Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak BeralkoholPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar MinumanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47222
Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47222.
KBLI 47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada uraian resmi pada DATA KBLI. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, dan memberikan contoh jenis minuman serta ragam lokasi penjualan yang termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup KBLI 47222 berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak diminum langsung di tempat. Ruang lingkup mencakup berbagai jenis minuman tidak beralkohol dan berbagai lokasi atau media penjualan, termasuk penjualan di dalam bangunan, di pinggir jalan, di serambi toko, di los pasar yang bersifat fleksibel, serta melalui media lain seperti internet.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47222 meliputi:
Uraian resmi untuk KBLI 47222 tidak secara tegas menyebutkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. DATA KBLI menyediakan padanan dengan KBLI 2020 yang menunjukkan kode-kode terkait dari versi sebelumnya; informasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk membedakan klasifikasi tetapi tidak dianggap sebagai pernyataan eksplisit tentang pengecualian dalam uraian saat ini.
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47222 meliputi:
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi dicatat persis seperti tercantum dalam data:
Penjabaran di atas adalah penggambaran data yang tersedia; pemilahan tingkat risiko berdasarkan konteks operasional di lapangan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam DATA KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 47222 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak menambahkan rincian prosedural atau administratif di luar yang tercantum.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan atau keterangan tambahan tentang proses administratif.
Padanan KBLI 47222 dengan KBLI 2020 menurut DATA KBLI adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 47222 adalah klasifikasi untuk Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol sesuai uraian resmi, yaitu perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini termasuk media lainnya, termasuk melalui internet; informasi ini tercantum dalam DATA KBLI.
DATA KBLI mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 47222.
DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Pernyataan ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.