← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47230 - Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau

Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47230 - Perdagangan Eceran Khusus Rokok dan Tembakau di TokoPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47827 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan TembakauPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47230?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47230

Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47230: Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47230.

Pengertian KBLI 47230

KBLI 47230 berjudul "Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk. Kode dan judul harus digunakan ketika mengklasifikasikan kegiatan usaha yang fokus pada penjualan eceran produk tembakau sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47230

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, termasuk rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah suatu usaha tepat diberi kode KBLI 47230.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47230

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran tembakau dalam bentuk: rokok kretek; rokok putih; rokok cerutu; rokok kelembak; tembakau krosok; tembakau susur; serta tembakau pipa/papier. Penentuan kegiatan harus merujuk langsung pada daftar bentuk produk yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 47230 tidak mencantumkan pengecualian atau frasa "tidak termasuk". Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang secara eksplisit disebutkan sebagai tidak termasuk dalam kelompok ini pada sumber data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: toko eceran yang menjual rokok kretek; etalase atau kios yang menyediakan rokok putih; gerai yang menjual rokok cerutu; pedagang yang menyediakan rokok kelembak; penjual tembakau krosok; pedagang tembakau susur; serta penjual tembakau pipa/papier. Contoh-contoh ini diambil sepenuhnya dari daftar bentuk produk pada uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47230 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Penulisan kombinasi di atas mengacu langsung pada informasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47230 dalam data adalah: NIB. Informasi ini merepresentasikan perizinan berusaha yang disebutkan dalam sumber data yang digunakan untuk uraian ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI 47230 memuat tanda "-". Informasi ini berarti data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; tanda tersebut hanya merupakan nilai yang tercantum dalam sumber data dan bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian waktu terbitnya perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 47230 menurut data menunjukkan hubungan dengan entri-entri KBLI 2020 berikut:

  • 47230 - Perdagangan Eceran Khusus Rokok dan Tembakau di Toko
  • 47827 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Daftar padanan diambil persis dari data dan disajikan untuk membantu pemahaman perbandingan kode antara edisi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 47230 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari informasi perubahan yang tersedia dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 47230 di sistem klasifikasi usaha, pastikan uraian resmi dan daftar bentuk produk sesuai dengan kegiatan dagang Anda. Periksa juga skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum karena informasi tersebut relevan dalam konteks OSS berbasis risiko. Perizinan berusaha yang tertera pada data untuk KBLI ini adalah NIB. Jika bagian data tertentu tidak tercantum, informasi tersebut tidak dapat diasumsikan dan harus diklarifikasi melalui sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47230?

Uraian resmi menyatakan kegiatan termasuk perdagangan eceran tembakau dalam bentuk rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 47230?

Data KBLI 47230 mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang masuk KBLI 47230?

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.

Apakah ada jangka waktu penerbitan yang disebutkan untuk KBLI 47230?

Bagian jangka waktu penerbitan pada data menampilkan tanda "-", yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 47230 mengalami perubahan?

Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 47230 adalah Recoding/Pindah Kode.