← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak BeralkoholPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar MinumanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47222

Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47222: Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47222.

Pengertian KBLI 47222

KBLI 47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada uraian resmi pada DATA KBLI. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, dan memberikan contoh jenis minuman serta ragam lokasi penjualan yang termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47222

Ruang lingkup KBLI 47222 berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak diminum langsung di tempat. Ruang lingkup mencakup berbagai jenis minuman tidak beralkohol dan berbagai lokasi atau media penjualan, termasuk penjualan di dalam bangunan, di pinggir jalan, di serambi toko, di los pasar yang bersifat fleksibel, serta melalui media lain seperti internet.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47222

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47222 meliputi:

  • Perdagangan eceran minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat.
  • Penjualan minuman ringan seperti limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur.
  • Perdagangan minuman kopi dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat.
  • Pelaksanaan kegiatan di lokasi beragam: di dalam bangunan, pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan melalui media lainnya, termasuk melalui internet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47222 tidak secara tegas menyebutkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. DATA KBLI menyediakan padanan dengan KBLI 2020 yang menunjukkan kode-kode terkait dari versi sebelumnya; informasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk membedakan klasifikasi tetapi tidak dianggap sebagai pernyataan eksplisit tentang pengecualian dalam uraian saat ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47222 meliputi:

  • Gerai eceran yang menjual minuman ringan seperti limun, air soda, atau teh botol untuk dibawa pulang.
  • Kios yang menyediakan air mineral dan minuman kopi bungkus yang tidak diminum di tempat.
  • Pedagang pinggir jalan (kaki lima) atau emper toko yang menjual minuman tidak beralkohol untuk dibawa pergi.
  • Tempat tetap di pasar (los pasar) yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah, menjual berbagai minuman non-alkohol.
  • Penjualan minuman tidak beralkohol melalui media lain, termasuk melalui internet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi dicatat persis seperti tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penjabaran di atas adalah penggambaran data yang tersedia; pemilahan tingkat risiko berdasarkan konteks operasional di lapangan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam DATA KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 47222 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak menambahkan rincian prosedural atau administratif di luar yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan atau keterangan tambahan tentang proses administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 47222 dengan KBLI 2020 menurut DATA KBLI adalah:

  • 47222 - Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol 47826 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47222, yakni perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat.
  • Periksa lokasi dan media penjualan yang dicantumkan dalam uraian (dalam bangunan, pinggir jalan, serambi toko, los pasar yang fleksibel, dan media lain termasuk internet) agar klasifikasi kegiatan tepat.
  • Catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data ketika menentukan kategori usaha.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI ini adalah NIB; DATA KBLI tidak memuat rincian administratif lebih lanjut.
  • Perhatikan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) dan padanan dengan KBLI 2020 sebagai referensi klasifikasi historis; DATA KBLI tidak memberikan petunjuk prosedural tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47222?

KBLI 47222 adalah klasifikasi untuk Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol sesuai uraian resmi, yaitu perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat.

Apakah penjualan lewat internet termasuk dalam KBLI 47222?

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini termasuk media lainnya, termasuk melalui internet; informasi ini tercantum dalam DATA KBLI.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 47222?

DATA KBLI mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 47222.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Pernyataan ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.