Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47822 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47242
Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47242.
KBLI 47242 berjudul "Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, termasuk contoh jenis seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
Ruang lingkup KBLI 47242 merujuk pada aktivitas perdagangan eceran yang fokus pada berbagai produk roti dan kue. Kata "mencakup" dalam uraian resmi menunjukkan bahwa kelompok ini dirancang untuk menjabarkan jenis-jenis usaha ritel yang khusus menjual aneka roti serta kue dalam bentuk kue kering maupun kue basah sebagaimana yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47242 meliputi perdagangan eceran khusus untuk jenis produk berikut:
Uraian resmi KBLI 47242 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian, namun data padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan beberapa kode yang memetakan bentuk-bentuk perdagangan lain yang perlu dibedakan dari KBLI 47242. Berdasarkan padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, kegiatan seperti perdagangan kaki lima dan los pasar untuk roti dan kue, perdagangan eceran melalui media untuk berbagai komoditi, serta perdagangan eceran keliling untuk komoditi makanan dan minuman tercantum pada kode berbeda pada klasifikasi sebelumnya dan oleh karena itu perlu dibedakan saat menetapkan KBLI pada pendaftaran usaha.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47242 meliputi usaha ritel yang secara khusus menjual produk-produk berikut:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47242 sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dalam data yang digunakan:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI yang digunakan menunjukkan tanda "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data tersebut. Keterangan ini hanya menegaskan ketiadaan informasi waktu dalam sumber data yang dipakai dan bukan pernyataan mengenai proses atau jaminan penerbitan izin.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 pada KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah: Gabung Kode.
Sebelum memilih KBLI 47242 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 47242 adalah klasifikasi untuk "Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya" yang, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti dan kue seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47242 adalah NIB.
Data KBLI yang digunakan menampilkan tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data tersebut.
Menurut padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, aktivitas seperti perdagangan eceran kaki lima, los pasar, perdagangan melalui media untuk berbagai komoditi, dan perdagangan keliling dimasukkan pada kode lain pada klasifikasi sebelumnya dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 47242 saat menetapkan kode usaha.