KBLI 47230

Perdagangan Eceran Khusus Rokok dan Tembakau di Toko

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47230
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47230

KBLI 47230 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kendaraan bermotor di dalam bangunan atau toko. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), gas cair (LPG), serta pelumas untuk kendaraan bermotor secara eceran. Penggunaan kode KBLI 47230 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47230

Ruang lingkup KBLI 47230 meliputi aktivitas perdagangan eceran BBM, gas, dan pelumas, yang dilakukan di lokasi permanen seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen LPG, atau toko pelumas kendaraan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup penjualan langsung kepada konsumen akhir, baik individu maupun perusahaan, tanpa melalui proses produksi atau pengolahan lebih lanjut. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pelayanan penjualan produk energi tersebut beserta layanan pendukung seperti pengisian, pengepakan, hingga penjualan aksesori terkait.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47230

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47230 antara lain:

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual bensin, solar, dan pertamax.
  • Agen dan outlet distribusi LPG untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.
  • Toko eceran pelumas kendaraan bermotor seperti oli mesin, minyak rem, dan cairan radiator.
  • Gerai penjualan BBM eceran di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.
  • Penjualan gas elpiji dalam kemasan tabung di toko-toko ritel.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47230 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47230 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses pendaftaran, perizinan, dan pemantauan legalitas usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi sekaligus izin operasional untuk menjalankan usaha perdagangan eceran BBM, gas, dan pelumas kendaraan bermotor. Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan teknis lain sesuai regulasi sektor energi dan perdagangan, seperti izin lingkungan, rekomendasi dari instansi terkait, dan sertifikat standar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47230 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47230 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dengan menambahkan jenis usaha lain yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha lain tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak melanggar ketentuan sektoral yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.