

Apakah kegiatan pedagang kaki lima atau perdagangan keliling termasuk dalam KBLI 47242?

Menurut padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, aktivitas seperti perdagangan eceran kaki lima, los pasar, perdagangan melalui media untuk berbagai komoditi, dan perdagangan keliling dimasukkan pada kode lain pada klasifikasi sebelumnya dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 47242 saat menetapkan kode usaha.