KBLI 47241

Perdagangan Eceran Beras

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47241
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47241

KBLI 47241 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu. KBLI 47241 secara khusus merujuk pada usaha perdagangan eceran khusus minuman yang bukan alkohol di toko. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi, perizinan usaha, dan pendataan oleh pemerintah, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47241

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47241 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran khusus minuman non-alkohol yang dilakukan di toko fisik. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai jenis minuman seperti air mineral, minuman ringan berkarbonasi, jus, teh siap minum, kopi kemasan, minuman energi, dan produk sejenis lainnya yang tidak mengandung alkohol. Usaha dengan KBLI 47241 biasanya beroperasi di toko swalayan, minimarket, toko kelontong, atau toko khusus minuman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47241

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47241 antara lain:

  • Toko yang secara khusus menjual air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Minimarket yang menyediakan berbagai minuman non-alkohol seperti teh botol, minuman bersoda, dan jus kemasan
  • Gerai ritel minuman energi dan minuman kesehatan siap minum
  • Toko khusus minuman ringan non-alkohol yang melayani pembelian secara eceran

Seluruh usaha yang fokus pada penjualan minuman non-alkohol secara eceran di toko dapat menggunakan KBLI 47241 sebagai klasifikasi utamanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47241 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem yang terintegrasi untuk mempermudah proses perizinan, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha serta izin operasional yang diperlukan sesuai bidang usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pemilihan KBLI 47241, pengisian data, serta pemenuhan komitmen yang disyaratkan oleh instansi terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan operasional bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47241. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47241 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercakup secara legal dan administratif.

Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke bidang usaha lain, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.