KBLI 47222
Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47222Pengertian KBLI 47222
KBLI 47222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran khusus makanan dan minuman yang tidak dikategorikan dalam golongan lainnya, di toko. KBLI 47222 digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman secara eceran, namun tidak termasuk dalam kategori khusus seperti toko roti, toko kue, atau toko minuman tertentu. Kode KBLI ini sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47222
Ruang lingkup KBLI 47222 mencakup berbagai aktivitas perdagangan eceran makanan dan minuman di toko yang tidak secara spesifik masuk dalam kategori tertentu. Kegiatan usaha pada KBLI ini meliputi penjualan berbagai jenis makanan dan minuman yang bersifat umum, seperti makanan ringan, makanan kemasan, minuman ringan, serta produk makanan lain yang dijual secara eceran langsung kepada konsumen akhir. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini umumnya beroperasi di toko fisik yang melayani pembelian langsung, bukan melalui jasa pengantaran atau penjualan daring sebagai aktivitas utama.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47222
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47222 antara lain toko makanan ringan, toko jajanan, toko makanan kemasan, toko minuman ringan, serta toko yang menjual berbagai produk makanan dan minuman secara eceran tanpa spesialisasi khusus. Misalnya, toko yang menjual makanan ringan seperti keripik, kacang-kacangan, biskuit, minuman kemasan, serta makanan instan. Toko-toko ini bukan merupakan toko roti, toko kue, atau toko minuman tertentu, melainkan menjual aneka produk makanan dan minuman secara umum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman sesuai KBLI 47222 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dalam proses pendaftaran usaha, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 47222 sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Perizinan usaha melalui OSS meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta izin-izin lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 47222 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47222 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnisnya, misalnya dengan menambah jenis usaha lain yang masih dalam lingkup perdagangan eceran atau bidang usaha terkait. Namun, pastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.